Minggu, 8 September 2024

Miliki 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap

RIAU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Ditresnarkoba berhasil menangkap bandar narkotika antarprovinsi. Salah satu dari jaringan ini merupakan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AR (39). Dari tangannya berhasil diamankan 1 Kg narkotika yang diduga berjenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang warga Riau bernama HZ (38) Saat itu, petugas dari Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya narkoba yang dibawa dari Riau dengan tujuan ke Jawa Timur (Jatim) lalu terus Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, awalnya pada Kamis (4/7), target yang merupakan kurir berinisial HZ telah berangkat dari Pekanbaru menuju Surabaya menggunakan bus.

Tim lalu melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud yang sudah sampai di Jalan Lintas Timur Sumatera. “Bus berhasil diberhentikan dan pelaku diamankan. Saat itu sudah sampai di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I, Kabupaten Pelalawan,” jelas Manang, Kamis (11/7).

- Advertisement -

Pelaku HZ disebutkan Manang, membawa tas ransel yang berada di bawah bangku penumpang. Saat digeledah, tim menemukan celana panjang yang di lipatannya, tersimpan tiga bungkus berisi sabu dengan berat setengah kilogram.

Polisi turut menyita uang tunai dan handphone milik pelaku. Dari penangkapan HZ ini, petugas melakukan pengembangan. Di mana pengakuan HZ, ia disuruh oleh wanita bernama AE (39) untuk membawa sabu dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim.Atas keterangan pelaku, tim melanjutkan proses penyelidikan dengan skema control delivery ke Kota Samarinda. Pada Senin (8/7) malam, tim dengan turut membawa pelaku HZ, tiba di Kota Samarinda. Saat itu, tim melakukan pemancingan, dengan menyuruh pelaku HZ berkomunikasi dengan AE.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengumuman: PPDB SMA/SMK di Riau Ditunda

“Pelaku AE ini kemudian menyuruh pelaku HZ datang ke Islamic Center Samarinda yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda. Namun sampai di lokasi, AE meminta HZ bergeser ke rumah makan yang tidak jauh dari Islamic Center Samarinda,” urai Manang.

Tiba di rumah makan, tak lama, datang seorang laki-laki yang dicurigai oleh petugas, merupakan suruhan AE untuk mengambil paket sabu dari pelaku HZ. Dengan cepat, tim langsung mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama AR (39), yang merupakan warga negara Malaysia.

Dari tangan pelaku AR, petugas menyita handphone yang setelah dicek benar digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku HZ. “Saat itu, tim melihat ada satu unit mobil yang tiba-tiba melaju dengan kencang. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut yang ternyata dikendarai pelaku AE,” ungkap Manang.

Ketiga pelaku, yakni HZ, AR dan AE dibawa ke Kota Pekanbaru. Ternyata tak berhenti sampai di situ, saat sampai di Kota Bertuah, Rabu (10/7) tim bergerak ke kediaman pelaku HZ di daerah Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  18 Hari, 13 Tersangka dan 19 Kg Sabu Diamankan

Hasilnya di rumah pelaku, tepatnya di dalam lemari pakaian, ditemukan bungkusan plastik teh China yang di dalamnya terdapat setengah kilogram lebih sabu. Selain itu, disita pula timbangan digital, alat perekat plastik, sendok makan, dan buku tabungan atas nama Syahrul.

“Pengakuan pelaku HZ, sabu setengah kilogram lebih di rumahnya yang ditemukan tim, merupakan sisa barang bukti yang dijemputnya dari seseorang yang bernama ‘Kelape Mude’ di Bengkalis. Ini juga atas perintah pelaku AE. Jadi total sabu itu 1 kilogram. Setengah kilogram dibawa ke Samarinda,” terang Manang.

“Tim juga bergerak ke rumah adik pelaku HZ di Jalan Pesantren Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, untuk menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu,” imbuh perwira menengah polri berpangkat bunga melati tiga ini.

Lebih jauh dipaparkan Manang, pelaku HZ mengaku sudah enam kali mengantar sabu ke Samarinda atas perintah pelaku AE.

Ia menerima upah baik uang tunai dan transfer ke rekening Bank BCA atas nama Syahrul.

“Kalau pelaku HZ berhasil membawa sabu untuk yang ke Samarinda, ia akan diupah Rp32 juta oleh pelaku AE. Sabu akan diedarkan di Kota Samarinda,” pungkas Manang.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

RIAU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Ditresnarkoba berhasil menangkap bandar narkotika antarprovinsi. Salah satu dari jaringan ini merupakan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AR (39). Dari tangannya berhasil diamankan 1 Kg narkotika yang diduga berjenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang warga Riau bernama HZ (38) Saat itu, petugas dari Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya narkoba yang dibawa dari Riau dengan tujuan ke Jawa Timur (Jatim) lalu terus Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, awalnya pada Kamis (4/7), target yang merupakan kurir berinisial HZ telah berangkat dari Pekanbaru menuju Surabaya menggunakan bus.

Tim lalu melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud yang sudah sampai di Jalan Lintas Timur Sumatera. “Bus berhasil diberhentikan dan pelaku diamankan. Saat itu sudah sampai di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I, Kabupaten Pelalawan,” jelas Manang, Kamis (11/7).

Pelaku HZ disebutkan Manang, membawa tas ransel yang berada di bawah bangku penumpang. Saat digeledah, tim menemukan celana panjang yang di lipatannya, tersimpan tiga bungkus berisi sabu dengan berat setengah kilogram.

Polisi turut menyita uang tunai dan handphone milik pelaku. Dari penangkapan HZ ini, petugas melakukan pengembangan. Di mana pengakuan HZ, ia disuruh oleh wanita bernama AE (39) untuk membawa sabu dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim.Atas keterangan pelaku, tim melanjutkan proses penyelidikan dengan skema control delivery ke Kota Samarinda. Pada Senin (8/7) malam, tim dengan turut membawa pelaku HZ, tiba di Kota Samarinda. Saat itu, tim melakukan pemancingan, dengan menyuruh pelaku HZ berkomunikasi dengan AE.

Baca Juga:  Tersangka Mengaku Beli Sabu lewat Online

“Pelaku AE ini kemudian menyuruh pelaku HZ datang ke Islamic Center Samarinda yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda. Namun sampai di lokasi, AE meminta HZ bergeser ke rumah makan yang tidak jauh dari Islamic Center Samarinda,” urai Manang.

Tiba di rumah makan, tak lama, datang seorang laki-laki yang dicurigai oleh petugas, merupakan suruhan AE untuk mengambil paket sabu dari pelaku HZ. Dengan cepat, tim langsung mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama AR (39), yang merupakan warga negara Malaysia.

Dari tangan pelaku AR, petugas menyita handphone yang setelah dicek benar digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku HZ. “Saat itu, tim melihat ada satu unit mobil yang tiba-tiba melaju dengan kencang. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut yang ternyata dikendarai pelaku AE,” ungkap Manang.

Ketiga pelaku, yakni HZ, AR dan AE dibawa ke Kota Pekanbaru. Ternyata tak berhenti sampai di situ, saat sampai di Kota Bertuah, Rabu (10/7) tim bergerak ke kediaman pelaku HZ di daerah Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Hasilnya di rumah pelaku, tepatnya di dalam lemari pakaian, ditemukan bungkusan plastik teh China yang di dalamnya terdapat setengah kilogram lebih sabu. Selain itu, disita pula timbangan digital, alat perekat plastik, sendok makan, dan buku tabungan atas nama Syahrul.

“Pengakuan pelaku HZ, sabu setengah kilogram lebih di rumahnya yang ditemukan tim, merupakan sisa barang bukti yang dijemputnya dari seseorang yang bernama ‘Kelape Mude’ di Bengkalis. Ini juga atas perintah pelaku AE. Jadi total sabu itu 1 kilogram. Setengah kilogram dibawa ke Samarinda,” terang Manang.

“Tim juga bergerak ke rumah adik pelaku HZ di Jalan Pesantren Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, untuk menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu,” imbuh perwira menengah polri berpangkat bunga melati tiga ini.

Lebih jauh dipaparkan Manang, pelaku HZ mengaku sudah enam kali mengantar sabu ke Samarinda atas perintah pelaku AE.

Ia menerima upah baik uang tunai dan transfer ke rekening Bank BCA atas nama Syahrul.

“Kalau pelaku HZ berhasil membawa sabu untuk yang ke Samarinda, ia akan diupah Rp32 juta oleh pelaku AE. Sabu akan diedarkan di Kota Samarinda,” pungkas Manang.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari