(RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) Suwandi SSos menyebutkan, pihaknya tidak bisa sembarangan menjatuhkan sanksi bagi pelaku industri atau pengelola kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan karena setiap langkah yang dilakukan harus benar-benar cermat. Harus berdasarkan pada fakta, peninjauan ke lapangan maupun pengujian di laboratorium.
“Jadi ada tahapan-tahapannya tidak bisa serta merta begitu saja,†katanya, akhir pekan kemarin. Walaupun misalnya ada masyarakat mengeluhkan soal aktivitas pabrik di lingkungan mereka, apakah karena bau maupun kondisi lainnya, maka DLH harus memberikan respon dengan turun ke lapangan terlebih dahulu. Apa yang ditemukan di lapangan selanjutnya disikapi lebih lanjut dengan pengujian untuk sampel yang ada.
Ia menambahkan, jika tanpa prosedur yang ketat dan hati-hati maka bisa saja akan terjadi kesalahan dan tidak tertutup kemungkinan dari pihak pabrik, pelaku usaha yang justru nantinya melakukan penolakan atau sesuai dengan prosedur hukum.(adv)
“Makanya kami sangat hati-hati, tidak boleh langsung menjatuhkan sanksi. Apalagi untuk pemberian sanksi ada aturannya dan secara bertahap,†kata Suwandi.
Untuk pemberian sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi, pembekuan, pencabutan izin bahkan sampai pada pidana.
Untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran maupun aktivitas yang berakibat pada kerusakan lingkungan, menurut Suwandi pihaknya melakukan pengawasan secara rutin. Untuk kategori pabrik sawit terdapat 20-an pabrik yang dipantau secara rutin sesuai dengan aturan berlaku.
Di sisi lain pihaknya, menyadari juga keberadaan pelaku usaha merupakan aset daerah yang tentunya diharapkan turut memberikan kontribusi untuk pembangunan.
“Kami tetap melakukan pengawasan dengan optimal, dan diimbau kepada pelaku usaha untuk taat dengan aturan yang berlaku jangan sampai melakukan tindakan yang berdampak buruk, khususnya bagi lingkungan dan tentunya akan diberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran,†kata Suwandi.(adv)