RENGAT (RIAUPOS.CO) – Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil amankan dua orang diduga pelaku money politik. Bersama dua pelaku, tim juga berhasil mengamankan sebanyak 146 amplop warna putih berisikan uang pecahan Rp50 ribu.
Kedua pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 22:00 WIB. Usai diamankan, tim Bawaslu Kabupaten Inhu menggiring keduanya ke Mapolsek Rengat Barat di Jalan Lintas Timur.
Kapolsek Rengat Barat Kompol T Kambise Hutagaol ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan awal, membenarkan adanya dua terduga pelaku money politik diamankan.
"Benar, Tim Bawaslu yang juga beranggotakan Polisi, Ormas berhasil mengamankan dua terduga pelaku money politik," ujar Kapolsek Rengat Barat Kompol T Kambise Hutagaol.
Dijelaskannya, sejak dua hari terakhir ini Tim Bawaslu bersama instansi terkait lebih ketat melakukan patroli dan pengawasan terutama untuk money politik. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar demokrasi tidak ternodai.
Sehingga pada Selasa malam, tim yang tengah patroli mencurigai mobil mini bus jenis Xenia warna hitam saat melintas di Jalan Poros Desa Bukit Petaling.
"Saya tak diinfokan pula tentang nomor polisi mobil tersebut," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim, ditemukan sebanyak 146 amplop yang berisikan uang pecahan Rp 50 ribu. Kemudian juga ditemukan dokumen penunjukan pelaku sebagai tim salah satu Paslon.
"Berdasarkan laporan anggota yang tergabung dalam tim, kedua terduga pelaku merupakan dari Paslon nomor urut tiga," ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, karena ada indikasi mengarah kepada dugaan money politic, kedua terduga langsung digiring ke Kantor Bawaslu Kabupaten Inhu di Jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba.
"Kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu," terangnya.
Ditempat terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Bidang Pengawasan dan Hubungan Lembaga Mulianto SE didampingi anggota Bawaslu Riau Kordiv SDM Hasan dan anggota Panwacam Rengat Barat Jaya Saputra Nasution membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim mengamankan warga Desa Tani Makmur berinisial Spt (43)," ujar Mulianto SE melalui keterangan persnya.
Menurutnya, Spt sebelumnya diamankan bersama rekannya berinisial Rdw. Namun lantaran tidak memiliki identitas, Rdw minta izin hingga tidak kunjung datang lagi. Sehingga nomor polisi mobil mini bus yang digunakan keduanya tidak sempat terdata.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, Spt dan rekannya mengaku, uang pecahan Rp 50 ribu di 146 amplop itu adalah untuk saksi. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pembuktian.
Mulianto mengakui, keduanya tidak mengantongi surat jalan untuk pendistribusian uang saksi tersebut. Hanya saja Spt hanya mengantongi surat keputusan sebagai koordinator desa (Kordes) salah satu paslon di Pilkada Inhu.
“Kami tidak ada hak untuk menahan dan selesai pemeriksaan, Spt langsung pulang," bebernya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra