Kamis, 14 Mei 2026
- Advertisement -

Ditreskimsus Bakal Terbitkan Surat Jemput Paksa PLT Bupati Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segara menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir, Muhammad ST MT. Langkah itu, dilakukan lantaran Plt Bupati Bengkalis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pernyataan ini disampaikan Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap Priyo ketika menjumpai massa yang menggelar unjuk rasa di Jalan Gajah Mada. Dikatakan Pangucap, pihaknya akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanahkan negara.

 "Mekanismenya, kami akan membuat surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (jemput paksa Muhammad, red)," ungkap Pangucap.

Baca Juga:  Kasus Positif di Riau Kembali Meningkat

Lanjut Pangucap, pihaknya memastikan bekerja secara profesinal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam penegakan hukum tidak pandang buluh dan tidak melihat latar belakang orang-orang yang diproses Kepolisian. "Saya pastikan, kami bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sebut Pangucap.

Sebelumnya, ribuan massa yang mengatasnamakan warga dan mahasiswa Bengkalis menggelar unjuk rasa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2). Kedatangan mereka mendesak Kepolisian menangkap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

"Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Muhammad yang terlibat kasus korupsi. Kami tidak ingin pemimpin kami yang terjerat kasus korupsi," ujar Kordinator lapangan (Korlap), Angki dalam orasinya.

Baca Juga:  Persentase Penduduk Miskin Riau Turun 0,12 Persen

Desakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Karena menurut Angki, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dua kali mangkir panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar.

"Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kami minta tangkap dan jemput paksa Muhammad," desak Angki.

Saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung di Jalan Gajah Mada. Bahkan, ribuan massa aksi menutupi ruas jalan yang padat dilalui pengendara dan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segara menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir, Muhammad ST MT. Langkah itu, dilakukan lantaran Plt Bupati Bengkalis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pernyataan ini disampaikan Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap Priyo ketika menjumpai massa yang menggelar unjuk rasa di Jalan Gajah Mada. Dikatakan Pangucap, pihaknya akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanahkan negara.

 "Mekanismenya, kami akan membuat surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (jemput paksa Muhammad, red)," ungkap Pangucap.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Resmi Unilak Terkait DO Tiga Mahasiswa

Lanjut Pangucap, pihaknya memastikan bekerja secara profesinal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam penegakan hukum tidak pandang buluh dan tidak melihat latar belakang orang-orang yang diproses Kepolisian. "Saya pastikan, kami bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sebut Pangucap.

Sebelumnya, ribuan massa yang mengatasnamakan warga dan mahasiswa Bengkalis menggelar unjuk rasa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2). Kedatangan mereka mendesak Kepolisian menangkap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

- Advertisement -

"Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Muhammad yang terlibat kasus korupsi. Kami tidak ingin pemimpin kami yang terjerat kasus korupsi," ujar Kordinator lapangan (Korlap), Angki dalam orasinya.

Baca Juga:  Soliditas TNI-Polri Jadikan Riau Lebih Baik

Desakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Karena menurut Angki, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dua kali mangkir panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar.

- Advertisement -

"Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kami minta tangkap dan jemput paksa Muhammad," desak Angki.

Saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung di Jalan Gajah Mada. Bahkan, ribuan massa aksi menutupi ruas jalan yang padat dilalui pengendara dan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segara menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir, Muhammad ST MT. Langkah itu, dilakukan lantaran Plt Bupati Bengkalis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pernyataan ini disampaikan Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap Priyo ketika menjumpai massa yang menggelar unjuk rasa di Jalan Gajah Mada. Dikatakan Pangucap, pihaknya akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanahkan negara.

 "Mekanismenya, kami akan membuat surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (jemput paksa Muhammad, red)," ungkap Pangucap.

Baca Juga:  Manfaatkan Aset Terbengkalai, Eks Gedung Farmasi jadi Kompleks Kadin

Lanjut Pangucap, pihaknya memastikan bekerja secara profesinal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam penegakan hukum tidak pandang buluh dan tidak melihat latar belakang orang-orang yang diproses Kepolisian. "Saya pastikan, kami bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sebut Pangucap.

Sebelumnya, ribuan massa yang mengatasnamakan warga dan mahasiswa Bengkalis menggelar unjuk rasa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2). Kedatangan mereka mendesak Kepolisian menangkap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

"Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Muhammad yang terlibat kasus korupsi. Kami tidak ingin pemimpin kami yang terjerat kasus korupsi," ujar Kordinator lapangan (Korlap), Angki dalam orasinya.

Baca Juga:  Maafkan Pelaku, Agung Nugroho Cabut Laporan

Desakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Karena menurut Angki, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dua kali mangkir panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar.

"Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kami minta tangkap dan jemput paksa Muhammad," desak Angki.

Saat ini, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung di Jalan Gajah Mada. Bahkan, ribuan massa aksi menutupi ruas jalan yang padat dilalui pengendara dan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari