Selasa, 20 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

20 Ribu Lebih Honorer di Riau Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 20.549 tenaga honorer di Riau berpeluang mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Delapan kabupaten/kota telah resmi mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan usulan terbesar, yakni 5.173 orang. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan tenaga pendidik menjadi prioritas utama.
“Kami ingin lebih banyak guru terampil yang mampu membentuk karakter siswa-siswi Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (26/8).

Selain Pekanbaru, Kabupaten Kampar juga mengajukan 2.063 honorer, Kepulauan Meranti 1.678, Indragiri Hulu 3.075, Rokan Hulu 1.619, Kuantan Singingi 1.200, Rokan Hilir 2.645, dan Siak 2.333. Sementara itu, Kabupaten Pelalawan sudah mengajukan usulan, namun belum merinci jumlah karena terkendala jaringan.

Baca Juga:  Penetapan NIP PPPK Sudah 90 Persen

Usulan PPPK paruh waktu ini diharapkan memberi kepastian status dan hak gaji bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.
“Setelah BKN menyetujui, tahap berikutnya adalah penetapan formasi dan pemberian nomor induk PPPK,” jelas Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN. Para kepala daerah berharap, ribuan honorer yang diusulkan segera mendapat kepastian hukum dan penghargaan layak atas pengabdiannya.(ilo/kas/
mng/fad/kom/wir/epp/dac/amn)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 20.549 tenaga honorer di Riau berpeluang mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Delapan kabupaten/kota telah resmi mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan usulan terbesar, yakni 5.173 orang. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan tenaga pendidik menjadi prioritas utama.
“Kami ingin lebih banyak guru terampil yang mampu membentuk karakter siswa-siswi Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (26/8).

Selain Pekanbaru, Kabupaten Kampar juga mengajukan 2.063 honorer, Kepulauan Meranti 1.678, Indragiri Hulu 3.075, Rokan Hulu 1.619, Kuantan Singingi 1.200, Rokan Hilir 2.645, dan Siak 2.333. Sementara itu, Kabupaten Pelalawan sudah mengajukan usulan, namun belum merinci jumlah karena terkendala jaringan.

Baca Juga:  Ada Kasus Positif Baru, Harus Lebih Waspada

Usulan PPPK paruh waktu ini diharapkan memberi kepastian status dan hak gaji bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.
“Setelah BKN menyetujui, tahap berikutnya adalah penetapan formasi dan pemberian nomor induk PPPK,” jelas Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN. Para kepala daerah berharap, ribuan honorer yang diusulkan segera mendapat kepastian hukum dan penghargaan layak atas pengabdiannya.(ilo/kas/
mng/fad/kom/wir/epp/dac/amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 20.549 tenaga honorer di Riau berpeluang mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Delapan kabupaten/kota telah resmi mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan usulan terbesar, yakni 5.173 orang. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan tenaga pendidik menjadi prioritas utama.
“Kami ingin lebih banyak guru terampil yang mampu membentuk karakter siswa-siswi Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (26/8).

Selain Pekanbaru, Kabupaten Kampar juga mengajukan 2.063 honorer, Kepulauan Meranti 1.678, Indragiri Hulu 3.075, Rokan Hulu 1.619, Kuantan Singingi 1.200, Rokan Hilir 2.645, dan Siak 2.333. Sementara itu, Kabupaten Pelalawan sudah mengajukan usulan, namun belum merinci jumlah karena terkendala jaringan.

Baca Juga:  Lalai dan Tender Sepi Peminat

Usulan PPPK paruh waktu ini diharapkan memberi kepastian status dan hak gaji bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi.
“Setelah BKN menyetujui, tahap berikutnya adalah penetapan formasi dan pemberian nomor induk PPPK,” jelas Plt Kepala BKP2D Inhu Ahmad Syukur.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan pegawai non-ASN. Para kepala daerah berharap, ribuan honorer yang diusulkan segera mendapat kepastian hukum dan penghargaan layak atas pengabdiannya.(ilo/kas/
mng/fad/kom/wir/epp/dac/amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari