Kamis, 12 Maret 2026
- Advertisement -

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara atas nama Abdul Wahid telah selesai dilakukan. Dengan demikian, jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Majelis hakim telah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar pada 26 Maret,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai ketua majelis. Ia akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma.

Baca Juga:  DPRD Riau Berharap Pj Sekdaprov Bersinergi dengan Positif

Jonson menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam persidangan perkara korupsi tersebut. Seperti sidang perkara korupsi lainnya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Terkait potensi membludaknya pengunjung sidang, Jonson menyebut majelis hakim belum menetapkan langkah antisipasi khusus.

Namun jika diperlukan, majelis hakim dapat mengambil langkah-langkah pengamanan sesuai dengan perkembangan situasi di lingkungan pengadilan.

Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas atau yang dikenal dengan istilah “japrem” di Pemerintah Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dalam perkara ini turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan serta orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nur Salam.(end)

Baca Juga:  68 Tahun Riau, Gubri Fokus pada Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara atas nama Abdul Wahid telah selesai dilakukan. Dengan demikian, jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Majelis hakim telah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar pada 26 Maret,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai ketua majelis. Ia akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma.

Baca Juga:  Perbaikan Transmisi Listrik Perlu 11 Jam, 5 Provinsi Termasuk Riau Terdampak

Jonson menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam persidangan perkara korupsi tersebut. Seperti sidang perkara korupsi lainnya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

- Advertisement -

Terkait potensi membludaknya pengunjung sidang, Jonson menyebut majelis hakim belum menetapkan langkah antisipasi khusus.

Namun jika diperlukan, majelis hakim dapat mengambil langkah-langkah pengamanan sesuai dengan perkembangan situasi di lingkungan pengadilan.

- Advertisement -

Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas atau yang dikenal dengan istilah “japrem” di Pemerintah Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dalam perkara ini turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan serta orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nur Salam.(end)

Baca Juga:  Siap-Siap, Pengerjaan Rigid di Pelalawan Kembali Dimulai
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis mengatakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara atas nama Abdul Wahid telah selesai dilakukan. Dengan demikian, jadwal sidang perdana juga telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Majelis hakim telah ditunjuk dan jadwal sidang sudah ditetapkan. Sidang perdana akan digelar pada 26 Maret,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai ketua majelis. Ia akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma.

Baca Juga:  DPRD Riau Berharap Pj Sekdaprov Bersinergi dengan Positif

Jonson menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam persidangan perkara korupsi tersebut. Seperti sidang perkara korupsi lainnya, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Terkait potensi membludaknya pengunjung sidang, Jonson menyebut majelis hakim belum menetapkan langkah antisipasi khusus.

Namun jika diperlukan, majelis hakim dapat mengambil langkah-langkah pengamanan sesuai dengan perkembangan situasi di lingkungan pengadilan.

Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas atau yang dikenal dengan istilah “japrem” di Pemerintah Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dalam perkara ini turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan serta orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nur Salam.(end)

Baca Juga:  KPK Larang Gratifikasi PPDB

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari