Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.
Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR.
Sejauh ini, nama Puan Maharani cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara. Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang perempuan.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. Tanggal 22 Mei nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.
’’Perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya keluar,’’’ terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU Kamis (16/5/2019).