PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dana zakat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ilingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, diduga dipotong oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut.
Di mana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.
"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas," kata Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).
Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir ke mana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.
"Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana zakat itu kemana saja dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujaranya.
Dari informasi yang didapat, diperkirakan zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai Bependa sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya sebesar Rp300 juta.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dana zakat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ilingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, diduga dipotong oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut.
Di mana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.
- Advertisement -
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.
"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas," kata Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).
- Advertisement -
Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir ke mana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.
"Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana zakat itu kemana saja dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujaranya.
Dari informasi yang didapat, diperkirakan zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji pegawai Bependa sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya sebesar Rp300 juta.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman