Senin, 4 Agustus 2025

Kapolri Larang Aksi Massa di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.

รขโ‚ฌยSaya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,รขโ‚ฌย ungkap Tito, Selasa (25/6).

Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Syamsuar: Mudah-Mudahan Eet-Samda Mendapat Kepercayaan Masyarakat Bengkalis

รขโ‚ฌยTidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,รขโ‚ฌย terang Tito.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21รขโ‚ฌโ€œ22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.

รขโ‚ฌยKebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,รขโ‚ฌย terang Tito.

รขโ‚ฌยUntuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,รขโ‚ฌย imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.

รขโ‚ฌยSaya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,รขโ‚ฌย ungkap Tito, Selasa (25/6).

Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Golkar Respons Positif Usulan PKS

รขโ‚ฌยTidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,รขโ‚ฌย terang Tito.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21รขโ‚ฌโ€œ22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.

- Advertisement -

รขโ‚ฌยKebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,รขโ‚ฌย terang Tito.

รขโ‚ฌยUntuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,รขโ‚ฌย imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok (27/6) bakal menjadi perhatian rakyat Indonesia. Aparat keamanan pun tak ingin mengambil risiko pembacaan putusan diganggu oleh aksi apa pun.
Sehingga, keluarlah larangan untuk menggelar aksi di sekitar gedung MK bagi siapa pun demi kelancaran pembacaan putusan.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.

รขโ‚ฌยSaya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,รขโ‚ฌย ungkap Tito, Selasa (25/6).

Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Fadli Zon Pastikan Dirinya Tetap Kritis ke Pemerintah

รขโ‚ฌยTidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,รขโ‚ฌย terang Tito.

Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21รขโ‚ฌโ€œ22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.

รขโ‚ฌยKebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,รขโ‚ฌย terang Tito.

รขโ‚ฌยUntuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik,รขโ‚ฌย imbuhnya.(syn/byu/bin/lum/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari