Kamis, 10 April 2025

PKB Ajukan 28 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah partai politik telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mendaftarkan sebanyak 28 gugatan ke MK, beberapa hari lalu.

Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres), melainkan pemilihan legislatif (pileg) yang terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan, dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga:  Fadli Zon Setuju dengan Usul Jokowi Soal Pengurangan Studi Banding

“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid, dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada. In sya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” ujar politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Tak Ada Perubahan, Berarti Video Presiden Marah Tak Ada Gunanya

Diketahui, selain PKB, Partai Nasdem dan Demokrat juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. Nasdem mengajukan sengketa pemilu untuk 33 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 16 provinsi.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah partai politik telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mendaftarkan sebanyak 28 gugatan ke MK, beberapa hari lalu.

Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres), melainkan pemilihan legislatif (pileg) yang terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan, dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga:  Jokowi: Yang Namanya Kalah Ya Mesti Tak Puas

“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid, dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada. In sya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” ujar politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Sengketa Hasil Pilkada Rohul, KPU Tunggu Putusan MK

Diketahui, selain PKB, Partai Nasdem dan Demokrat juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. Nasdem mengajukan sengketa pemilu untuk 33 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 16 provinsi.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PKB Ajukan 28 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah partai politik telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mendaftarkan sebanyak 28 gugatan ke MK, beberapa hari lalu.

Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres), melainkan pemilihan legislatif (pileg) yang terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan, dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga:  Jokowi: Yang Namanya Kalah Ya Mesti Tak Puas

“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid, dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada. In sya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” ujar politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Pengamat Ini Menilai, Koalisi Parpol Islam Positif, tapi...

Diketahui, selain PKB, Partai Nasdem dan Demokrat juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. Nasdem mengajukan sengketa pemilu untuk 33 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 16 provinsi.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah partai politik telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mendaftarkan sebanyak 28 gugatan ke MK, beberapa hari lalu.

Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres), melainkan pemilihan legislatif (pileg) yang terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan, dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga:  Peta Elektabilitas Demokrat dan AHY Makin Menguat

“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid, dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada. In sya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” ujar politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK

Diketahui, selain PKB, Partai Nasdem dan Demokrat juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. Nasdem mengajukan sengketa pemilu untuk 33 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 16 provinsi.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari