Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Kubu Moeldoko Sebut AHY Cacat jadi Ketum Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kubu Moeldoko abal-abal. Hal ini dilontarkan kubu AHY menyusul klaim kubu Moeldoko yang selalu menyebut Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah sah dan tidak melanggar AD/ART.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, yang sesungguhnya abal-abal adalah partai berlogo bintang mercy di bawah komando AHY.

"AHY jadi ketua umum dengan cara melanggar semua ketentuan kongres. Terpilih tanpa ada tata tertib. Tanpa ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh ketua umum SBY," ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu (27/3).

"Terpilih dengan cara mengusir peserta kongres yang memiliki hak bicara. Terpilih dengan mengabaikan ketentuan AD/ART 2015 yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungi KPU Pekanbaru, DPD Partai Ummat Siap Ikuti Pemilu 2024

Menurut Rahmad, produk AD/ART 2020 itu abal abal karena tidak dibahas dalam kongres. Peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. Sehingga tiba-tiba muncul AD/ART 2020 yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

"SBY tak pernah mendirikan Partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah olah SBY yang mendirikan Partai Demokrat. Cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai. Sungguh tak ada rumus itu kita temukan di dalam kamus demokrasi," katanya.

Oleh sebab itu, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang sah menurut hukum. Bahkan menurut Rahmad pendapat para pakar hukum KLB tersebut adalah sah.

Baca Juga:  Pasangan Nurani Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Inhu

"Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar-pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar," ungkapnya.

Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kubu yang kontra terhadap AHY menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kubu Moeldoko abal-abal. Hal ini dilontarkan kubu AHY menyusul klaim kubu Moeldoko yang selalu menyebut Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah sah dan tidak melanggar AD/ART.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, yang sesungguhnya abal-abal adalah partai berlogo bintang mercy di bawah komando AHY.

"AHY jadi ketua umum dengan cara melanggar semua ketentuan kongres. Terpilih tanpa ada tata tertib. Tanpa ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh ketua umum SBY," ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu (27/3).

"Terpilih dengan cara mengusir peserta kongres yang memiliki hak bicara. Terpilih dengan mengabaikan ketentuan AD/ART 2015 yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Penghitungan Suara 15 PPK di Rohul Tuntas

Menurut Rahmad, produk AD/ART 2020 itu abal abal karena tidak dibahas dalam kongres. Peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. Sehingga tiba-tiba muncul AD/ART 2020 yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

"SBY tak pernah mendirikan Partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah olah SBY yang mendirikan Partai Demokrat. Cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai. Sungguh tak ada rumus itu kita temukan di dalam kamus demokrasi," katanya.

Oleh sebab itu, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang sah menurut hukum. Bahkan menurut Rahmad pendapat para pakar hukum KLB tersebut adalah sah.

Baca Juga:  Pertemuan Personal Airlangga ke Surya Paloh Bisa Goncang Golkar

"Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar-pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar," ungkapnya.

Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kubu yang kontra terhadap AHY menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kubu Moeldoko Sebut AHY Cacat jadi Ketum Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kubu Moeldoko abal-abal. Hal ini dilontarkan kubu AHY menyusul klaim kubu Moeldoko yang selalu menyebut Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah sah dan tidak melanggar AD/ART.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, yang sesungguhnya abal-abal adalah partai berlogo bintang mercy di bawah komando AHY.

"AHY jadi ketua umum dengan cara melanggar semua ketentuan kongres. Terpilih tanpa ada tata tertib. Tanpa ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh ketua umum SBY," ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu (27/3).

"Terpilih dengan cara mengusir peserta kongres yang memiliki hak bicara. Terpilih dengan mengabaikan ketentuan AD/ART 2015 yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga:  Sudah Ribuan APK Ditertibkan Satpol PP

Menurut Rahmad, produk AD/ART 2020 itu abal abal karena tidak dibahas dalam kongres. Peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. Sehingga tiba-tiba muncul AD/ART 2020 yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

"SBY tak pernah mendirikan Partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah olah SBY yang mendirikan Partai Demokrat. Cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai. Sungguh tak ada rumus itu kita temukan di dalam kamus demokrasi," katanya.

Oleh sebab itu, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang sah menurut hukum. Bahkan menurut Rahmad pendapat para pakar hukum KLB tersebut adalah sah.

Baca Juga:  Portofolio Calon Menteri Beredar, Ada Nama KH Said Aqil hingga Viktor Laiskodat

"Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar-pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar," ungkapnya.

Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kubu yang kontra terhadap AHY menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kubu Moeldoko abal-abal. Hal ini dilontarkan kubu AHY menyusul klaim kubu Moeldoko yang selalu menyebut Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah sah dan tidak melanggar AD/ART.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, yang sesungguhnya abal-abal adalah partai berlogo bintang mercy di bawah komando AHY.

"AHY jadi ketua umum dengan cara melanggar semua ketentuan kongres. Terpilih tanpa ada tata tertib. Tanpa ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh ketua umum SBY," ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu (27/3).

"Terpilih dengan cara mengusir peserta kongres yang memiliki hak bicara. Terpilih dengan mengabaikan ketentuan AD/ART 2015 yakni syarat jadi ketua umum adalah kader yang sudah aktif 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga:  PKS: Temuan Bantuan Prakerja Tak Tepat Sasaran Harus Diusut

Menurut Rahmad, produk AD/ART 2020 itu abal abal karena tidak dibahas dalam kongres. Peserta kongres tidak tahu siapa yang membuat AD/ART 2020 siluman itu. Sehingga tiba-tiba muncul AD/ART 2020 yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

"SBY tak pernah mendirikan Partai Demokrat dan itu fakta sejarah, lalu tiba-tiba di dalam AD/ART 2020 dibuatkan seolah olah SBY yang mendirikan Partai Demokrat. Cara-cara brutal untuk mengkudeta kepemilikan partai. Sungguh tak ada rumus itu kita temukan di dalam kamus demokrasi," katanya.

Oleh sebab itu, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang sah menurut hukum. Bahkan menurut Rahmad pendapat para pakar hukum KLB tersebut adalah sah.

Baca Juga:  Sudah Ribuan APK Ditertibkan Satpol PP

"Itu sudah dikaji secara akademis oleh pakar-pakar hukum tata negara Indonesia. Baik melalui kajian perorangan maupun melalui diskusi publik secara terbuka maupun melalui kajian simposium dan seminar," ungkapnya.

Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kubu yang kontra terhadap AHY menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari