Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Riau Kembali Nihil Kasus Meninggal Akibat Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasien positif Covid-19 di Riau per hari Jumat (22/10) bertambah 20 orang. Penambahan kasus positif harian di Riau ini cenderung terus menurun. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan penambahan 20 pasien positif Covid-19 tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 127.976 orang.

“Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 28 orang, sehingga total 123.145 orang yang sudah sembuh," katanya.

Untuk kabar baiknya, tidak terdapat pasien positif Covid-19 yang meninggal. Sehingga total pasien yang meninggal di Riau masih sebanyak 4.101 orang. Dari total pasien positif, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 41 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 189 orang. “Sehingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak 230 orang," ujarnya.

Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 3.462 orang dan yang isolasi di rumah sakit 52 orang. Total suspecct yang selesai menjalani isolasi 115.062 orang, dan yang meninggal dunia 486 orang.

Mimi juga berpesan, dengan masih adanya pasien positif Covid-19 di Riau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Mari kita sama-sama menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," ajaknya.

Baca Juga:  Hukuman Mursini Jadi Delapan Tahun

Syarat Naik Kereta Dipermudah
Pemerintah mulai melonggarkan persyaratan mobilisasi dengan moda kereta api. Mulai kemarin (22/10), anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan kembali bepergian dengan menaiki moda transportasi jalur rel tersebut. Aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit pada 20 Oktober.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyatakan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, sehat, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)," jelasnya, kemarin (22/10).

Terkait dengan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, pengguna moda kereta api masih diperbolehkan menggunakan antigen. Syaratnya, pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.

Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk dewasa. Sementara, bagi di bawah usia 12 tahun, syarat itu tidak diwajibkan. "Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:  90 Persen Karhutla Akibat Kesengajaan

Per 31 Agustus, pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat memesan tiket. Untuk KA jarak jauh, aturan itu berlaku mulai 26 Oktober. PT KAI tengah mendukung program pemerintah terkait dengan penggunaan NIK di semua sektor layanan publik. Termasuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding mereka.

Sementara itu Angkasa Pura (AP) II segera menindaklanjuti SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Yakni, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk syarat vaksinasi minimal dosis pertama.

"Mulai 24 Oktober 2021, diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Selain itu, lanjut dia, nanti anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan udara di dalam negeri. Namun, mereka wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi tes Covid-19 lewat RT-PCR. (sol/mia/c14/bay/rio)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasien positif Covid-19 di Riau per hari Jumat (22/10) bertambah 20 orang. Penambahan kasus positif harian di Riau ini cenderung terus menurun. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan penambahan 20 pasien positif Covid-19 tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 127.976 orang.

“Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 28 orang, sehingga total 123.145 orang yang sudah sembuh," katanya.

- Advertisement -

Untuk kabar baiknya, tidak terdapat pasien positif Covid-19 yang meninggal. Sehingga total pasien yang meninggal di Riau masih sebanyak 4.101 orang. Dari total pasien positif, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 41 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 189 orang. “Sehingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak 230 orang," ujarnya.

Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 3.462 orang dan yang isolasi di rumah sakit 52 orang. Total suspecct yang selesai menjalani isolasi 115.062 orang, dan yang meninggal dunia 486 orang.

- Advertisement -

Mimi juga berpesan, dengan masih adanya pasien positif Covid-19 di Riau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas di luar rumah.

“Mari kita sama-sama menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," ajaknya.

Baca Juga:  Mahasiswa Polbeng Lolos Pilmapres

Syarat Naik Kereta Dipermudah
Pemerintah mulai melonggarkan persyaratan mobilisasi dengan moda kereta api. Mulai kemarin (22/10), anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan kembali bepergian dengan menaiki moda transportasi jalur rel tersebut. Aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit pada 20 Oktober.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyatakan, meski kembali diperbolehkan, anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, sehat, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)," jelasnya, kemarin (22/10).

Terkait dengan hasil negatif pemeriksaan Covid-19, pengguna moda kereta api masih diperbolehkan menggunakan antigen. Syaratnya, pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam.

Kemudian, menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk dewasa. Sementara, bagi di bawah usia 12 tahun, syarat itu tidak diwajibkan. "Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Sensus Penduduk

Per 31 Agustus, pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat memesan tiket. Untuk KA jarak jauh, aturan itu berlaku mulai 26 Oktober. PT KAI tengah mendukung program pemerintah terkait dengan penggunaan NIK di semua sektor layanan publik. Termasuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding mereka.

Sementara itu Angkasa Pura (AP) II segera menindaklanjuti SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Yakni, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk syarat vaksinasi minimal dosis pertama.

"Mulai 24 Oktober 2021, diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Selain itu, lanjut dia, nanti anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan udara di dalam negeri. Namun, mereka wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi tes Covid-19 lewat RT-PCR. (sol/mia/c14/bay/rio)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari