Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PDIP: Tak Ada Alasan Pemilu 2024 Harus Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tak bisa menjadi landasan hukum untuk menunda pelaksaan pemilu.

Menurut Hasto, Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Sementara, kata dia, tak ada kondisi mendesak saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

"Kalau Perppu kan untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Hasto berkata bahwa Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain juga waspada dan memantau perkembangan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:  Desak DPR Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara, bagi PDIP, kata dia, tidak ada alasan mendesak sehingga pemilu harus ditunda. Dia menyampaikan itu pula yang menjadi sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat," ucap Hasto.

Lebih lanjut, dia menyampaikan periodisasi masa jabatan presiden selama lima tahun dilakukan untuk menjaga kultur demokrasi dan regenerasi kepimimpinan nasional. Karena itu, dia khawatir wacana tersebut jika terealisasi hanya akan menimbulkan krisis di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kepengurusan PAN Riau Diperpanjang hingga Pilkada

"Kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan," ucapnya.

Pemerintah lewat Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyatakan bahwa hingga kini pemerintah tak pernah membahas wacana penundaan Pemilu. Mahfud berkata bahwa presiden juga telah menyetujui Pemilu digelar 14 Februari 2024.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tak bisa menjadi landasan hukum untuk menunda pelaksaan pemilu.

Menurut Hasto, Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Sementara, kata dia, tak ada kondisi mendesak saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

- Advertisement -

"Kalau Perppu kan untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Hasto berkata bahwa Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain juga waspada dan memantau perkembangan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masuk Kabinet, Prabowo Tak Pernah Rayu Jokowi

Sementara, bagi PDIP, kata dia, tidak ada alasan mendesak sehingga pemilu harus ditunda. Dia menyampaikan itu pula yang menjadi sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat," ucap Hasto.

Lebih lanjut, dia menyampaikan periodisasi masa jabatan presiden selama lima tahun dilakukan untuk menjaga kultur demokrasi dan regenerasi kepimimpinan nasional. Karena itu, dia khawatir wacana tersebut jika terealisasi hanya akan menimbulkan krisis di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Rekomendasikan KPPS Tak Bekerja 10 Jam

"Kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan," ucapnya.

Pemerintah lewat Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyatakan bahwa hingga kini pemerintah tak pernah membahas wacana penundaan Pemilu. Mahfud berkata bahwa presiden juga telah menyetujui Pemilu digelar 14 Februari 2024.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari