Jumat, 17 Mei 2024

Pagi Ini, Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH akan ditabalkan untuk menerima gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (30/4) pukul 08.00 WIB.

Acara pemberian gelar adat ini digelar sesuai dengan prosesi adat Melayu Riau dan akan dihadiri mulai dari Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, kepala daerah, petinggi LAM kabupaten/kota, dan tamu kehormatan lainnya. Sekitar 600 tamu undangan yang akan hadir. Seluruhnya diwajibkan mengenakan pakaian Melayu.

Yamaha

Gelar ini diberikan usai orang nomor 1 di Korps Adhyaksa di Riau itu setelah akhirnya menerima pinangan dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR pada Sabtu (20/4) lalu. Abbas yang merupakan anak jati Kuantan Singingi (Kuansing) menerima gelar adat ini setelah berdiskusi dengan kerabat dan sejawat.

‘’Saya tidak menyangka bahwa karier saya sebagai jaksa selama lebih dari 30 tahun ini mendapat apresiasi. Apalagi gelar ini amanah yang harus saya emban yang berkaitan dengan tugas saya,’’ ungkapnya terkait gelar adat tersebut, Selasa (29/4).

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menjelaskan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas ini telah berdasarkan musyawarah MKA LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat.

- Advertisement -

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf. “Kami telah melakukan tahapan panjang untuk memberikan gelar kepada Bapak Akmal Abbas. Proses ini bahkan sudah berjalan sekitar lima bulan yang lalu,” katanya, Senin (29/4).

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, gelar ini merupakan yang ke-10 diberikan LAMR kepada para tokoh terpilih sejak LAMR berdiri tahun 1970 lalu. Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR, Di antaranya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ustaz Abdul Somad (UAS), dan yang terbaru diterima Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

- Advertisement -
Baca Juga:  BRK Tetap Layani Nasabah Pascakaryawannya Positif Covid-19, Ini Kata Gubri

Lebih lanjut dikatakannya, gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri merupakan gelar melekat pada individu dan bukan gelar yang melekat pada jabatan. Namun, gelar ini tidak bisa diwariskan. Gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan orang Melayu kepada orang yang telah mengangkat kehormatan Melayu dalam segala hal, baik secara pribadi, maupun dalam lembaga yang dipimpinnya.

“Beliau (Akmal Abbas, red) satu dari dua anak jati Riau yang berhasil memegang tampuk tertinggi di Kejaksaan Riau selama lembaga itu wujud sampai sekarang di Riau. Posisi tersebut tentu dicapai dengan usaha keras. Ia memberikan inspirasi bahwa sesungguhnya, putra tempatan pun tidak terhalang untuk berbuat lebih baik dari apa yang ada,” sebutnya.

Kenyataan itu, demikian Taufik, didukung pula oleh capaiannya saat bertugas ke berbagai daerah di Indonesia. Antara lain ke Aceh dan Papua. Kemudian juga terjadi pelonjakan penanganan kasus di Kejati Riau, dari sekitar 5.000 kasus tahun 2023 menjadi lebih dari 7.000 kasus pada tahun 2024. Padahal tahun 2024 baru empat bulan berjalan.

“Gelar tersebut bermakna seseorang yang mempunyai gerak gerik dan perilaku yang baik. Ia mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga maupun memuliakan negeri sesuai dengan alur dan patutnya,” ujarnya.

Akmal Abbas, lanjut Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan diri membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Termasuk ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.

Selain itu Kajati Riau juga telah menerima banyak penghargaan yang Integritas dan telah terbukti dedikasi dan profesionalismenya. Hal itu ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa. ‘’Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat analisa dan pertimbangan,’’ ujarnya. ‘’Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas SH MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Dorong Motor

Sementara itu, Kepala Sekretariat LAMR Datuk Muhamad Fadhli menyebutkan pemberian gelar adat sudah melalui usulan dari banyak pihak dan mendalam. ‘’Pemberian gelar adat itu melalui usulan dan tapisan yang mendalam di LAMR. Malah usulan dari warga telah mulai mengalir begitu Tuan Akmal Abbas dilantik sebagai Kajati Riau akhir Oktober 2023 lalu,’’ kata Fadhli.

Datuk Afrizal Alang, yang bertindak sebagai tim penapis menyebutkan, proses seseorang mendapatkan gelar adat bukanlah sebuah perkara mudah. Seseorang atas usulan baik individu atau lembaga yang mengusulkan akan dilakukan berbagai tahapan penyaringan.  “Mulai dari mengumpulkan rekam jejak yang panjang, dibedah hingga diusulkan ke Majelis Kerapatan Adat (MKA) untuk sebuah pertimbangan kepantasan. Saat ini kami sudah punya tim penapis untuk melakukan tahapan itu,” tutur Afrizal.

Dia menambahkan, salah satu unsur kepatutannya, yakni berjasa terhadap alam Melayu khususnya di Riau yang memang patut untuk dibanggakan bagi masyarakat Melayu Riau. “Jasa itu tentu saja tidak mudah,” sambungnya.

Menurutnya, jika calon penerima pernah berbuat aib bagi negeri, terpijak benang arang, terpanjat pancang larangan, hingga masuk ke lubang kelam (penjara), maka tidak pantas untuk diberi gelar adat.(sol/end) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH akan ditabalkan untuk menerima gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (30/4) pukul 08.00 WIB.

Acara pemberian gelar adat ini digelar sesuai dengan prosesi adat Melayu Riau dan akan dihadiri mulai dari Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, kepala daerah, petinggi LAM kabupaten/kota, dan tamu kehormatan lainnya. Sekitar 600 tamu undangan yang akan hadir. Seluruhnya diwajibkan mengenakan pakaian Melayu.

Gelar ini diberikan usai orang nomor 1 di Korps Adhyaksa di Riau itu setelah akhirnya menerima pinangan dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR pada Sabtu (20/4) lalu. Abbas yang merupakan anak jati Kuantan Singingi (Kuansing) menerima gelar adat ini setelah berdiskusi dengan kerabat dan sejawat.

‘’Saya tidak menyangka bahwa karier saya sebagai jaksa selama lebih dari 30 tahun ini mendapat apresiasi. Apalagi gelar ini amanah yang harus saya emban yang berkaitan dengan tugas saya,’’ ungkapnya terkait gelar adat tersebut, Selasa (29/4).

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menjelaskan, penganugerahan gelar terhadap Akmal Abbas ini telah berdasarkan musyawarah MKA LAMR, yang dikuatkan dengan SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf. “Kami telah melakukan tahapan panjang untuk memberikan gelar kepada Bapak Akmal Abbas. Proses ini bahkan sudah berjalan sekitar lima bulan yang lalu,” katanya, Senin (29/4).

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, gelar ini merupakan yang ke-10 diberikan LAMR kepada para tokoh terpilih sejak LAMR berdiri tahun 1970 lalu. Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR, Di antaranya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ustaz Abdul Somad (UAS), dan yang terbaru diterima Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Baca Juga:  BNPB Tak Tanggung Biaya Operasional Helikopter di Luar Prosedur

Lebih lanjut dikatakannya, gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri merupakan gelar melekat pada individu dan bukan gelar yang melekat pada jabatan. Namun, gelar ini tidak bisa diwariskan. Gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan orang Melayu kepada orang yang telah mengangkat kehormatan Melayu dalam segala hal, baik secara pribadi, maupun dalam lembaga yang dipimpinnya.

“Beliau (Akmal Abbas, red) satu dari dua anak jati Riau yang berhasil memegang tampuk tertinggi di Kejaksaan Riau selama lembaga itu wujud sampai sekarang di Riau. Posisi tersebut tentu dicapai dengan usaha keras. Ia memberikan inspirasi bahwa sesungguhnya, putra tempatan pun tidak terhalang untuk berbuat lebih baik dari apa yang ada,” sebutnya.

Kenyataan itu, demikian Taufik, didukung pula oleh capaiannya saat bertugas ke berbagai daerah di Indonesia. Antara lain ke Aceh dan Papua. Kemudian juga terjadi pelonjakan penanganan kasus di Kejati Riau, dari sekitar 5.000 kasus tahun 2023 menjadi lebih dari 7.000 kasus pada tahun 2024. Padahal tahun 2024 baru empat bulan berjalan.

“Gelar tersebut bermakna seseorang yang mempunyai gerak gerik dan perilaku yang baik. Ia mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga maupun memuliakan negeri sesuai dengan alur dan patutnya,” ujarnya.

Akmal Abbas, lanjut Taufik, sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan diri membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Termasuk ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau.

Selain itu Kajati Riau juga telah menerima banyak penghargaan yang Integritas dan telah terbukti dedikasi dan profesionalismenya. Hal itu ditunjukkan di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa. ‘’Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat analisa dan pertimbangan,’’ ujarnya. ‘’Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat, maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas SH MH masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau,’’ tambahnya.

Baca Juga:  Dorong Motor

Sementara itu, Kepala Sekretariat LAMR Datuk Muhamad Fadhli menyebutkan pemberian gelar adat sudah melalui usulan dari banyak pihak dan mendalam. ‘’Pemberian gelar adat itu melalui usulan dan tapisan yang mendalam di LAMR. Malah usulan dari warga telah mulai mengalir begitu Tuan Akmal Abbas dilantik sebagai Kajati Riau akhir Oktober 2023 lalu,’’ kata Fadhli.

Datuk Afrizal Alang, yang bertindak sebagai tim penapis menyebutkan, proses seseorang mendapatkan gelar adat bukanlah sebuah perkara mudah. Seseorang atas usulan baik individu atau lembaga yang mengusulkan akan dilakukan berbagai tahapan penyaringan.  “Mulai dari mengumpulkan rekam jejak yang panjang, dibedah hingga diusulkan ke Majelis Kerapatan Adat (MKA) untuk sebuah pertimbangan kepantasan. Saat ini kami sudah punya tim penapis untuk melakukan tahapan itu,” tutur Afrizal.

Dia menambahkan, salah satu unsur kepatutannya, yakni berjasa terhadap alam Melayu khususnya di Riau yang memang patut untuk dibanggakan bagi masyarakat Melayu Riau. “Jasa itu tentu saja tidak mudah,” sambungnya.

Menurutnya, jika calon penerima pernah berbuat aib bagi negeri, terpijak benang arang, terpanjat pancang larangan, hingga masuk ke lubang kelam (penjara), maka tidak pantas untuk diberi gelar adat.(sol/end) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari