BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura SPd MPd mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak sekolah dengan sengaja melakukan pungutan dengan dalih uang seragam sekolah mulai tahun ini.
Dalam proses penerimaan murid baru, Disdik Bengkalis juga segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah, tentang perihal larangan tersebut.
‘’Kami akan membuat edaran dan tetap berdasarkan pada aturan. Karena ada beberapa hal yang disebut sebagai pungutan liar atau Pungli seperti pengadaan baju tidak boleh disiapkan oleh pihak sekolah. Hanya bisa menyampaikan warna dan wali murid bisa mencarinya sendiri,’’ ungkap Edi Sakura kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (18/6) siang.
Kepala Disdik yang juga Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tahun ini larangan pengadaan seragam di sekolah akan diberlakukan untuk menghindari tindak pidana Pungli. Berpengalaman tahun sebelumnya, kebijakan pengadaan baju di sekolah itu berdampak pada pidana dan berujung di penjara.
‘’Jika ada informasi dan ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan untuk pengadaan seragam sekolah itu akan kita tindak tegas, seperti dimutasi. Kita cegah agar jangan sampai guru maupun kepala sekolah dipidanakan lagi seperti tahun lalu. Kita akan buat edaran larangannya,’’ kata Kadis.
Kadis juga menegaskan, hingga kini belum ada satu sekolahpun yang bisa melakukan kegiatan penerimaan siswa baru pada sistem zonasi sebelum adanya surat edaran. Baik petunjuk teknis (Juknis) ataupun langkah-langkah yang harus dilakukan.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura SPd MPd mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak sekolah dengan sengaja melakukan pungutan dengan dalih uang seragam sekolah mulai tahun ini.
Dalam proses penerimaan murid baru, Disdik Bengkalis juga segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah, tentang perihal larangan tersebut.
- Advertisement -
‘’Kami akan membuat edaran dan tetap berdasarkan pada aturan. Karena ada beberapa hal yang disebut sebagai pungutan liar atau Pungli seperti pengadaan baju tidak boleh disiapkan oleh pihak sekolah. Hanya bisa menyampaikan warna dan wali murid bisa mencarinya sendiri,’’ ungkap Edi Sakura kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (18/6) siang.
Kepala Disdik yang juga Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tahun ini larangan pengadaan seragam di sekolah akan diberlakukan untuk menghindari tindak pidana Pungli. Berpengalaman tahun sebelumnya, kebijakan pengadaan baju di sekolah itu berdampak pada pidana dan berujung di penjara.
- Advertisement -
‘’Jika ada informasi dan ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan untuk pengadaan seragam sekolah itu akan kita tindak tegas, seperti dimutasi. Kita cegah agar jangan sampai guru maupun kepala sekolah dipidanakan lagi seperti tahun lalu. Kita akan buat edaran larangannya,’’ kata Kadis.
Kadis juga menegaskan, hingga kini belum ada satu sekolahpun yang bisa melakukan kegiatan penerimaan siswa baru pada sistem zonasi sebelum adanya surat edaran. Baik petunjuk teknis (Juknis) ataupun langkah-langkah yang harus dilakukan.(esi)