Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Usulkan 12 Nama Calon Pjs Bupati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan 12 nama calon Pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi empat posisi jabatan bupati yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena cuti mengikuti Pilkada serentak 2020. Ke-12 nama yang diusulkan tersebut berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, setiap daerah yang akan ditunjuk Pjs-nya, pihaknya mengusulkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Satu daerah yang akan ditunjuk Pjs-nya diusulkan tiga nama. Karena ada empat daerah yang kepala daerahnya cuti, jadi nama-nama calon Pjs yang diusulkan sebanyak 12 orang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 12 nama calon Pjs yang diusulkan tersebut, pihak Kemendagri akan memilih satu nama pejabat. Nantinya pejabat tersebut lah yang akan menjadi Pjs mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga:  Dispora Riau Beri Pelatihan Wirausaha Muda ke Jabar

“Nama-nama calon Pjs tersebut sudah diinput di sistem, sedangkan untuk usulan secara langsung akan diserahkan dalam waktu dekat,” sebutnya.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait apa saja syarat untuk diajukan sebagai Pjs bupati. Sudarman menyebutkan, syaratnya yakni Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau  pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

“Kalau syaratnya PTP atau eselon II. Untuk nama-namanya nantilah tunggu SK keluar dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, untuk kriteria Pjs Bupati yang dipersiapkan tersebut adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin. Meskipun nantinya hanya menjabat sebentar, namun tetap harus dijabat oleh orang yang tepat.

“Kriterianya jelas adalah orang yang memiliki kemampuan memimpin, karena bagaimanapun sebentar namun pejabat tersebut harus mampu memimpin dalam pemerintahan,” sebutnya.

Baca Juga:  Tujuh Formasi CPNS Pemprov Riau Tidak Ada Peminat

Selain memiliki kemampuan memimpin, demikian Gubri, Pjs Bupati tersebut juga harus memiliki kemampuan dalam mengatur pemerintahan dan pembangunan di daerah. Karena meskipun berstatus pejabat sementara, kewenangannya tetap sama.

“Jadi yang jelas adalah orang yang menguasai dan ahli lah di bidang itu. In sya Allah sedang kami siapkan orang yang tepat,” ujarnya.

Empat kepala daerah yang bupatinya mengajukan cuti yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin.(sol)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan 12 nama calon Pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi empat posisi jabatan bupati yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena cuti mengikuti Pilkada serentak 2020. Ke-12 nama yang diusulkan tersebut berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, setiap daerah yang akan ditunjuk Pjs-nya, pihaknya mengusulkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

- Advertisement -

“Satu daerah yang akan ditunjuk Pjs-nya diusulkan tiga nama. Karena ada empat daerah yang kepala daerahnya cuti, jadi nama-nama calon Pjs yang diusulkan sebanyak 12 orang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari 12 nama calon Pjs yang diusulkan tersebut, pihak Kemendagri akan memilih satu nama pejabat. Nantinya pejabat tersebut lah yang akan menjadi Pjs mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Istri Kapolda Riau Kunjungi Masjid Agung

“Nama-nama calon Pjs tersebut sudah diinput di sistem, sedangkan untuk usulan secara langsung akan diserahkan dalam waktu dekat,” sebutnya.

Sementara itu, saat ditanyakan terkait apa saja syarat untuk diajukan sebagai Pjs bupati. Sudarman menyebutkan, syaratnya yakni Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau  pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

“Kalau syaratnya PTP atau eselon II. Untuk nama-namanya nantilah tunggu SK keluar dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, untuk kriteria Pjs Bupati yang dipersiapkan tersebut adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin. Meskipun nantinya hanya menjabat sebentar, namun tetap harus dijabat oleh orang yang tepat.

“Kriterianya jelas adalah orang yang memiliki kemampuan memimpin, karena bagaimanapun sebentar namun pejabat tersebut harus mampu memimpin dalam pemerintahan,” sebutnya.

Baca Juga:  Bedah Buku dan Temu Kangen Kagama Riau Berlangsung Menarik

Selain memiliki kemampuan memimpin, demikian Gubri, Pjs Bupati tersebut juga harus memiliki kemampuan dalam mengatur pemerintahan dan pembangunan di daerah. Karena meskipun berstatus pejabat sementara, kewenangannya tetap sama.

“Jadi yang jelas adalah orang yang menguasai dan ahli lah di bidang itu. In sya Allah sedang kami siapkan orang yang tepat,” ujarnya.

Empat kepala daerah yang bupatinya mengajukan cuti yakni Bupati Rokan Hilir Suyatno, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin.(sol)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari