DPO Dugaan Penjual Lahan Mangrove Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tersangka AN (49) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Gebut Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3) sekitar pukul 12.10 WIB.

Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya sempat melakukan perlawanan, namun setelah diberikan pemaham oleh Kasi Intel Hardianto bersama Kasi Pidsus Novrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.

- Advertisement -

Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO.

Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan tancap gas ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Sedangkan tersangka saat dimintai keterangannya mengaku, selama ini dirinya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal. Selama berada di sana dirinya bekerja sebagai buruh bangunan.

“Selama ini saya berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap Pulau Rupat menuju Malaysia. Karena tak tahan berada terlalu lama di kampung orang, akhirnya saya pulang kampung,” ujar AN yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam dugaan kasus penjualan lahan HPT mangrove di Desa Senderak, tersangka mengaku dirinya hanya sebagai bawahan dan pesuruh kepala desa.

Karena dirinya diperintahkan membuat surat keterangan tanah (SKT) dan mendapatkan upah seluruhnya Rp5 juta.

AN juga mengaku mendapatkan bagian lahan seluas satu kapling dan kembali dijual kepada pengusaha yang membeli lahan HPT tersebut.

Dirinya juga mengetahui suruhan atasannya salah, karena diimingi uang, akhir menerima pekerjaan itu.

Kuasa Hukum tersangka Jamaluddin mengatakan, selama ini kliennya kabur ke Malaysia melalui  Pulau Rupat Utara.

“Saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klien kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaku utamanya yakni Her yang sudah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intel Hardianto SH dan Kasi Pidsus Novrizal SH menyampaikan apresiasi kepada tim intel dan pidsus yang sudah berhasil menangkap tersangka.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim. Apalagi tersangka sudah lebih dari satu tahun menjadi DPO. Makanya ada satu DPO lagi yang belum ditangkap, kami mengharapkan tersangka menyerahkan diri dengan sukarela. Karena ini juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan,” ujar Kajari.

Dijelaskannya, dalam dugaan kasus penjualan lahan HPT mangrove seluas 73,29 Ha sebelumnya sudah menetapkan tiga tersanga yakni Her yang sudah divonis bersalah, AN yang baru ditangkap serta satu tersangka Sur alias Dadang yang juga sudah masuk DPO Kejari Bengkalis.

Dari kasus ini, kata Kajari, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp4,2 miliar. Penahanan tersangka ini sampai 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Kita berharap dalam 20 hari ini berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam waktu dekat ini segera mungkin kita ambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita untuk menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

Kasi Pidsus yang juga sebagai JPU menyebutkan, dalam perkara ini tersangka dalam pembuatan surat ganti rugi memuat pernyataan tanah yang dijual tersebut tidak bersengketa dan dalam surat tersebut dikatakannya lahan yang dibeli itu tidak termasuk hutan lindung atau hutan negara.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tersangka AN (49) berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Gebut Putra, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (6/3) sekitar pukul 12.10 WIB.

Tersangka yang diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya sempat melakukan perlawanan, namun setelah diberikan pemaham oleh Kasi Intel Hardianto bersama Kasi Pidsus Novrizal serta anggotanya, akhirnya tersangka pasrah.

Proses penangkapan yang sangat cepat, sempat memancing warga sekitar keluar dari rumahnya untuk melihat petugas yang membawa DPO.

Namun petugas kejaksaan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan tancap gas ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka saat dimintai keterangannya mengaku, selama ini dirinya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal. Selama berada di sana dirinya bekerja sebagai buruh bangunan.

“Selama ini saya berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap Pulau Rupat menuju Malaysia. Karena tak tahan berada terlalu lama di kampung orang, akhirnya saya pulang kampung,” ujar AN yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Ketika ditanya keterlibatannya dalam dugaan kasus penjualan lahan HPT mangrove di Desa Senderak, tersangka mengaku dirinya hanya sebagai bawahan dan pesuruh kepala desa.

Karena dirinya diperintahkan membuat surat keterangan tanah (SKT) dan mendapatkan upah seluruhnya Rp5 juta.

AN juga mengaku mendapatkan bagian lahan seluas satu kapling dan kembali dijual kepada pengusaha yang membeli lahan HPT tersebut.

Dirinya juga mengetahui suruhan atasannya salah, karena diimingi uang, akhir menerima pekerjaan itu.

Kuasa Hukum tersangka Jamaluddin mengatakan, selama ini kliennya kabur ke Malaysia melalui  Pulau Rupat Utara.

“Saya akan membelanya, karena statusnya adalah pesuruh bukan orang yang langsung membuat tindak pidana korupsi. Namun klien kami ini hanya sebagai turut serta membatu, tentu hukumannya akan lebih ringan dibandingkan pelaku utamanya yakni Her yang sudah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Intel Hardianto SH dan Kasi Pidsus Novrizal SH menyampaikan apresiasi kepada tim intel dan pidsus yang sudah berhasil menangkap tersangka.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim. Apalagi tersangka sudah lebih dari satu tahun menjadi DPO. Makanya ada satu DPO lagi yang belum ditangkap, kami mengharapkan tersangka menyerahkan diri dengan sukarela. Karena ini juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan,” ujar Kajari.

Dijelaskannya, dalam dugaan kasus penjualan lahan HPT mangrove seluas 73,29 Ha sebelumnya sudah menetapkan tiga tersanga yakni Her yang sudah divonis bersalah, AN yang baru ditangkap serta satu tersangka Sur alias Dadang yang juga sudah masuk DPO Kejari Bengkalis.

Dari kasus ini, kata Kajari, mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp4,2 miliar. Penahanan tersangka ini sampai 20 hari kedepan dan akan dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Kita berharap dalam 20 hari ini berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam waktu dekat ini segera mungkin kita ambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kita untuk menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.

Kasi Pidsus yang juga sebagai JPU menyebutkan, dalam perkara ini tersangka dalam pembuatan surat ganti rugi memuat pernyataan tanah yang dijual tersebut tidak bersengketa dan dalam surat tersebut dikatakannya lahan yang dibeli itu tidak termasuk hutan lindung atau hutan negara.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya