Senin, 20 Mei 2024

KPU Anggap Laporan PTUN PDIP Salah Alamat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dinilai salah alamat karena terkait dengan hasil pemilu. Sebelumnya, PDIP mengajukan perkara ke PTUN. Salah satu petitumnya, meminta PTUN mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah di Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Bukan lembaga peradilan lain,’’ ujarnya, kemarin.

Yamaha

Terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan pengesahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Idham menyebut mekanismenya tidak bisa langsung ke PTUN. Sesuai Pasal 471 UU Pemilu, sengketa ke PTUN baru bisa dilakukan pasca adanya putusan Bawaslu. Mekanisme di PTUN disediakan sebagai upaya banding atas putusan Bawaslu.

Sementara itu, koalisi masyarakat yang terdiri atas 42 organisasi dan 11 individu resmi mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI (ORI). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Baca Juga:  Cabup Afrizal Gelar Tatap Muka di Cempedak Rahuk

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebut dugaan maladministrasi Jokowi berupa praktik-praktik kebohongan atas informasi yang menjebak. Salah satunya pernyataan Jokowi bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan dapat memihak. ’’Walaupun tidak pernah menyatakan dukungannya terhadap paslon tertentu, tindak tanduk (Jokowi, Red) menunjukkan dukungan untuk paslon 02,’’ paparnya.

- Advertisement -

Sebelumnya DPP PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Menteng, Jakarta Pusat, awal pekan ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Aman

Menurut Djarot, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengharapkan, gugatan itu nantinya bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucap Djarot.”Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” sambungnya.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP. Dia mempersilakan, partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.(far/tyo/c18/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dinilai salah alamat karena terkait dengan hasil pemilu. Sebelumnya, PDIP mengajukan perkara ke PTUN. Salah satu petitumnya, meminta PTUN mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah di Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Bukan lembaga peradilan lain,’’ ujarnya, kemarin.

Terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan pengesahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Idham menyebut mekanismenya tidak bisa langsung ke PTUN. Sesuai Pasal 471 UU Pemilu, sengketa ke PTUN baru bisa dilakukan pasca adanya putusan Bawaslu. Mekanisme di PTUN disediakan sebagai upaya banding atas putusan Bawaslu.

Sementara itu, koalisi masyarakat yang terdiri atas 42 organisasi dan 11 individu resmi mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI (ORI). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Baca Juga:  vSIPOL Akan Dibuka ke Publik

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebut dugaan maladministrasi Jokowi berupa praktik-praktik kebohongan atas informasi yang menjebak. Salah satunya pernyataan Jokowi bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan dapat memihak. ’’Walaupun tidak pernah menyatakan dukungannya terhadap paslon tertentu, tindak tanduk (Jokowi, Red) menunjukkan dukungan untuk paslon 02,’’ paparnya.

Sebelumnya DPP PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Menteng, Jakarta Pusat, awal pekan ini.

Baca Juga:  Cabup Afrizal Gelar Tatap Muka di Cempedak Rahuk

Menurut Djarot, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengharapkan, gugatan itu nantinya bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucap Djarot.”Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” sambungnya.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP. Dia mempersilakan, partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.(far/tyo/c18/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari