Kamis, 24 Juli 2025

KPU Belum Umumkan Caleg Terpilih

SIAK (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak  sampai saat ini belum menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif 17 April 2019. Pasalnya, sampai saat ini masih ada gugatan yang dilayangkan partai ke Mahkamah Konstituasi (MK) terkait hasil putusan Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Siak Agus Haryanto terkait KPU Siak belum bisa menetapkan calon terpilih karena masih menghadapi gugatan di MK. Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

รขโ‚ฌล“PDI Perjuangan saat ini menggugat di MK untuk wilayah dapil Siak IV,รขโ‚ฌย jelas Agus kepada media.

Sebelumnya Agus mengatakan KPU Kabupaten Siak menghadapi 2 proses sengketa perselisihan hasil Pemilu tahun 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni dari Partai Nasdem daerah pemilihan Siak III dan PDIP untuk daerah pemilihan Siak IV.

Baca Juga:  Tinggi Air di Jalintim Naik, Roda 2 Diimbau Tak Melintas

Proses persidangan sudah dilaksanakan yakni pada tanggal 7 Juli dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon dan tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda penyampaian jawaban termohon. Dan Senin tanggal 22 Juli adalah pembacaan keputusan MK. Adapun hasil yang diputuskan MK adalah menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Yaitu untuk gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk dapil Siak III berkenaan dengan dicabutnya gugatan tersebut.

Agus menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, maka KPU Kabupaten Siak masih akan menghadapi proses persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari saksi dan saksi ahli serta pihak terkait. รขโ‚ฌล“Oleh karena itu, proses gugatan tersebut maka KPU Kabupaten Siak belum dapat menetapkan hasil Pemilu tahun 2019 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,รขโ‚ฌย paparnya.(wik)

Baca Juga:  Riau Pos FGD Bahas Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi

SIAK (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak  sampai saat ini belum menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif 17 April 2019. Pasalnya, sampai saat ini masih ada gugatan yang dilayangkan partai ke Mahkamah Konstituasi (MK) terkait hasil putusan Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Siak Agus Haryanto terkait KPU Siak belum bisa menetapkan calon terpilih karena masih menghadapi gugatan di MK. Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

รขโ‚ฌล“PDI Perjuangan saat ini menggugat di MK untuk wilayah dapil Siak IV,รขโ‚ฌย jelas Agus kepada media.

Sebelumnya Agus mengatakan KPU Kabupaten Siak menghadapi 2 proses sengketa perselisihan hasil Pemilu tahun 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni dari Partai Nasdem daerah pemilihan Siak III dan PDIP untuk daerah pemilihan Siak IV.

Baca Juga:  Riau Pos FGD Bahas Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi

Proses persidangan sudah dilaksanakan yakni pada tanggal 7 Juli dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon dan tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda penyampaian jawaban termohon. Dan Senin tanggal 22 Juli adalah pembacaan keputusan MK. Adapun hasil yang diputuskan MK adalah menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Yaitu untuk gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk dapil Siak III berkenaan dengan dicabutnya gugatan tersebut.

- Advertisement -

Agus menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, maka KPU Kabupaten Siak masih akan menghadapi proses persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari saksi dan saksi ahli serta pihak terkait. รขโ‚ฌล“Oleh karena itu, proses gugatan tersebut maka KPU Kabupaten Siak belum dapat menetapkan hasil Pemilu tahun 2019 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,รขโ‚ฌย paparnya.(wik)

Baca Juga:  Sekda Pimpinan Rapat Finalisasi HUT RI
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak  sampai saat ini belum menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif 17 April 2019. Pasalnya, sampai saat ini masih ada gugatan yang dilayangkan partai ke Mahkamah Konstituasi (MK) terkait hasil putusan Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Siak Agus Haryanto terkait KPU Siak belum bisa menetapkan calon terpilih karena masih menghadapi gugatan di MK. Agus mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

รขโ‚ฌล“PDI Perjuangan saat ini menggugat di MK untuk wilayah dapil Siak IV,รขโ‚ฌย jelas Agus kepada media.

Sebelumnya Agus mengatakan KPU Kabupaten Siak menghadapi 2 proses sengketa perselisihan hasil Pemilu tahun 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yakni dari Partai Nasdem daerah pemilihan Siak III dan PDIP untuk daerah pemilihan Siak IV.

Baca Juga:  Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai UU Pers, Ini Isi Lengkapnya

Proses persidangan sudah dilaksanakan yakni pada tanggal 7 Juli dengan agenda pembacaan materi gugatan pemohon dan tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda penyampaian jawaban termohon. Dan Senin tanggal 22 Juli adalah pembacaan keputusan MK. Adapun hasil yang diputuskan MK adalah menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Yaitu untuk gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk dapil Siak III berkenaan dengan dicabutnya gugatan tersebut.

Agus menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, maka KPU Kabupaten Siak masih akan menghadapi proses persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari saksi dan saksi ahli serta pihak terkait. รขโ‚ฌล“Oleh karena itu, proses gugatan tersebut maka KPU Kabupaten Siak belum dapat menetapkan hasil Pemilu tahun 2019 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,รขโ‚ฌย paparnya.(wik)

Baca Juga:  Warga Minta Seleksi Balon Kades Diulang

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari