Sabtu, 23 November 2024
spot_img

JPU KPK Bakal Hadirkan Saksi Anggota DPRD Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga saksi bakal dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pembangunan  Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis. Mereka akan diperiksa untuk membuktikan surat dakwan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.  Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, Selasa (30/6). Dikatakan Ali, sidang lanjutan perkara yang menjerat Amril bakal digelar Kamis (2/7) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dan  diagendakan Kamis (2/7)," ungkap Ali.

Pada persidangan nanti, lanjut Ali, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Yang mana, ketika perkara rasuah itu terjadi mereka masih menjabat sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:  Bupati Serahkan SK Pendamping Desa

"JPU akan menghadirkan 3 saksi dari DPRD Bengkalis," sebut Ali.

Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui video conference, Kamis (25/6) lalu. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi. Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.

Baca Juga:  Pencuri Rambu Jalan Ditangkap Polsek

Selain itu, selaku anggota DPRD Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa).(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga saksi bakal dihadirkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pembangunan  Jalan Duri-Sungai Pakning, Bengkalis. Mereka akan diperiksa untuk membuktikan surat dakwan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.  Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, Selasa (30/6). Dikatakan Ali, sidang lanjutan perkara yang menjerat Amril bakal digelar Kamis (2/7) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dan  diagendakan Kamis (2/7)," ungkap Ali.

- Advertisement -

Pada persidangan nanti, lanjut Ali, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Yang mana, ketika perkara rasuah itu terjadi mereka masih menjabat sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:  Bupati Serahkan SK Pendamping Desa

"JPU akan menghadirkan 3 saksi dari DPRD Bengkalis," sebut Ali.

- Advertisement -

Amril Mukminin telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui video conference, Kamis (25/6) lalu. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi. Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning.

Baca Juga:  Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Ditunda

Selain itu, selaku anggota DPRD Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa).(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari