Rabu, 2 April 2025
spot_img

Bawaslu Kuansing Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.  Panwaslu Kecamatan ini nantinya bertugas mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH MH sekaligus Kordiv SDMO Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta.
“Masing-masing peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/4) di Telukkuantan.
Menurutnya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Kemudian Adi, panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi ini menyebutkan, terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio,” ungkapnya.
Menurut Adi, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terang­nya.(dac)
Baca Juga:  Istana Beberkan Kriteria Calon Menteri 
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.  Panwaslu Kecamatan ini nantinya bertugas mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH MH sekaligus Kordiv SDMO Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta.
“Masing-masing peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/4) di Telukkuantan.
Menurutnya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Kemudian Adi, panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi ini menyebutkan, terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio,” ungkapnya.
Menurut Adi, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terang­nya.(dac)
Baca Juga:  Dipastikan Sengit, 12 Jalur Masuk Final
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bawaslu Kuansing Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.  Panwaslu Kecamatan ini nantinya bertugas mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH MH sekaligus Kordiv SDMO Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta.
“Masing-masing peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/4) di Telukkuantan.
Menurutnya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Kemudian Adi, panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi ini menyebutkan, terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio,” ungkapnya.
Menurut Adi, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terang­nya.(dac)
Baca Juga:  Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Hari Ini
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perekrutan seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.  Panwaslu Kecamatan ini nantinya bertugas mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH MH sekaligus Kordiv SDMO Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan, proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta.
“Masing-masing peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/4) di Telukkuantan.
Menurutnya, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Kemudian Adi, panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi ini menyebutkan, terkait penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
“Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio,” ungkapnya.
Menurut Adi, bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terang­nya.(dac)
Baca Juga:  Komisi II DPR-RI Kunker ke KPU Bengkalis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari