Sabtu, 23 November 2024
spot_img

47 Unit Mobil Dinas Bakal Dilelang

(RIAUPOS.CO) — PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan unit mobil dinas yang terparkir di halaman belakang Gedung Daerah Riau, direncanakan bakal dilelang. Hal ini, dilakukan lantaran kondisi kendaraan roda empat dinilai sudah tidak layak dioperasikan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada Riau Pos, Senin (7/10). 

Dikatakan Syahrial, setidaknya ada 47 unit kendaraan yang dilelang dalam waktu dekat. “Dari seluruh kendaraan itu, sekitar 47 unit mobil dinas kita lelang,” ungkap Syahrial Abdi.

 Kendaraan yang dilelang itu, dijelaskan Syahrial, setelah pihaknya melakukan penyortiran dan penilaian terhadap mobil dinas tersebut. Hasilnya, didapati beberapa unit kendaraan yang masa penggunanya sudah 10 tahun.

Baca Juga:  5.007 STB Dibagikan kepada Rumah Tangga Kurang Mampu

 Menurut Kepala BPKAD Provinsi Riau, jika mobil dinas tetap digunakan untuk operasional dikhawatirkan biaya pemeliharaannya semakin mahal. “Kita sudah sortir juga, ada 

kendaraan layak lelang. Kita sudah melakukan penilaian mobil dinas 
tersebut,” tambahnya.

Mobil-mobil dinas yang dibeli menggunakan uang rakyat, diketahui sudah dikumpulkan sejak cuti bersama Idulfitri 2019 lalu dengan jumlah mencapai ratusan unit. Karena terparkir di halaman terbuka, beberapa mobil dinas tersebut ada yang tampak mengalami kerusakan. Seperti cat yang memudar hingga mengelupas, ban kempes, plat nomor lepas hingga mobil kotor terkena debu.

  Dari ratusan kendaraan itu, diakuinya, sebagian telah dijemput oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna. Ini setelah pajak kendaraan yang menunggak telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. “Pajaknya sudah dianggarkan di perubahan, dan telah bisa dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Ajak Bangun Kampar dengan Optimis

Terkait mobil dinas yang masih tertahan tersebut, Syahrial mengatakan, bahwa jika OPD ingin menggunakan. Maka terlebih dahulu harus membuat usulan sesuai keperluan, nantinya usulan tersebut akan ditelaah oleh Gubernur Riau. “OPD yang sudah mengajukan sesuai peruntukannya. Jika disetujui Pak Gubri, maka sudah bisa mengambilnya,” jelas Kapala BPKAD Provinsi Riau.(rir)

(RIAUPOS.CO) — PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan unit mobil dinas yang terparkir di halaman belakang Gedung Daerah Riau, direncanakan bakal dilelang. Hal ini, dilakukan lantaran kondisi kendaraan roda empat dinilai sudah tidak layak dioperasikan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada Riau Pos, Senin (7/10). 

- Advertisement -

Dikatakan Syahrial, setidaknya ada 47 unit kendaraan yang dilelang dalam waktu dekat. “Dari seluruh kendaraan itu, sekitar 47 unit mobil dinas kita lelang,” ungkap Syahrial Abdi.

 Kendaraan yang dilelang itu, dijelaskan Syahrial, setelah pihaknya melakukan penyortiran dan penilaian terhadap mobil dinas tersebut. Hasilnya, didapati beberapa unit kendaraan yang masa penggunanya sudah 10 tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Turun ke Kelurahan, Camat Minta Warga Tak Bosan

 Menurut Kepala BPKAD Provinsi Riau, jika mobil dinas tetap digunakan untuk operasional dikhawatirkan biaya pemeliharaannya semakin mahal. “Kita sudah sortir juga, ada 

kendaraan layak lelang. Kita sudah melakukan penilaian mobil dinas 
tersebut,” tambahnya.

Mobil-mobil dinas yang dibeli menggunakan uang rakyat, diketahui sudah dikumpulkan sejak cuti bersama Idulfitri 2019 lalu dengan jumlah mencapai ratusan unit. Karena terparkir di halaman terbuka, beberapa mobil dinas tersebut ada yang tampak mengalami kerusakan. Seperti cat yang memudar hingga mengelupas, ban kempes, plat nomor lepas hingga mobil kotor terkena debu.

  Dari ratusan kendaraan itu, diakuinya, sebagian telah dijemput oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna. Ini setelah pajak kendaraan yang menunggak telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. “Pajaknya sudah dianggarkan di perubahan, dan telah bisa dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Transmisi Lokal di Klaster Inhil

Terkait mobil dinas yang masih tertahan tersebut, Syahrial mengatakan, bahwa jika OPD ingin menggunakan. Maka terlebih dahulu harus membuat usulan sesuai keperluan, nantinya usulan tersebut akan ditelaah oleh Gubernur Riau. “OPD yang sudah mengajukan sesuai peruntukannya. Jika disetujui Pak Gubri, maka sudah bisa mengambilnya,” jelas Kapala BPKAD Provinsi Riau.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari