Kamis, 19 September 2024

PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Berbahaya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Saat ini terjadi pro dan kontra terkait usulan penambahan masa jabatan Presiden Indonesia. Sebab ada yang menginginkan supaya tiga periode. Ada juga yang mengusulkan tujuh tahun jabatan bagi Presiden Indonesia.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan sangat berbahaya penambahan jabatan Presiden Indonesia. Sehingga dia menolak adanya penambahan jabatan itu.

“Wacana penambahan masa jabatan Presiden berbahaya,” ujar Mardani saat dihubungi, Senin (25/11).

Adanya reformasi yang dahulu terjadi karena adanya keinginan jabatan kepala negara itu bisa dibatasi. Sehingga apabila adanya amandemen UUD 1945, maka merusak cita-cita reformasi.

- Advertisement -

“Pembatasan itu hasil reformasi yang berdarah-darah. Ditegakkan untuk mencegah kekuasaan absolut,” katanya.

Baca Juga:  Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Habib Rizieq Dicekal

Mardani berujar, koalisi pemerintah yang ingin melakukan amandemen UUD 1945 sangat berbahaya. Sehingga apabila itu disetujui, maka oposisi akan kalah. Sebab koalisi pemerintah sangat besar.

- Advertisement -

“Dengan kondisi koalisi yang tambun dan oposisi yang ramping atau kecil ide ini berbahaya,” pungkasnya.

‎Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas.

Sementara, Ketua DPP ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Menurut Tsamara‎, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎

Baca Juga:  Pemilihan Ketua MPR Masih Alot, Muzani Minta Petunjuk Prabowo Subianto

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Saat ini terjadi pro dan kontra terkait usulan penambahan masa jabatan Presiden Indonesia. Sebab ada yang menginginkan supaya tiga periode. Ada juga yang mengusulkan tujuh tahun jabatan bagi Presiden Indonesia.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan sangat berbahaya penambahan jabatan Presiden Indonesia. Sehingga dia menolak adanya penambahan jabatan itu.

“Wacana penambahan masa jabatan Presiden berbahaya,” ujar Mardani saat dihubungi, Senin (25/11).

Adanya reformasi yang dahulu terjadi karena adanya keinginan jabatan kepala negara itu bisa dibatasi. Sehingga apabila adanya amandemen UUD 1945, maka merusak cita-cita reformasi.

“Pembatasan itu hasil reformasi yang berdarah-darah. Ditegakkan untuk mencegah kekuasaan absolut,” katanya.

Baca Juga:  Pilih Menteri, Jokowi Harus Abaikan Tekanan Ketum Parpol

Mardani berujar, koalisi pemerintah yang ingin melakukan amandemen UUD 1945 sangat berbahaya. Sehingga apabila itu disetujui, maka oposisi akan kalah. Sebab koalisi pemerintah sangat besar.

“Dengan kondisi koalisi yang tambun dan oposisi yang ramping atau kecil ide ini berbahaya,” pungkasnya.

‎Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas.

Sementara, Ketua DPP ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Menurut Tsamara‎, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎

Baca Juga:  Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Habib Rizieq Dicekal

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari