Pohon Milik PUPR Ditebang Kontraktor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah lahan di tepi Jalan Purwodadi, Pekanbaru terlihat diberikam garis kuning bertuliskan “dilarang melintasi garis Satpol PP”. Sementara itu dua buah pohon sudah ditebang meninggalkan sisa tebangan yang masih baru, Rabu (26/6).

Sebelumnya masyarakat mengeluhkan ditebangnya dua pohon peneduh jalan tersebut. hal ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat, Hadi. ia mengaku masyarakat merasa dirugikan akibat debu-debu yang mengotori jalanan dari timbunan tanah kuning dari pemilik lahan.

- Advertisement -

“Itu banyak debu, pohonnya ditebang pula,” kata Hadi.
Akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait dengan alasan menebang pohon peneduh milik pemerintah. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lahan tersebut dan memberikan garis kuning.

Sebelum melaporkan, Hadi mengaku sudah memberikan teguran kepada kontraktor untuk tidak melakukan penebangan. Kendati demikian, teguran tersebut tidak diindahkan.

- Advertisement -

“Pemborong sudah diingatkan, jangan ditebang. Tapi arogan,” ungkap Hadi.
Hadi berharap dengan adanya laporan tersebut, masyarakar memahami mana haknya dan mana yang milik pemerintah. Sehingga tidak merugikan orang lain.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik individu yang bersangkutan, tetapi pohon tersebut adalah milik Dinas PUPR.

“Kalau mau menebang harus izin dulu ke Dinas PUPR, nggak bisa main tebang aja,” kata Desheriyanto lagi.

Desheriyanto menambahkan, ia dan petugas Satpol PP hanya menertibkan, sehingga terkait sanksi sepenuhnya tanggung jawab Dinas PUPR.
“Kalau sanksi ya ke orang PUPR, bukan kami,” pungkas Desheriyanto.(*2)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah lahan di tepi Jalan Purwodadi, Pekanbaru terlihat diberikam garis kuning bertuliskan “dilarang melintasi garis Satpol PP”. Sementara itu dua buah pohon sudah ditebang meninggalkan sisa tebangan yang masih baru, Rabu (26/6).

Sebelumnya masyarakat mengeluhkan ditebangnya dua pohon peneduh jalan tersebut. hal ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat, Hadi. ia mengaku masyarakat merasa dirugikan akibat debu-debu yang mengotori jalanan dari timbunan tanah kuning dari pemilik lahan.

“Itu banyak debu, pohonnya ditebang pula,” kata Hadi.
Akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait dengan alasan menebang pohon peneduh milik pemerintah. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi lahan tersebut dan memberikan garis kuning.

Sebelum melaporkan, Hadi mengaku sudah memberikan teguran kepada kontraktor untuk tidak melakukan penebangan. Kendati demikian, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Pemborong sudah diingatkan, jangan ditebang. Tapi arogan,” ungkap Hadi.
Hadi berharap dengan adanya laporan tersebut, masyarakar memahami mana haknya dan mana yang milik pemerintah. Sehingga tidak merugikan orang lain.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut memang milik individu yang bersangkutan, tetapi pohon tersebut adalah milik Dinas PUPR.

“Kalau mau menebang harus izin dulu ke Dinas PUPR, nggak bisa main tebang aja,” kata Desheriyanto lagi.

Desheriyanto menambahkan, ia dan petugas Satpol PP hanya menertibkan, sehingga terkait sanksi sepenuhnya tanggung jawab Dinas PUPR.
“Kalau sanksi ya ke orang PUPR, bukan kami,” pungkas Desheriyanto.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya