Selasa, 21 Mei 2024

Pemakzulan Presiden Disebut Ide Liar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ISU pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak etis diangkat. Terlebih pemakzulan secara konstitusi tidak diperbolehkan, hanya dalam keadaan tertentu situasi itu terjadi.

“Pemerintahan presidensial itu cirinya 3 adalah fictem presiden ada kalau 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Yamaha

Ali menyampaikan, ada 3 alasan yang memungkinkan seorang presiden dimakzulkan. Pertama melanggar hukum, kedua tidak mampu menjalankan tugas, dan ketiga presiden melakukan pelanggaran berat.

Dari ketiga penyebab tersebut dinilainya, Jokowi tidak satu pun memenuhinya. Jokowi tidak pernah melanggar hukum, dia pun masih mampu menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden dan tidak pernah diputus melanggar etik berat. “Jadi dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang diujung,” kata Ali.

Atas dasar itu, isu pemakzulan tidak perlu dimunculkan dalam kondisi seperti sekarang. Bagi pihak yang tidak puas dengan kinerja Jokowi pun, langkah konstitusi yang ada adalah melalui pemilu 5 tahunan untuk mengganti pemimpin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mahfud Minta Tim Independen Audit IT dan Sirekap

“Urusan tidak puas dalam sistem pemerintahan presidensial, maka kalau tidak puas nunggu pemilu. Karena parameter puas dan tidak puasnya atas presiden existing adalah next election, pemilu berikutnya,” pungkas Ali.

Tegaskan Tak Pernah Beri Pernyataan

- Advertisement -

Dalam pada itu, calon wakil presiden (cawapres) yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI. Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

Baca Juga:  Tinggalkan Gerindra, Taufik Arrakhman Pimpin PKB Pekanbaru

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/1).

Dia menegaskan, tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud hanya mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo untuk dimakzulkan. Desakan ini terjadi jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung sebentar lagi. Penegak Kedaulatan Rakyat ini menyampaikan usul pemakzulan ini saat bertemu dengan Mahfud MD.

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, kepala negara dinilai tak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal.(ose)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ISU pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak etis diangkat. Terlebih pemakzulan secara konstitusi tidak diperbolehkan, hanya dalam keadaan tertentu situasi itu terjadi.

“Pemerintahan presidensial itu cirinya 3 adalah fictem presiden ada kalau 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Ali menyampaikan, ada 3 alasan yang memungkinkan seorang presiden dimakzulkan. Pertama melanggar hukum, kedua tidak mampu menjalankan tugas, dan ketiga presiden melakukan pelanggaran berat.

Dari ketiga penyebab tersebut dinilainya, Jokowi tidak satu pun memenuhinya. Jokowi tidak pernah melanggar hukum, dia pun masih mampu menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden dan tidak pernah diputus melanggar etik berat. “Jadi dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang diujung,” kata Ali.

Atas dasar itu, isu pemakzulan tidak perlu dimunculkan dalam kondisi seperti sekarang. Bagi pihak yang tidak puas dengan kinerja Jokowi pun, langkah konstitusi yang ada adalah melalui pemilu 5 tahunan untuk mengganti pemimpin.

Baca Juga:  Ganjar Dilaporkan Terima Gratifikasi ke KPK

“Urusan tidak puas dalam sistem pemerintahan presidensial, maka kalau tidak puas nunggu pemilu. Karena parameter puas dan tidak puasnya atas presiden existing adalah next election, pemilu berikutnya,” pungkas Ali.

Tegaskan Tak Pernah Beri Pernyataan

Dalam pada itu, calon wakil presiden (cawapres) yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI. Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

Baca Juga:  Mendagri Diminta Bawaslu Tak Melantik Bupati Terpilih Sabu Raijua

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/1).

Dia menegaskan, tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud hanya mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo untuk dimakzulkan. Desakan ini terjadi jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung sebentar lagi. Penegak Kedaulatan Rakyat ini menyampaikan usul pemakzulan ini saat bertemu dengan Mahfud MD.

Para tokoh itu meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, kepala negara dinilai tak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal.(ose)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari