JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Politikus PAN Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri seragam sekolah.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah itu. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 menteri," ujar Guspardi Gaus kepada JPG, Jumat (7/5).
Adapun putusan MA itu terkait perkara nomor 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. MA mengabulkan uji materi atas SKB 3 menteri yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR itu menyebut, di dalam diktum 2 dan 3 SKB tiga menteri itu memuat peraturan yang berbunyi, "Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama."
Dengan bunyi diktum itu, kata Guspardi, masyarakat Sumatera Barat menolak dengan tegas SKB 3 menteri. Sebab, seharusnya para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Bukan membiarkan mereka untuk bebas memilih. "Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya," anggota Fraksi PAN DPR dari dapil Sumatera Barat itu.
Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, pada Kamis (18/2), Guspardi sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di DPR bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas membahas SKB 3 menteri tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar.
Elemen masyarakat itu meliputi MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya. Hasilnya, elemen masyarakat Sumbar melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap SKB 3 menteri.(jpg)