PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemprov Riau berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno, menyampaikan bahwa rencana revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya menyangkut penetapan nilai dasar air.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama pimpinan telah melakukan simulasi dengan mengkaji tiga opsi nilai air, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000. Hal tersebut disampaikannya pada Selasa (10/2).
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga opsi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan. Jika nilai air ditetapkan Rp1.700, PAD diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, dan Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelas Ninno.
Selain sektor pajak air permukaan, Bapenda Riau juga terus mengupayakan peningkatan PAD dari sektor lain, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Upaya tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Riau.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penggunaan sistem Coretax sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan.
Surat edaran tersebut akan mengatur perpindahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan maupun perorangan. Menurut Ninno, kebijakan ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang selanjutnya dibagikan kembali ke kabupaten dan kota.
Sementara itu, terkait wacana pengenaan pajak air permukaan bagi sektor perkebunan sawit, Ninno menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Riau dan masih dalam tahap kajian. (sol)

