Kamis, 2 Mei 2024

Kepastian Tahapan Pemilu Belum Disepakati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 segera disepakati batal terlaksana. Dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/4), Komisi II dan pemerintah menolak untuk memberikan persetujuan dengan alasan ingin melakukan pendalaman.

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, masih ada banyak catatan terkait tahapan yang disusun KPU. Dia menilai, waktu rapat kemarin yang hanya tiga jam tidak cukup ideal untuk membahas secara matang. "Perlu di bahas di forum lain," kata politisi PDIP itu, Rabu (13/4).

Yamaha

Sikap itu juga diamini oleh para anggota Komisi II lainnya. Atas dasar itu, dalam RDP kemarin disepakati pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam konsinyering.

Dari semua rangkaian tahapan, perbedaan sikap antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR RI yang paling menonjol ada di waktu kampanye. Dalam usulannya, KPU mengusulkan durasi 120 hari. Berbeda dengan pemerintah yang menginginkan 90 hari dan Komisi II mengusulkan 60 sampai 90 hari.

Baca Juga:  Idris Laena: Pernyataan Bamsoet soal Amandemen bukan Sikap Partai Golkar

KPU beralasan, waktu kampanye 120 hari diperlukan untuk memberi ruang bagi pengadaan logistik pemungutan suara seperti surat suara, formulir, kotak suara dan sebagainya. Jika kurang dari 120 hari, KPU khawatir waktu yang tersedia tidak cukup untuk melakukan pengadaan logistik.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mencoba mencari solusi. Harapannya, agar proses pengadaan logistik pemilu bisa cepat. "Solusinya e-katalog karena di sana otomatis tidak ada lelang. Sudah saya sampaikan ke LKPP," ujar Tito.

Jika cara itu masih kurang memadai, Tito akan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan payung hukum agar proses pengadaan bisa dilakukan dengan cepat. Presiden sendiri sudah memberikan sinyal positif jika diperlukan. "Presiden siap membuat perpres spesifik mengenai logistik pemilu," ujarnya.

- Advertisement -

Bagi pemerintah, pemangkasan waktu kampanye dinilai perlu dilakukan untuk membuat pemilu lebih efisien dan murah. Di sisi lain, polarisasi masyarakat diharapkan bisa lebih terkendali jika masa kampanye tidak terlampau panjang.

Baca Juga:  Menurut Zulhas, Koalisi Partai Islam Kontraproduktif dengan Rekonsiliasi

Mendapat tawaran tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik. Diakuinya, tanpa ada terobosan regulasi akan sulit bagi KPU menuntaskan pengadaan logistik. Terlebih jika mengacu Pemilu 2019 lalu, waktu yang tersedia untuk pengadaan mencapai 7 bulan. Dengan perbandingan tersebut, waktu yang tersedia di 2024 sejatinya sudah jauh lebih pendek.

Jika ada jaminan terobosan hukum, Hasyim menilai potensi pemangkasan waktu kampanye sangat mungkin dilakukan. "Kampanye bisa kita detailkan (pemangkasannya) kalau ada jaminan (dasar hukum)," ujarnya.

Terkait persetujuan terhadap PKPU Tahapan dan Jadwal yang belum kunjung diberikan, Hasyim akan mengikuti perkembangan. Namun dia berharap, pembahasan lanjutan bisa dilaksanakan di tengah masa reses DPR yang dimulai pada 15 April. Sebab jika menunggu reses selesai, akan menyulitkan KPU.

"Kalau menunggu 17 Mei persidangan lagi, durasi kita akan semakin pendek," kata Hasyim.(far/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 segera disepakati batal terlaksana. Dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/4), Komisi II dan pemerintah menolak untuk memberikan persetujuan dengan alasan ingin melakukan pendalaman.

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, masih ada banyak catatan terkait tahapan yang disusun KPU. Dia menilai, waktu rapat kemarin yang hanya tiga jam tidak cukup ideal untuk membahas secara matang. "Perlu di bahas di forum lain," kata politisi PDIP itu, Rabu (13/4).

Sikap itu juga diamini oleh para anggota Komisi II lainnya. Atas dasar itu, dalam RDP kemarin disepakati pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam konsinyering.

Dari semua rangkaian tahapan, perbedaan sikap antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR RI yang paling menonjol ada di waktu kampanye. Dalam usulannya, KPU mengusulkan durasi 120 hari. Berbeda dengan pemerintah yang menginginkan 90 hari dan Komisi II mengusulkan 60 sampai 90 hari.

Baca Juga:  Zulhas: PAN Murni Dukung Pemerintah,Tanpa Syarat

KPU beralasan, waktu kampanye 120 hari diperlukan untuk memberi ruang bagi pengadaan logistik pemungutan suara seperti surat suara, formulir, kotak suara dan sebagainya. Jika kurang dari 120 hari, KPU khawatir waktu yang tersedia tidak cukup untuk melakukan pengadaan logistik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mencoba mencari solusi. Harapannya, agar proses pengadaan logistik pemilu bisa cepat. "Solusinya e-katalog karena di sana otomatis tidak ada lelang. Sudah saya sampaikan ke LKPP," ujar Tito.

Jika cara itu masih kurang memadai, Tito akan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan payung hukum agar proses pengadaan bisa dilakukan dengan cepat. Presiden sendiri sudah memberikan sinyal positif jika diperlukan. "Presiden siap membuat perpres spesifik mengenai logistik pemilu," ujarnya.

Bagi pemerintah, pemangkasan waktu kampanye dinilai perlu dilakukan untuk membuat pemilu lebih efisien dan murah. Di sisi lain, polarisasi masyarakat diharapkan bisa lebih terkendali jika masa kampanye tidak terlampau panjang.

Baca Juga:  Gugatan HK Diterima, 29 Januari Sidang Pilkada Kuansing

Mendapat tawaran tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyambut baik. Diakuinya, tanpa ada terobosan regulasi akan sulit bagi KPU menuntaskan pengadaan logistik. Terlebih jika mengacu Pemilu 2019 lalu, waktu yang tersedia untuk pengadaan mencapai 7 bulan. Dengan perbandingan tersebut, waktu yang tersedia di 2024 sejatinya sudah jauh lebih pendek.

Jika ada jaminan terobosan hukum, Hasyim menilai potensi pemangkasan waktu kampanye sangat mungkin dilakukan. "Kampanye bisa kita detailkan (pemangkasannya) kalau ada jaminan (dasar hukum)," ujarnya.

Terkait persetujuan terhadap PKPU Tahapan dan Jadwal yang belum kunjung diberikan, Hasyim akan mengikuti perkembangan. Namun dia berharap, pembahasan lanjutan bisa dilaksanakan di tengah masa reses DPR yang dimulai pada 15 April. Sebab jika menunggu reses selesai, akan menyulitkan KPU.

"Kalau menunggu 17 Mei persidangan lagi, durasi kita akan semakin pendek," kata Hasyim.(far/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari