Selasa, 17 September 2024

RUU HIP Diusul Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sedari awal, PDIP disebutnya ingin agar RUU HIP bisa mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (27/6).

Oleh karena itu, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Kemudian materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

"Tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Usulan 6 PAW DPRD Riau Diproses

"Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun," imbuhnya.

PDIP berpandangan jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif, karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas. Jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi presiden.

- Advertisement -

"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ungkapnya.

Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Baca Juga:  PKS Luncurkan Gerakan Indonesiaku Hijau

Untuk itu, tugas semua adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain sebagainya. Itu demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal. Tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.

PDIP menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana.

"Yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada anak cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sedari awal, PDIP disebutnya ingin agar RUU HIP bisa mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (27/6).

Oleh karena itu, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Kemudian materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

"Tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," katanya.

Baca Juga:  Ada Usulan Kader agar PDIP Tolak Koalisi dengan PKS dan Demokrat

"Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun," imbuhnya.

PDIP berpandangan jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif, karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas. Jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi presiden.

"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ungkapnya.

Bahwa dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya.

Baca Juga:  PKS Luncurkan Gerakan Indonesiaku Hijau

Untuk itu, tugas semua adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain sebagainya. Itu demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal. Tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa.

PDIP menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini, dan saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana.

"Yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para Pendiri Bangsa kepada anak cucu kita agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari