Kamis, 12 September 2024

Daftar Pemilih Sementara Inhu Ditetapkan 291.573 Pemilih

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebanyak 291/573 pemilih. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 4.570 orang dibanding daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.

Sementara tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Inhu, saat ini sudah pada tahap penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon kepada KPU daerah itu.

"Dari hasil pleno DPS, terdapat penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Inhu yakni sebanyak 4.570 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Rabu (16/9/2020).

Setelah pleno DPS, KPU kembali melakukan perbaikan hingga menjadi DPT. Dimana DPS tersebut selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kembali diumumkan. Hal ini dimaksudkan, agar pemilih yang belum terdata kembali dapat didata ulang atau sebaliknya, pemilih meminta untuk didata.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bawaslu: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan

Perubahan atas data itu, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"DPS kembali disempurnakan hingga ditetapkan kembali melalui pleno yang pada akhirnya menjadi DPT," ungkapnya.

- Advertisement -

Mengacu kepada DPT Pileg tahun 2019 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Inhu 287.003 pemilih. Jika dibandingkan dengan DPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 terdapat penambahan sebanyak 4.570 pemilih.

Kemudian untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini, bisa saja berkurang dibandingkan pada Pileg lalu. Karena untuk satu TPS, pada pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 500 pemilih. Sedangkan pada Pileg lalu, untuk satu TPS maksimal hanya untuk 300 pemilih.

Baca Juga:  Seorang Guru Meranti Bakal Kena Sanksi

Lebih jauh disampaikannya, hari ini (Rabu) merupakan hari terakhir penyampaian perbaikan berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati. Karena saat pendaftaran beberapa waktu, semua berkas pendaftaran Bapaslon belum memenuhi syarat. 

"Pekan depan sudah masuk pada tahapan penetapan calon," terang Yenni.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sebanyak 291/573 pemilih. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 4.570 orang dibanding daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.

Sementara tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Inhu, saat ini sudah pada tahap penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon kepada KPU daerah itu.

"Dari hasil pleno DPS, terdapat penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Inhu yakni sebanyak 4.570 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Rabu (16/9/2020).

Setelah pleno DPS, KPU kembali melakukan perbaikan hingga menjadi DPT. Dimana DPS tersebut selanjutnya disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kembali diumumkan. Hal ini dimaksudkan, agar pemilih yang belum terdata kembali dapat didata ulang atau sebaliknya, pemilih meminta untuk didata.

Baca Juga:  Golkar Targetkan Menang Pilkada 60 Persen, Pileg 20 Persen

Perubahan atas data itu, masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"DPS kembali disempurnakan hingga ditetapkan kembali melalui pleno yang pada akhirnya menjadi DPT," ungkapnya.

Mengacu kepada DPT Pileg tahun 2019 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Inhu 287.003 pemilih. Jika dibandingkan dengan DPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 terdapat penambahan sebanyak 4.570 pemilih.

Kemudian untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini, bisa saja berkurang dibandingkan pada Pileg lalu. Karena untuk satu TPS, pada pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 500 pemilih. Sedangkan pada Pileg lalu, untuk satu TPS maksimal hanya untuk 300 pemilih.

Baca Juga:  Rangkulan Dimaknai Sinisme, Surya Paloh Tanya Ini Bangsa Model Apa

Lebih jauh disampaikannya, hari ini (Rabu) merupakan hari terakhir penyampaian perbaikan berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati. Karena saat pendaftaran beberapa waktu, semua berkas pendaftaran Bapaslon belum memenuhi syarat. 

"Pekan depan sudah masuk pada tahapan penetapan calon," terang Yenni.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari