Minggu, 19 Mei 2024

Minim Naker Lokal, Dewan Panggil PT Truba

(RIAUPOS.CO) — Komisi IV DPRD Kabupaten Siak memanggil perusahaan PT Truba Jaga Cipta (TJC) terkait tenaga kerja (Naker) lokal yang minim dipekerjakan.
PT Truba yang berlokasi di Kecamatan Tualang dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001  tentang tenaga kerja lokal. Selain itu keberadaan pekerja  PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan  maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap pada hearing Komisi IV DPRD Siak dengan PT Truba, Dinas Tenaga Kerja Siak dan KNPI Kecamatan Tualang di Gedung DPRD Siak, Senin (1/7).
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi  Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.
Terkait sanksi diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan ini. Kita lakukan Sidak. Kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal dimaksimalkan,” ungkapnya. 
Terkait tidak dilaporkan tenaga kerja yang dipekerjakan ke Disnaker Siak, Koordinator PT Truba Siak, Trisge mengakuinya dengan alasan kesibukan masa Idulfitri. Untuk perekrutan tenaga kerja lokal dirinya menyampaikan telah mencapai 41 persen yang diterima.
“Sesuai data sekitar 41 persen tenaga tempatan sebanyak 476 orang  pekerja. Kita memperkerjakan di wilayah RB 05 PT IKPP Perawang,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi  mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu. “Disnaker akan segera menindaklanjuti hasil hearing ini,” katanya.(zed)
Baca Juga:  Apresiasi Komitmen Ahok soal Blok Rokan
(RIAUPOS.CO) — Komisi IV DPRD Kabupaten Siak memanggil perusahaan PT Truba Jaga Cipta (TJC) terkait tenaga kerja (Naker) lokal yang minim dipekerjakan.
PT Truba yang berlokasi di Kecamatan Tualang dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001  tentang tenaga kerja lokal. Selain itu keberadaan pekerja  PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan  maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak.
Hal ini terungkap pada hearing Komisi IV DPRD Siak dengan PT Truba, Dinas Tenaga Kerja Siak dan KNPI Kecamatan Tualang di Gedung DPRD Siak, Senin (1/7).
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi  Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.
Terkait sanksi diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan ini. Kita lakukan Sidak. Kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal dimaksimalkan,” ungkapnya. 
Terkait tidak dilaporkan tenaga kerja yang dipekerjakan ke Disnaker Siak, Koordinator PT Truba Siak, Trisge mengakuinya dengan alasan kesibukan masa Idulfitri. Untuk perekrutan tenaga kerja lokal dirinya menyampaikan telah mencapai 41 persen yang diterima.
“Sesuai data sekitar 41 persen tenaga tempatan sebanyak 476 orang  pekerja. Kita memperkerjakan di wilayah RB 05 PT IKPP Perawang,” jelasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi  mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu. “Disnaker akan segera menindaklanjuti hasil hearing ini,” katanya.(zed)
Baca Juga:  Tiga IKM Riau Dapat Sertifikat SNI
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari