Kamis, 12 September 2024

9,9 Ribu Napi Terima Remisi HUT ke-79 RI, 134 Langsung Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan pemangkasan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu (17/8). Pengurangan hukuman berupa remisi khusus ini berkah bagi 134 napi, karena mereka dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi khusus kemerdekaan ini dilaksanakan di Balai Serindit. Secara simbolis, diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir bersama Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Budi Argap Situngkir mengatakan, remisi ini merupakan hadiah negara sekaligus bagian dari ucapan rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan itu milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para napi yang sedang menjadi warga binaan lapas dan rutan di Riau.

‘’Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,’’ ungkapnya.

Budi Argap juga memastikan, remisi ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan pengusulannya dilakukan lewat sistem yang hampir tidak bisa diakali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Jabatan Akan Dicopot

Pada kesempatan itu, Budi Argap juga menjabarkan, bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI tahun ini. Jumlahnya mencapai 5.671. Kemudian disusul tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 80 orang, ilegal logging 20 orang, ilegal fishing 1 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 12 orang.

Budi Argap juga mengungkapkan kondisi hunian para tahanan di Riau saat ini yang baru cukup untuk kapasitas 4.555 orang. Sementara narapidana saat ini 15.088.

- Advertisement -

‘’Lapas dan rutan di Riau masih mengalami over kapasitas mencapai 331 persen,’’ sebut Budi Argap.

Delapan Napi Lapas Bengkalis Dapat Remisi Bebas Murni
Sementara itu, dari 1.752 narapidana Lapas Kelas II Bengkalis, delapan di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas, sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Lapas Bengkalis, Sabtu (17/8).

Baca Juga:  Pasien Sembuh di Riau Tinggi dari Kasus Baru

Pemberian remisi sebanyak 1.752 orang warga binaan yang terdiri dari 1.303 orang Narapidana dan 449 orang tahanan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Kasmarni, yang langsung menyerahkan secara simbolis keputusan remisi dalam kesempatan itu mengucapkan, selamat kepada seluruh napi yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan pada peringatan kemerdekaan tahun 2024 ini.

“Bagi seluruh warga binaan kami berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujar Kasmarni.(end/ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan pemangkasan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu (17/8). Pengurangan hukuman berupa remisi khusus ini berkah bagi 134 napi, karena mereka dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi khusus kemerdekaan ini dilaksanakan di Balai Serindit. Secara simbolis, diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir bersama Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Budi Argap Situngkir mengatakan, remisi ini merupakan hadiah negara sekaligus bagian dari ucapan rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan itu milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para napi yang sedang menjadi warga binaan lapas dan rutan di Riau.

‘’Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,’’ ungkapnya.

Budi Argap juga memastikan, remisi ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan pengusulannya dilakukan lewat sistem yang hampir tidak bisa diakali.

Baca Juga:  Pj Gubri Optimistis 2025 Prevalensi Stunting di Riau Bisa Satu Digit

Pada kesempatan itu, Budi Argap juga menjabarkan, bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI tahun ini. Jumlahnya mencapai 5.671. Kemudian disusul tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 80 orang, ilegal logging 20 orang, ilegal fishing 1 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 12 orang.

Budi Argap juga mengungkapkan kondisi hunian para tahanan di Riau saat ini yang baru cukup untuk kapasitas 4.555 orang. Sementara narapidana saat ini 15.088.

‘’Lapas dan rutan di Riau masih mengalami over kapasitas mencapai 331 persen,’’ sebut Budi Argap.

Delapan Napi Lapas Bengkalis Dapat Remisi Bebas Murni
Sementara itu, dari 1.752 narapidana Lapas Kelas II Bengkalis, delapan di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas, sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Lapas Bengkalis, Sabtu (17/8).

Baca Juga:  Nama Pj Bupati Kampar dan Pj Wako Pekanbaru Terpilih Beredar

Pemberian remisi sebanyak 1.752 orang warga binaan yang terdiri dari 1.303 orang Narapidana dan 449 orang tahanan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Kasmarni, yang langsung menyerahkan secara simbolis keputusan remisi dalam kesempatan itu mengucapkan, selamat kepada seluruh napi yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan pada peringatan kemerdekaan tahun 2024 ini.

“Bagi seluruh warga binaan kami berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujar Kasmarni.(end/ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari