Rabu, 15 Mei 2024

Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan meski penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan sebagai salah 1 sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional. Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan. “Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif,” ujarnya kemarin (25/2). Oleh karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Tujuannya untuk penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).

Yamaha

JK juga menyebut hak angket dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan agar pihak yang akan menjadi tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah. Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu. Kedua proses itu, sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.

Baca Juga:  Cak Imin Tetap Diusung PKB untuk Jadi Capres di Pilpres 2024

Namun Jimly mengingatkan, anggota DPR untuk memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai, itu itu melebar dan jadi bola liar. “Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.

Sehingga aspek jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggung. “Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” kata mantan ketua MK itu. Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menekankan, pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

- Advertisement -

“Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud, kemarin. Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya. Melainkan untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Sehingga yang bisa diangket adalah pemerintahnya. “Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Akses Medsos Ditutup, Ketum FJPI Kecam Pemerintah Telah Menciderai Konstitusi

Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri. Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

- Advertisement -

Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket. Selain proses penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh. “Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh,” ujarnya. Meskipun, demokrat menghormati tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.

Dibanding angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pasca pemilu. Perlu mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional itu harus dikawal dengan baik.(far/tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan hak angket dinilai dapat dilakukan bersamaan meski penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan, hak angket atau penyelidikan sebagai salah 1 sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah jalan konstitusional. Hal itu bahkan selalu digunakan DPR di masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soerkanorputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Justru di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan. “Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif,” ujarnya kemarin (25/2). Oleh karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Tujuannya untuk penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua belah pihak (penggugat dan tergugat).

JK juga menyebut hak angket dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan agar pihak yang akan menjadi tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah. Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu. Kedua proses itu, sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.

Baca Juga:  Kepastian Tahapan Pemilu Belum Disepakati

Namun Jimly mengingatkan, anggota DPR untuk memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai, itu itu melebar dan jadi bola liar. “Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.

Sehingga aspek jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggung. “Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” kata mantan ketua MK itu. Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menekankan, pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

“Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud, kemarin. Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya. Melainkan untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Sehingga yang bisa diangket adalah pemerintahnya. “Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Berkursi Roda, Heri Hadiri Konsolidasi Partai Demokrat Bela AHY

Mahfud menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri. Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket. Selain proses penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh. “Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ, karena memang jaraknya jauh,” ujarnya. Meskipun, demokrat menghormati tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.

Dibanding angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pasca pemilu. Perlu mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional itu harus dikawal dengan baik.(far/tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari