Jumat, 22 November 2024

Ganjar-Mahfud Legawa, Tim Hukum Amin Apresiasi Dissenting

Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan tersebut direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cepat. Mereka segera menyusun jadwal penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih. ”Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, Senin (22/4).

- Advertisement -

Dia menegaskan, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian, pihaknya tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, capres terpilih Prabowo Subianto merasa bersyukur atas putusan ini. Menurutnya, kini saatnya untuk melanjutkan pemerintahan. “Kita bersyukur proses di MK sudah selesai dan kami sekarang tentunya lakukan melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam.

Prabowo tak banyak berbicara mengenai hasil putusan MK. Dia hanya akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4) besok. “Kalau gak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,’’ ujarnya.

- Advertisement -

‘’Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat, terima kasih untuk semua unsur, semua pihak yang sudah bekerja keras,” tambahnya.

Rasa syukur juga diungkapkan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra atas putusan MK ini. Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK. ”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ ujarnya.

Terkait adanya tiga hakim dissenting opinion, pihaknya menghormati. Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres. ”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah ya,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis melihat putusan MK dengan komposisi hakim 5 banding 3 tersebut mengisyaratkan bahwa mandat yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bukan mandat yang penuh.

Apalagi, tiga hakim yang memilih dissenting opinion memberikan catatan bahwa ada masalah terkait penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan.

”Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen, itu adalah mandat yang ada catatan-catatan,” kata Todung setelah sidang di MK.

Dia pun menegaskan, pihaknya setuju dengan dissenting opinion tiga hakim MK. Menurut dia, catatan dalam pendapat berbeda dari tiga hakim MK tersebut memberikan arahan yang jelas terkait perbaikan sistem pemilu.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo mengapresiasi catatan dissenting opinion tiga hakim MK. Terutama pendapat yang menyebutkan bahwa MK tidak hanya bicara tentang kalkulator. Tapi, bicara substantif. Menurut dia, pendapat itu bisa dimaknai bahwa hakim memiliki nurani dalam memutus sebuah perkara. ”Kami sepakati untuk menerima (putusan MK, red),” ujarnya. Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pihak yang menang.

Mahfud juga merasa puas dengan putusan MK. Apalagi, dalam putusan itu terdapat dissenting opinion dari tiga hakim. Dia menyebutkan, dalam sejarah MK, baru kali ini ada dissenting opinion dalam konteks sengketa pilpres. ”Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion karena biasanya hakim itu berembuk,” ujar mantan Ketua MK tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Timnas Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Ari Yusuf Amir menyatakan, apa yang didalilkan kubu capres nomor urut 1 sama dengan pemikiran para hakim MK. Salah satunya terkait dengan kewenangan MK mengadili substansi pemilu. Bukan hanya mengadili persoalan angka atau kerap disebut mahkamah kalkulator. ”MK betul-betul sesuai dengan apa yang kami dalilkan,” ujarnya.

Terkait pokok perkara, Ari menerangkan ada beberapa catatan. Salah satunya terkait penegasan MK bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, MK menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh lagi menangani persoalan prosedural pemilu.

Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Refly Harun menambahkan, dissenting opinion dari tiga hakim MK sangat luar biasa. Menurut dia, apa yang disampaikan tiga hakim itu adalah putusan yang mencerdaskan. ”Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi, maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan selamat menjalankan amanat konstitusi kepada Prabowo-Gibran. Anies juga mengucapkan selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diemban Prabowo-Gibran. ”Bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya,” kata Anies dalam video rilis, kemarin.

Baca Juga:  Sikap Prabowo dan Sandiaga Uno Belum Bisa Dipastikan

Sedangkan Muhaimin Iskandar menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai Koalisi Perubahan yang telah mengusung dirinya dan Anies pada Pilpres 2024. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Timnas Amin, para relawan, alim ulama, dan seluruh pihak yang mendukung perubahan.

Muhaimin juga mengapresiasi para hakim MK yang telah mengadili perkara sengketa pilpres. Terutama terkait pendapat berbeda hakim MK yang menyinggung tentang keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural, sangat penting bagi demokrasi. ”Demokrasi kita masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat,” terangnya.

Sidang MK

Saat sidang pembacaan keputusan kemarin, dari puluhan dalil yang terbagi dalam enam klaster besar, semuanya ditolak dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Yakni dalil dugaan ketidaknetralan penyelenggara, keabsahan status pencalonan Gibran, politisi bansos, mobilisasi aparatur negara, pelanggaran prosedur penyelenggaraan di TPS, hingga dalil kecurangan Sirekap. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4).

Pada pertimbangannya, MK menilai semua dalil tidak cukup meyakinkan. Dalam dugaan ketidaknetralan penyelenggara, MK menolak tudingan pemohon yang menilai tim seleksi KPU-Bawaslu bermasalah. Selain tidak dielaborasi lebih jelas, dalam catatannya timsel yang dibentuk tidak mendapat keberatan dari DPR.

Kemudian terhadap dalil keabsahan pencalonan Gibran, MK juga menilai dalil itu tidak berdasar. KPU dalam memproses pencalonan Gibran telah mengacu pada putusan MK. Perihal keterlambatan revisi Peraturan KPU tentang pencalonan, MK menganggap itu sebagai implikasi dari situasi DPR yang tengah menjalani masa reses.

Selanjutnya mengenai politisasi bansos, mahkamah menganggap pencairan bansos bagian dari siklus anggaran yang telah disusun. Adapun terkait waktu pencairannya, MK mengaku tidak memiliki instrumen untuk menentukan jangka waktu mana yang tepat dalam mengantisipasi maupun mitigasi El Nino.

Adapun pendapat ahli dan survei yang mengaitkan pembagian bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak cukup yakin dengan korelasi penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara. Kemudian dalam dalil mobilisasi aparatur negara dan penjabat, MK juga tidak menemukan fakta yang meyakinkan. Berbagai kasus dugaan mobilisasi kepala desa telah ditangani Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Terhadap dalil pelanggaran prosedur penyelenggaraan di TPS, MK juga berpendapat kasus-kasus tersebut telah dituntaskan Bawaslu. Sementara dalam dalil Sirekap, meski mengakui ada problem, namun karena Sirekap hanya berstatus alat bantu, MK tidak mempertimbangkan lebih jauh.

Putusan itu sendiri, tidak diambil secara bulat. Dari delapan hakim, tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka berpendapat, semestinya MK memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Dalam pendapatnya, Saldi menilai, setidaknya dua dalil pemohon beralasan menurut hukum. Yakni dalil mengenai politisasi bansos dan dalil terkait ketidaknetralan penjabat dan aparatur negara.

Saldi menuturkan, banyak ahli telah meneliti penggunaan dana negara jelang pemilu. Dalam hal ini, petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah untuk kepentingannya. Khususnya pada program mercusuar seperti strategis serta program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan rakyat seperti bansos.

Meski bisa diklaim sebagai percepatan program, namun dapat juga digunakannya sebagai kamuflase. “Sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Sementara dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) dan kepala desa, Saldi menilai terjadi sesuai fakta persidangan. Antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Baik berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, hingga pembagian bantuan dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu.

Hakim Enny menambahkan, pemberian bansos oleh presiden tidak dapat dibenarkan. Sebab bisa menciptakan ketidaksetaraan dan berdampak pada para peserta pemilihan. Terlebih presiden diasosiasikan dengan paslon tertentu. “Dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” ujarnya.

Apalagi, ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah. Sehingga ada indikasi ketidaknetralan pejabat. Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang luber jurdil, seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk beberapa daerah yang terdapat politisasi masif.

Sementara Arief Hidayat menyoroti intervensi kuat dari eksekutif yang cenderung mendukung calon tertentu. Keberpihakan Presiden, tak dapat diterima nalar dan etika. Dia juga menyentil penggunaan struktur dan program pemerintahan untuk pemenangan. Sehingga Arief menilai perlu dilakukan PSU di daerah-daerah yang indikasi pelanggarannya masif.

Baca Juga:  Elektabilitas PDIP Tertinggi, Partai Ummat Berpotensi

Istana Irit Berkomentar

Kemarin ketika ditanya terkait hasil putusan MK, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar. Menurutnya itu bukan kapabilitasnya untuk berkomentar. “Itu wilayahnya MK,” ujarnya.

Namun pada kesempatan lain, Juru Bicara Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut jika Istana menghormati putusan MK. Dia menyatakan putusan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ucapnya.

Dia mengajak masyarakat bersatu kembali. Sebab menurutnya pilpres telah usai. Pemerintahan sekarang pun juga akan bersiap untuk melakukan transisi. “Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya. Meski demikian, program kerja Jokowi-Ma’ruf akan diselesaikan hingga akhir pemerintahan pada Oktober nanti.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap, keputusan MK merupakan yang terbaik untuk bangsa. ”Apapun keputusannya,” ujarnya, kemarin.

Apalagi, MK yang merupakan lembaga hukum tertinggi di hukum Indonesia yang keputusannya final. Sehingga, tidak bisa diganggu-gugat. ”Jadi mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi juga mengatakan MUI menghormati putusan tersebut. MUI juga meyakini bahwa putusan MK itu sudah melewati proses peradilan yang benar, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mantan Wakil Menteri Agama itu menuturkan putusan MK tersebut besifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum yang ditempuh oleh para penggugat. ’’Kami berharap putusan MK ini bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada,’’ katanya.

Zainut menuturkan MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan legawa. Dengan selesainya proses Pemilu 2024, Zainut mengatakan MUI mengajak masyarakat untuk kembali bersatu. Tidak boleh terkotak-kotak imbas perbedaan pilihan politik. Kubu-kubuan, apakah itu 01, 02, dan 03 harus disudahi. Selanjutnya bersama-sama bergotong royong membangun bangsa.

MUI mengimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan parpol untuk memberikan edukasi serta keteladanan yang baik kepada masyarakat. Khususnya edukasi untuk merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan. Sehingga bangsa Indonesia bisa kembali menjadi bangsa yang rukun, adil, makmur, serta berkemajuan.

Sementara itu Sekjen PBNU Saifulah Yusuf wakili PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. ’’Kami ucapkan selamat bertugas,’’ tuturnya.

Saifullah membacakan pernyataan resmi dari PBNU yang diteken oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan lainnya. Mantan Wagub Jawa Timur itu mengatakan PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.

PBNU juga mengajak kepada seluruh warga NU untuk menerima hasil Pemilu 2024, dengan mengedepankan empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah. Yaitu bertindak seimbang (at-tawazun), berperilaku moderat (at-tawassuth), bersikap toleran (at-tasamuh), dan bertindak adil serta proporsional (al-I’tidal).

PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilu dan menjalankan lembaran islah. ’’Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,’’ katanya.

PBNU juga mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memperbaiki penyelenggaraannya di masa mendatang. Kejadian-kejadian dalam Pemilu 2024 dapat dijadikan sebuah pelajaran.

Respons Pasar

Menilik reaksi pasar keuangan terhadap putusan MK, Direktur Infovesta Parto Kawito menilai, sudah sesuai dengan proyeksi. Sehingga kepastian politik dalam negeri memberi kenyamanan bagi para investor untuk berinvestasi. Sebab, jika mengulang pemilu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Apalagi, mayoritas pemimpin negara-negara dunia juga sudah mengakui hasil pemilu yang ditetapkan KPU. “Pelaku pasar sudah menduga. Dan kondisi ini sudah diantisipasi. Sehingga tidak memunculkan reaksi yang berlebihan,” ucap Parto saat ditemui Jawa Pos (JPG) di main Hall Bursa Efek Indonesia.

Namun, berbeda cerita, jika permohonan gugatan capres-cawapres 1 dan 3 diterima. Pasti akan menimbulkan kegaduhan di pasar keuangan. Karena ketidakpastian politik masih berlanjut.

Sementara itu, Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, keputusan MK membuat pasar keuangan kondusif. Sentimen dalam negeri justru pelaku pasar sedang menunggu rapat dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan untuk masih mempertahankan atau menaikkan kembali tingkat suku bunga acuan. “Ya sudah harusnya sudah tidak ada ketidapkpastian politik lagi. Semuanya sudah firm bahwa semuanya berlanjut,” ucap Asmo.(far/tyo/lyn/mia/wan/han/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Kepastian itu didapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan tersebut direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cepat. Mereka segera menyusun jadwal penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih. ”Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, Senin (22/4).

- Advertisement -

Dia menegaskan, putusan MK secara otomatis menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian, pihaknya tinggal menjalankan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, capres terpilih Prabowo Subianto merasa bersyukur atas putusan ini. Menurutnya, kini saatnya untuk melanjutkan pemerintahan. “Kita bersyukur proses di MK sudah selesai dan kami sekarang tentunya lakukan melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam.

- Advertisement -

Prabowo tak banyak berbicara mengenai hasil putusan MK. Dia hanya akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4) besok. “Kalau gak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja,’’ ujarnya.

‘’Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat, terima kasih untuk semua unsur, semua pihak yang sudah bekerja keras,” tambahnya.

Rasa syukur juga diungkapkan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra atas putusan MK ini. Apalagi, semua dalil yang ditudingkan ditolak sepenuhnya oleh MK. ”Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,’’ ujarnya.

Terkait adanya tiga hakim dissenting opinion, pihaknya menghormati. Namun yang positif, tiga hakim itu tidak ada yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai cawapres. ”Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah ya,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis melihat putusan MK dengan komposisi hakim 5 banding 3 tersebut mengisyaratkan bahwa mandat yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bukan mandat yang penuh.

Apalagi, tiga hakim yang memilih dissenting opinion memberikan catatan bahwa ada masalah terkait penyaluran bansos dan intervensi kekuasaan.

”Mandat itu tidak merupakan mandat yang 100 persen, itu adalah mandat yang ada catatan-catatan,” kata Todung setelah sidang di MK.

Dia pun menegaskan, pihaknya setuju dengan dissenting opinion tiga hakim MK. Menurut dia, catatan dalam pendapat berbeda dari tiga hakim MK tersebut memberikan arahan yang jelas terkait perbaikan sistem pemilu.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo mengapresiasi catatan dissenting opinion tiga hakim MK. Terutama pendapat yang menyebutkan bahwa MK tidak hanya bicara tentang kalkulator. Tapi, bicara substantif. Menurut dia, pendapat itu bisa dimaknai bahwa hakim memiliki nurani dalam memutus sebuah perkara. ”Kami sepakati untuk menerima (putusan MK, red),” ujarnya. Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pihak yang menang.

Mahfud juga merasa puas dengan putusan MK. Apalagi, dalam putusan itu terdapat dissenting opinion dari tiga hakim. Dia menyebutkan, dalam sejarah MK, baru kali ini ada dissenting opinion dalam konteks sengketa pilpres. ”Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion karena biasanya hakim itu berembuk,” ujar mantan Ketua MK tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Timnas Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Ari Yusuf Amir menyatakan, apa yang didalilkan kubu capres nomor urut 1 sama dengan pemikiran para hakim MK. Salah satunya terkait dengan kewenangan MK mengadili substansi pemilu. Bukan hanya mengadili persoalan angka atau kerap disebut mahkamah kalkulator. ”MK betul-betul sesuai dengan apa yang kami dalilkan,” ujarnya.

Terkait pokok perkara, Ari menerangkan ada beberapa catatan. Salah satunya terkait penegasan MK bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, MK menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh lagi menangani persoalan prosedural pemilu.

Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Refly Harun menambahkan, dissenting opinion dari tiga hakim MK sangat luar biasa. Menurut dia, apa yang disampaikan tiga hakim itu adalah putusan yang mencerdaskan. ”Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi, maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan selamat menjalankan amanat konstitusi kepada Prabowo-Gibran. Anies juga mengucapkan selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diemban Prabowo-Gibran. ”Bagi kami, proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya,” kata Anies dalam video rilis, kemarin.

Baca Juga:  Seru Bahas Pengadaan Alutsista Bekas

Sedangkan Muhaimin Iskandar menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai Koalisi Perubahan yang telah mengusung dirinya dan Anies pada Pilpres 2024. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Timnas Amin, para relawan, alim ulama, dan seluruh pihak yang mendukung perubahan.

Muhaimin juga mengapresiasi para hakim MK yang telah mengadili perkara sengketa pilpres. Terutama terkait pendapat berbeda hakim MK yang menyinggung tentang keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural, sangat penting bagi demokrasi. ”Demokrasi kita masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat,” terangnya.

Sidang MK

Saat sidang pembacaan keputusan kemarin, dari puluhan dalil yang terbagi dalam enam klaster besar, semuanya ditolak dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Yakni dalil dugaan ketidaknetralan penyelenggara, keabsahan status pencalonan Gibran, politisi bansos, mobilisasi aparatur negara, pelanggaran prosedur penyelenggaraan di TPS, hingga dalil kecurangan Sirekap. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4).

Pada pertimbangannya, MK menilai semua dalil tidak cukup meyakinkan. Dalam dugaan ketidaknetralan penyelenggara, MK menolak tudingan pemohon yang menilai tim seleksi KPU-Bawaslu bermasalah. Selain tidak dielaborasi lebih jelas, dalam catatannya timsel yang dibentuk tidak mendapat keberatan dari DPR.

Kemudian terhadap dalil keabsahan pencalonan Gibran, MK juga menilai dalil itu tidak berdasar. KPU dalam memproses pencalonan Gibran telah mengacu pada putusan MK. Perihal keterlambatan revisi Peraturan KPU tentang pencalonan, MK menganggap itu sebagai implikasi dari situasi DPR yang tengah menjalani masa reses.

Selanjutnya mengenai politisasi bansos, mahkamah menganggap pencairan bansos bagian dari siklus anggaran yang telah disusun. Adapun terkait waktu pencairannya, MK mengaku tidak memiliki instrumen untuk menentukan jangka waktu mana yang tepat dalam mengantisipasi maupun mitigasi El Nino.

Adapun pendapat ahli dan survei yang mengaitkan pembagian bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak cukup yakin dengan korelasi penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara. Kemudian dalam dalil mobilisasi aparatur negara dan penjabat, MK juga tidak menemukan fakta yang meyakinkan. Berbagai kasus dugaan mobilisasi kepala desa telah ditangani Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Terhadap dalil pelanggaran prosedur penyelenggaraan di TPS, MK juga berpendapat kasus-kasus tersebut telah dituntaskan Bawaslu. Sementara dalam dalil Sirekap, meski mengakui ada problem, namun karena Sirekap hanya berstatus alat bantu, MK tidak mempertimbangkan lebih jauh.

Putusan itu sendiri, tidak diambil secara bulat. Dari delapan hakim, tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka berpendapat, semestinya MK memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Dalam pendapatnya, Saldi menilai, setidaknya dua dalil pemohon beralasan menurut hukum. Yakni dalil mengenai politisasi bansos dan dalil terkait ketidaknetralan penjabat dan aparatur negara.

Saldi menuturkan, banyak ahli telah meneliti penggunaan dana negara jelang pemilu. Dalam hal ini, petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah untuk kepentingannya. Khususnya pada program mercusuar seperti strategis serta program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan rakyat seperti bansos.

Meski bisa diklaim sebagai percepatan program, namun dapat juga digunakannya sebagai kamuflase. “Sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Sementara dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) dan kepala desa, Saldi menilai terjadi sesuai fakta persidangan. Antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Baik berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, hingga pembagian bantuan dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu.

Hakim Enny menambahkan, pemberian bansos oleh presiden tidak dapat dibenarkan. Sebab bisa menciptakan ketidaksetaraan dan berdampak pada para peserta pemilihan. Terlebih presiden diasosiasikan dengan paslon tertentu. “Dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” ujarnya.

Apalagi, ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah. Sehingga ada indikasi ketidaknetralan pejabat. Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang luber jurdil, seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk beberapa daerah yang terdapat politisasi masif.

Sementara Arief Hidayat menyoroti intervensi kuat dari eksekutif yang cenderung mendukung calon tertentu. Keberpihakan Presiden, tak dapat diterima nalar dan etika. Dia juga menyentil penggunaan struktur dan program pemerintahan untuk pemenangan. Sehingga Arief menilai perlu dilakukan PSU di daerah-daerah yang indikasi pelanggarannya masif.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Pusat, M Nasir Siap Maju Pilgubri 2024

Istana Irit Berkomentar

Kemarin ketika ditanya terkait hasil putusan MK, Presiden Joko Widodo enggan berkomentar. Menurutnya itu bukan kapabilitasnya untuk berkomentar. “Itu wilayahnya MK,” ujarnya.

Namun pada kesempatan lain, Juru Bicara Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut jika Istana menghormati putusan MK. Dia menyatakan putusan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ucapnya.

Dia mengajak masyarakat bersatu kembali. Sebab menurutnya pilpres telah usai. Pemerintahan sekarang pun juga akan bersiap untuk melakukan transisi. “Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya. Meski demikian, program kerja Jokowi-Ma’ruf akan diselesaikan hingga akhir pemerintahan pada Oktober nanti.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap, keputusan MK merupakan yang terbaik untuk bangsa. ”Apapun keputusannya,” ujarnya, kemarin.

Apalagi, MK yang merupakan lembaga hukum tertinggi di hukum Indonesia yang keputusannya final. Sehingga, tidak bisa diganggu-gugat. ”Jadi mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi juga mengatakan MUI menghormati putusan tersebut. MUI juga meyakini bahwa putusan MK itu sudah melewati proses peradilan yang benar, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mantan Wakil Menteri Agama itu menuturkan putusan MK tersebut besifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum yang ditempuh oleh para penggugat. ’’Kami berharap putusan MK ini bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada,’’ katanya.

Zainut menuturkan MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK tersebut dengan ikhlas dan legawa. Dengan selesainya proses Pemilu 2024, Zainut mengatakan MUI mengajak masyarakat untuk kembali bersatu. Tidak boleh terkotak-kotak imbas perbedaan pilihan politik. Kubu-kubuan, apakah itu 01, 02, dan 03 harus disudahi. Selanjutnya bersama-sama bergotong royong membangun bangsa.

MUI mengimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan parpol untuk memberikan edukasi serta keteladanan yang baik kepada masyarakat. Khususnya edukasi untuk merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan. Sehingga bangsa Indonesia bisa kembali menjadi bangsa yang rukun, adil, makmur, serta berkemajuan.

Sementara itu Sekjen PBNU Saifulah Yusuf wakili PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. ’’Kami ucapkan selamat bertugas,’’ tuturnya.

Saifullah membacakan pernyataan resmi dari PBNU yang diteken oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan lainnya. Mantan Wagub Jawa Timur itu mengatakan PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.

PBNU juga mengajak kepada seluruh warga NU untuk menerima hasil Pemilu 2024, dengan mengedepankan empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah. Yaitu bertindak seimbang (at-tawazun), berperilaku moderat (at-tawassuth), bersikap toleran (at-tasamuh), dan bertindak adil serta proporsional (al-I’tidal).

PBNU juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilu dan menjalankan lembaran islah. ’’Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,’’ katanya.

PBNU juga mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memperbaiki penyelenggaraannya di masa mendatang. Kejadian-kejadian dalam Pemilu 2024 dapat dijadikan sebuah pelajaran.

Respons Pasar

Menilik reaksi pasar keuangan terhadap putusan MK, Direktur Infovesta Parto Kawito menilai, sudah sesuai dengan proyeksi. Sehingga kepastian politik dalam negeri memberi kenyamanan bagi para investor untuk berinvestasi. Sebab, jika mengulang pemilu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Apalagi, mayoritas pemimpin negara-negara dunia juga sudah mengakui hasil pemilu yang ditetapkan KPU. “Pelaku pasar sudah menduga. Dan kondisi ini sudah diantisipasi. Sehingga tidak memunculkan reaksi yang berlebihan,” ucap Parto saat ditemui Jawa Pos (JPG) di main Hall Bursa Efek Indonesia.

Namun, berbeda cerita, jika permohonan gugatan capres-cawapres 1 dan 3 diterima. Pasti akan menimbulkan kegaduhan di pasar keuangan. Karena ketidakpastian politik masih berlanjut.

Sementara itu, Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai, keputusan MK membuat pasar keuangan kondusif. Sentimen dalam negeri justru pelaku pasar sedang menunggu rapat dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Terkait keputusan untuk masih mempertahankan atau menaikkan kembali tingkat suku bunga acuan. “Ya sudah harusnya sudah tidak ada ketidapkpastian politik lagi. Semuanya sudah firm bahwa semuanya berlanjut,” ucap Asmo.(far/tyo/lyn/mia/wan/han/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari