Minggu, 13 April 2025

Dalami Kasus Zul AS, KPK Periksa 13 Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.

Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Baca Juga:  Surat Keterangan untuk Hindari Stigma

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)

Baca Juga:  Tinggi Air di Jalintim Naik, Roda 2 Diimbau Tak Melintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.

Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Baca Juga:  PT TKWL Perbaiki Jalan Lintas Bungaraya

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)

Baca Juga:  Negatif Covid-19, Gubri Dibolehkan Pulang dari RSUD Arifin Achmad
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dalami Kasus Zul AS, KPK Periksa 13 Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.

Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Baca Juga:  Negatif Covid-19, Gubri Dibolehkan Pulang dari RSUD Arifin Achmad

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)

Baca Juga:  Tinggi Air di Jalintim Naik, Roda 2 Diimbau Tak Melintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sebanyak 13 orang yang terdiri dari karyawan BUMN hingga petinggi perusahaan swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta, Jumat (19/2). Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, kemarin.

"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Ali Fikri.

Dirincikan dia, saksi untuk mendalami kasus Zul AS terdiri dari delapan orang dengan latar belakang swasta masing-masing Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Rajendra Kumar dan Muskanizar. Sedangkan petinggi perusahaan yang diperiksa adalah Direktur PT Hogindo Zhen Putra Sudriman, Direktur PT Energi Sejahtera Mas Syafriadi, General Manager PT Wilmar Pelintung-Dumai Tenang Parulian Sembiring dan Komisaris PT Tegma Engineering Yudha Maulana. Serta satu orang karyawan BUMN bernama Syafran.

Baca Juga:  Massa Tuding Gubri Bermain Politik di Balik Penunjukan Plt Bupati Bengkalis

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, Paisal yang juga sebagai saksi kasus korupsi Zul AS pada Senin (8/2). Walikota Dumai terpilih itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan terkait kasus yang membelit mantan atasannya di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

"Iya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhaap proses hukum saya hadir. Saya dimintai keterangan seputar kasus Pak Zul AS. Iya seputar itu saja. Kurang lebih satu jam tadi," ujar Paisal saat dikonfirmasi Riau Pos usai pemeriksaan terhadap dirinya.

Diketahui, Wako Dumai, Zul AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN 2018. Bahkan Politikus Nasdem itu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat cabang KPK RI. Masa penahanan Zul AS sendiri telah diperpanjang KPK pada 15 Januari 2021 lalu. Saat itu, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021.(nda)

Baca Juga:  Pangdam BB Pimpinan Rapat Persiapan Kedatangan Presiden
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari