JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.
รขโฌยSaya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,รขโฌย ungkap Tito, Selasa (25/6).
Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
รขโฌยTidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,รขโฌย terang Tito.
Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21รขโฌโ22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.
รขโฌยKebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,รขโฌย terang Tito.
รขโฌยUntuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,รขโฌย imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.
รขโฌยSaya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,รขโฌย ungkap Tito, Selasa (25/6).
Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
รขโฌยTidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,รขโฌย terang Tito.
Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21รขโฌโ22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.
รขโฌยKebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,รขโฌย terang Tito.
รขโฌยUntuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,รขโฌย imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin