Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jumat Siang, Gubri Lantik Masrul Kasmy Jadi Pj Sekdaprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dijadwalkan akan melantik Masrul Kasmy sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Gedung Daerah Riau, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Masrul Kamsy sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pelantikan Pj Sekdaprov Riau tersebut dapat dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
 
"Besok siang, Pak Gubernur akan melantik Pak Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau. Pelantikan itu bisa dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari Kemendagri yang kami terima. Surat itu tertanggal 9 Maret 2021," katanya.
 
lebih lanjut dikatakannya, Masrul Kamsy akan menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau selama tiga bulan. Namun masa jabatan tersebut bisa diperpanjang satu kali jika sudah lebih tiga bulan, namun belum ada pejabat definitif untuk posisi Sekdaprov Riau.
 
"Masa jabatannya tiga bulan, tapi boleh diperpanjang hingga satu kali atau jadi enam bulan," jelasnya.
 
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Eka G Putra
Baca Juga:  Operasi Gempur Rokok Ilegal DJBC
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dijadwalkan akan melantik Masrul Kasmy sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Gedung Daerah Riau, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Masrul Kamsy sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pelantikan Pj Sekdaprov Riau tersebut dapat dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
 
"Besok siang, Pak Gubernur akan melantik Pak Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau. Pelantikan itu bisa dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari Kemendagri yang kami terima. Surat itu tertanggal 9 Maret 2021," katanya.
 
lebih lanjut dikatakannya, Masrul Kamsy akan menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau selama tiga bulan. Namun masa jabatan tersebut bisa diperpanjang satu kali jika sudah lebih tiga bulan, namun belum ada pejabat definitif untuk posisi Sekdaprov Riau.
 
"Masa jabatannya tiga bulan, tapi boleh diperpanjang hingga satu kali atau jadi enam bulan," jelasnya.
 
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Eka G Putra
Baca Juga:  Sehari, 12 Pasien Positif di Riau Meninggal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari