PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara atas nama Abdul Wahid telah selesai dilakukan. Dengan demikian, jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Majelis hakim telah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar pada 26 Maret,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai ketua majelis. Ia akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma.
Jonson menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam persidangan perkara korupsi tersebut. Seperti sidang perkara korupsi lainnya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Terkait potensi membludaknya pengunjung sidang, Jonson menyebut majelis hakim belum menetapkan langkah antisipasi khusus.
Namun jika diperlukan, majelis hakim dapat mengambil langkah-langkah pengamanan sesuai dengan perkembangan situasi di lingkungan pengadilan.
Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas atau yang dikenal dengan istilah “japrem” di Pemerintah Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dalam perkara ini turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan serta orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nur Salam.(end)

