Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Kembali Lakukan Pergeseran Anggaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan pergeseran anggaran pada APBD Riau tahun 2020 beberapa waktu lalu untuk percepatan penanganan virus corona di Riau sebesar Rp74,9 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melakukan pergeseran anggaran peruntukan serupa senilai Rp400 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, pergeseran anggaran sebesar Rp74,9 miliar  tersebut merupakan pergeseran anggaran tahap awal untuk penanganan virus corona sejak mulai ditemukannya di Riau. Kemudian pergeseran anggaran kedua Rp400 miliar untuk penanganan lanjutan terhadap virus corona.

“Jadi pergeseran anggaran ini sudah dua kali dilakukan, hal tersebut untuk percepatan penanganan virus corona di Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pergeseran anggaran yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, dan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, pergeseran anggaran awal dilakukan melalui mekanisme biasa. Misalnya anggaran kegiatan A di Dinas Kesehatan diperuntukan untuk kegiatan B dari program kegiatan di OPD yang sama. 

Baca Juga:  Kedepankan Ikhlas Mengaji, Aisyah Juara MTQ Internasional di Qatar

“Artinya DPA OPD yang berubah. Misalnya awalnya anggaran untuk beli oksigen, tapi digeser ke kebutuhan lain untuk penanganan corona. Pergeseran mekanisme ini tak perlu harus mendapat persetujuan DPRD, tapi cukup Gubernur menyampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Menurut Sekda, setelah keluarnya Peraturan Mendagri 20 Tahun 2020 untuk menjamin ketersediaan anggaran dan terjaminnya kebutuhan belanja untuk penanganan virus corona, maka pola pergeseran anggarannya juga diubah.

“Jadi anggaran yang ada di OPD bisa digeser menjadi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Jadi BTT yang dibesarkan sekarang. Misalnya pengurangan belanja tak prioritas, infrastruktur, perjalanan dinas dan lainnya. Termasuk kemaren anggaran perjalanan dinas DPRD dan mobil DPDD Riau digeser ke BTT di Bendahara Umum Daerah yang letaknya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Mekanisme ini sudah dilakukan, hasilnya ada Rp 400 miliar anggaran digeser ke BTT,” paparnya.

Baca Juga:  Infokan Alokasi APBD Riau untuk Kabupaten Rohul

Untuk penggunaan BTT tersebut, demikian Sekda, juga terdapat perbedaan. Di mana penggunaan anggarannya digunakan untuk kegiatan yang situasional.

“Pola belanjanya juga berbeda, dan sifatnya menjadi situasional. Contoh mau buat dapur umum, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya, ketika ada data dan permintaan, maka bisa dikeluarkan anggarannya dari BTT. Makanisme ini lebih capat untuk percepatan penanganan virus corona di Riau,” sebutnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan pergeseran anggaran pada APBD Riau tahun 2020 beberapa waktu lalu untuk percepatan penanganan virus corona di Riau sebesar Rp74,9 miliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melakukan pergeseran anggaran peruntukan serupa senilai Rp400 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, pergeseran anggaran sebesar Rp74,9 miliar  tersebut merupakan pergeseran anggaran tahap awal untuk penanganan virus corona sejak mulai ditemukannya di Riau. Kemudian pergeseran anggaran kedua Rp400 miliar untuk penanganan lanjutan terhadap virus corona.

- Advertisement -

“Jadi pergeseran anggaran ini sudah dua kali dilakukan, hal tersebut untuk percepatan penanganan virus corona di Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pergeseran anggaran yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, dan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, pergeseran anggaran awal dilakukan melalui mekanisme biasa. Misalnya anggaran kegiatan A di Dinas Kesehatan diperuntukan untuk kegiatan B dari program kegiatan di OPD yang sama. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Positif di Riau Bertambah 284, Sembuh 112 Pasien, dan Meninggal 4 Orang

“Artinya DPA OPD yang berubah. Misalnya awalnya anggaran untuk beli oksigen, tapi digeser ke kebutuhan lain untuk penanganan corona. Pergeseran mekanisme ini tak perlu harus mendapat persetujuan DPRD, tapi cukup Gubernur menyampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Menurut Sekda, setelah keluarnya Peraturan Mendagri 20 Tahun 2020 untuk menjamin ketersediaan anggaran dan terjaminnya kebutuhan belanja untuk penanganan virus corona, maka pola pergeseran anggarannya juga diubah.

“Jadi anggaran yang ada di OPD bisa digeser menjadi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Jadi BTT yang dibesarkan sekarang. Misalnya pengurangan belanja tak prioritas, infrastruktur, perjalanan dinas dan lainnya. Termasuk kemaren anggaran perjalanan dinas DPRD dan mobil DPDD Riau digeser ke BTT di Bendahara Umum Daerah yang letaknya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Mekanisme ini sudah dilakukan, hasilnya ada Rp 400 miliar anggaran digeser ke BTT,” paparnya.

Baca Juga:  Presiden Akan Resmikan Pabrik APR hingga Tinjau Tol Pekanbaru-Dumai

Untuk penggunaan BTT tersebut, demikian Sekda, juga terdapat perbedaan. Di mana penggunaan anggarannya digunakan untuk kegiatan yang situasional.

“Pola belanjanya juga berbeda, dan sifatnya menjadi situasional. Contoh mau buat dapur umum, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya, ketika ada data dan permintaan, maka bisa dikeluarkan anggarannya dari BTT. Makanisme ini lebih capat untuk percepatan penanganan virus corona di Riau,” sebutnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari