RIAUPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan kembali 156 unit ponsel pintar senilai Rp7,09 miliar serta empat unit mobil dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Senin (17/2).
Penyerahan aset kembali ini dilakukan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas kepada Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali secara simbolis di Gedung Satya Adhi Wicaksana.
Penyerahan yang juga disaksikan Wakil Kajati Riau Rini Hartatie, para asisten, koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Sapta Putra itu, merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebelumnya.
Akmal Abbas menjelaskan, pengembalian aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan ponsel pintar untuk seluruh kepala dinas, kepala badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.
“Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit perangkat ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD,” ungkap Akmal.
Selain perangkat elektronik, Kejati Riau juga menemukan empat unit mobil dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah purna tugas. Antara lain, Toyota Land Cruiser 4.500cc tahun 2017, Toyota Rush 1.5 G tahun 2014, Toyota Rush 1.5 G tahun 2010 dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019.
Kendati tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah. Hal ini menurut Akmal Abbas agar lebih tertib dan transparan.
Sementara itu Pj Bupati Kampar Hambali menyambut baik pengembalian aset Pemkab Kampar tersebut. Ia mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam penertiban aset daerah.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Riau atas upaya ini. Ke depan, kita harus memastikan mekanisme yang lebih baik agar tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak setelah masa tugas mereka berakhir,” ujar Hambali.
Hambali juga memastikan bahwa kebijakan itu harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Hal ini agar aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru