PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Provinsi Riau. Penegasan itu disampaikan saat jumpa pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar Kejati Riau, Selasa (30/12).
Jumpa pers tersebut dihadiri Wakajati Riau Edi Handojo, Aswas Dwi Astuti, Asintel Sapta, serta jajaran Kejati Riau. Dalam kesempatan itu, Sutikno memaparkan capaian kinerja penegakan hukum di seluruh bidang, termasuk pemberantasan narkoba dan tindak pidana korupsi.
Menurut Sutikno, peredaran narkoba harus dihentikan sebelum merusak generasi bangsa. Sebagai bentuk komitmen, sepanjang 2025 Kejati Riau menuntut hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkoba.
“Dari 31 tuntutan mati, tujuh terdakwa sudah diputus hukuman mati, sisanya dijatuhi hukuman seumur hidup, belasan tahun penjara, dan ada yang masih dalam proses banding,” ujar Sutikno.
Ia juga menyoroti besarnya barang bukti narkoba yang ditangani Kejati Riau. Sebagai wilayah yang menjadi pintu masuk peredaran narkoba, Sutikno menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, Sutikno menyayangkan masih banyak tersangka narkoba yang sejatinya merupakan pemakai. Ia menyebut, dari sekitar 1.000 tersangka, hanya sekitar 100 orang yang benar-benar berperan sebagai pengedar.
“Mereka ini korban dan seharusnya direhabilitasi. Kalau dipenjara, kita khawatir justru mereka berubah menjadi pemain besar yang mengendalikan dari dalam,” ujarnya.
Kajati Riau berharap fasilitas dan program rehabilitasi, khususnya di Riau, terus dibenahi. Ia meyakini para pengguna narkoba masih bisa diselamatkan. “Berhasil merehabilitasi satu orang, artinya kita menyelamatkan satu generasi,” katanya.
Di bidang pidana khusus, sepanjang 2025 Kejati Riau secara mandiri menangani 13 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan empat masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Kejati Riau juga menerima pelimpahan lima perkara pidana khusus dari Polda Riau. Tiga perkara di antaranya sudah disidangkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Riau berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,84 miliar pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah perkara yang masih dalam proses penyidikan antara lain dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), pembangunan jembatan penyeberangan Sagu-sagu Lukit, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Sutikno menegaskan seluruh perkara yang ditangani Kejati Riau terus berprogres dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
“Penyidikan akan terus berjalan. Bukan tidak mungkin ke depan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Sutikno menyinggung adanya jaksa yang ditangkap KPK karena mencoba menyimpang dari tugas penegakan hukum.
“Kita prihatin masih ada yang mencoba-coba. Namun ini juga menjadi bukti bahwa upaya membersihkan penyakit di tubuh kejaksaan terus berjalan,” tutupnya.(end)




