Rabu, 23 April 2025
spot_img

Empat BUMD Riau Diubah Menjadi Perseroda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau untuk mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubri saat menerima laporan hasil kerja panitia khusus terhadap renacana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT PIR, PT PER, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Riau dan PT SPR menjadi persero daerah (Perseroda).

“Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubri.

Pj Gubri berharap, dengan disetujuinya Ranperda tersebut dapat mendorong BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai penyedia barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Tenggelam di Pantai Kute, Pelajar SMAN Meregang Nyawa

“Tentunya sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri meminta agar seluruh BUMD di bawah naungan Pemprov Riau agar dapat beroperasi dengan efektif, efisien, serta dapat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance.

“Hal ini guna dapat menyediakan produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Pj Gubri juga menginstruksikan kepada para pimpinan BUMD agar dapat memperbaiki laba perusahaan yang mereka pimpin. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengandalkannya sebagai salah satu pendapatan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, agar dapat diandalkan sebagai PAD yang muaranya untuk pembangunan daerah, dan mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.(sol)

Baca Juga:  Bersolek Kembangkan Objek  Wisata

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau untuk mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubri saat menerima laporan hasil kerja panitia khusus terhadap renacana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT PIR, PT PER, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Riau dan PT SPR menjadi persero daerah (Perseroda).

“Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubri.

Pj Gubri berharap, dengan disetujuinya Ranperda tersebut dapat mendorong BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai penyedia barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Tenggelam di Pantai Kute, Pelajar SMAN Meregang Nyawa

“Tentunya sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri meminta agar seluruh BUMD di bawah naungan Pemprov Riau agar dapat beroperasi dengan efektif, efisien, serta dapat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance.

“Hal ini guna dapat menyediakan produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Pj Gubri juga menginstruksikan kepada para pimpinan BUMD agar dapat memperbaiki laba perusahaan yang mereka pimpin. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengandalkannya sebagai salah satu pendapatan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, agar dapat diandalkan sebagai PAD yang muaranya untuk pembangunan daerah, dan mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.(sol)

Baca Juga:  Pj Gubri Serahkan SK 148 Guru PPPK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Empat BUMD Riau Diubah Menjadi Perseroda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau untuk mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubri saat menerima laporan hasil kerja panitia khusus terhadap renacana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT PIR, PT PER, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Riau dan PT SPR menjadi persero daerah (Perseroda).

“Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubri.

Pj Gubri berharap, dengan disetujuinya Ranperda tersebut dapat mendorong BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai penyedia barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Bersolek Kembangkan Objek  Wisata

“Tentunya sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri meminta agar seluruh BUMD di bawah naungan Pemprov Riau agar dapat beroperasi dengan efektif, efisien, serta dapat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance.

“Hal ini guna dapat menyediakan produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Pj Gubri juga menginstruksikan kepada para pimpinan BUMD agar dapat memperbaiki laba perusahaan yang mereka pimpin. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengandalkannya sebagai salah satu pendapatan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, agar dapat diandalkan sebagai PAD yang muaranya untuk pembangunan daerah, dan mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.(sol)

Baca Juga:  Menpora Beri Sinyal Tuan Rumah dan Tempat Latihan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau untuk mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubri saat menerima laporan hasil kerja panitia khusus terhadap renacana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT PIR, PT PER, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Riau dan PT SPR menjadi persero daerah (Perseroda).

“Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, maka Ranperda yang telah disetujui bersama oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubri.

Pj Gubri berharap, dengan disetujuinya Ranperda tersebut dapat mendorong BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai penyedia barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pj Gubri Hadiri Rakor Pengamanan Pangan dengan Mendagri

“Tentunya sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri meminta agar seluruh BUMD di bawah naungan Pemprov Riau agar dapat beroperasi dengan efektif, efisien, serta dapat menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance.

“Hal ini guna dapat menyediakan produk dan layanan yang berkualitas untuk masyarakat kita,” ujarnya.

Pj Gubri juga menginstruksikan kepada para pimpinan BUMD agar dapat memperbaiki laba perusahaan yang mereka pimpin. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengandalkannya sebagai salah satu pendapatan utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, agar dapat diandalkan sebagai PAD yang muaranya untuk pembangunan daerah, dan mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.(sol)

Baca Juga:  UAS Dideportasi, Anggota DPR Kecam Keras Perlakuan Singapura
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari