(RIAUPOS.CO) — SMP Negeri I Bangko menerapkan penjaringan yang ketat terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengacu pada aturan yang berlaku. Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam penerimaan peserta didik, di mana aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB.
“Ya penerimaannya sesuai dengan permen yang berlaku dikaitkan dengan daya tampung lokal yang ada, maka pada tahun ini kami menerima sebanyak tujuh lokal di mana masing-masing lokal diisi sekitar 32 siswa,†kata Kepala SMP Negeri I Bangko Sudarmiatun SPd, Senin (8/7). Seluruhnya terang kepsek terisi sesuai dengan alokasi yang ada.
Untuk sistem penerimaan terangnya mengacu pada tiga jalur yang diatur yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Terkait dengan adanya orang tua yang mengeluhkan soal zonasi karena anaknya tak bisa masuk ke sekolah tersebut, Sudarmiatun menyebutkan, pihaknya hanya menjalankan saja aturan yang berlaku. “Memang ada yang tidak terima, tapi ya namanya setiap kebijakan pasti ada sisi positif negatif, yang jelas kami menerapkan sistem penerimaan secara zonasi ini sesuai dengan aturan berlaku dan dikaitkan dengan daya tampung,†katanya.
Kemarin dilaksanakan pendaftaran ulang siswa baru, silaturahmi bersama orang tua atau wali siswa dan sosialisasi peraturan sekolah bersama pihak sekolah dan komite. Selanjutnya akan dilaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama sekitar lima hari selanjutnya belajar efektif terhitung 15 Juli nanti.(adv)