Selasa, 16 Juni 2026
- Advertisement -

Hasil Pemungutan Suara Bisa Diketahui Lebih Cepat

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020, akan bisa diketahui lebih cepat. Karena pada Pilkada serentak kali ini, ada aplikasi khusus yang bisa menghitung hasil suara secara otomatis dari tempat pemungutan suara (TPS).

Aplikasi tersebut diberi nama sirekap. Di mana aplikasi sirekap membutuhkan jaringan internet atau jaringan seluler. Kemudian aplikasi sirekap dapat digunakan di handphone jenis android.

Bahkan, ketika aplikasi sirekap dapat digunakan, maka tidak akan ada lagi rapat pleno di tingkat kecamatan. "Persiapan untuk pemakaian aplikasi sirekap, kami sudah mengikuti rapat secara daring dengan KPU RI dan KPU Provinsi Riau," ujar Plt Ketua KPU Kabupaten Inhu Risman didampingi dua komisioner KPU Inhu pada acara coffee morning, Selasa (3/11).

Baca Juga:  DKPP Berhentikan Oknum Komisioner KPU Bengkalis

Cara kerja aplikasi sirekap tersebut, yakni format C1 hasil yang sudah diisi dan difoto melalui handphone android. Kemudian C1 yang difoto, selanjutnya unggah ke server induk yakni di KPU RI.

Sebelum diunggah, KPPS dan pengawas TPS memastikan C1 tersebut sudah benar. Sedangkan saksi, di handphone androidnya terdapat dua pilihan yakni sesuai dan belum sesuai tentang C1 yang diunggah.

Setidaknya, ketika menggunakan aplikasi sirekap, sekitar satu atau dua jam setelah pencoblosan hasil pemungutan suara Pilkada sudah dapat diketahui. "Makanya, ketika aplikasi sirekap digunakan tidak akan ada lagi rapat pleno ditingkat kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, untuk penggunaan aplikasi sirekap mendatang, di Kabupaten Inhu masih ada sejumlah lokasi yang tidak ada jaringan. Makanya saat ini masih dicarikan solusi yang tepat untuk hal itu. "Tidak banyak lagi daerah yang tidak ada sinyal," terangnya.(kas)

Baca Juga:  Ingin Nyapres di 2024, Giring "Diceramahi" Hasto

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020, akan bisa diketahui lebih cepat. Karena pada Pilkada serentak kali ini, ada aplikasi khusus yang bisa menghitung hasil suara secara otomatis dari tempat pemungutan suara (TPS).

Aplikasi tersebut diberi nama sirekap. Di mana aplikasi sirekap membutuhkan jaringan internet atau jaringan seluler. Kemudian aplikasi sirekap dapat digunakan di handphone jenis android.

Bahkan, ketika aplikasi sirekap dapat digunakan, maka tidak akan ada lagi rapat pleno di tingkat kecamatan. "Persiapan untuk pemakaian aplikasi sirekap, kami sudah mengikuti rapat secara daring dengan KPU RI dan KPU Provinsi Riau," ujar Plt Ketua KPU Kabupaten Inhu Risman didampingi dua komisioner KPU Inhu pada acara coffee morning, Selasa (3/11).

Baca Juga:  Demokrat Laporkan 70 Sengketa Pemilu ke MK

Cara kerja aplikasi sirekap tersebut, yakni format C1 hasil yang sudah diisi dan difoto melalui handphone android. Kemudian C1 yang difoto, selanjutnya unggah ke server induk yakni di KPU RI.

Sebelum diunggah, KPPS dan pengawas TPS memastikan C1 tersebut sudah benar. Sedangkan saksi, di handphone androidnya terdapat dua pilihan yakni sesuai dan belum sesuai tentang C1 yang diunggah.

- Advertisement -

Setidaknya, ketika menggunakan aplikasi sirekap, sekitar satu atau dua jam setelah pencoblosan hasil pemungutan suara Pilkada sudah dapat diketahui. "Makanya, ketika aplikasi sirekap digunakan tidak akan ada lagi rapat pleno ditingkat kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, untuk penggunaan aplikasi sirekap mendatang, di Kabupaten Inhu masih ada sejumlah lokasi yang tidak ada jaringan. Makanya saat ini masih dicarikan solusi yang tepat untuk hal itu. "Tidak banyak lagi daerah yang tidak ada sinyal," terangnya.(kas)

Baca Juga:  Drama Politik Jokowi dan Mahfud MD dari Cawapres hingga Menko Polhukam
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020, akan bisa diketahui lebih cepat. Karena pada Pilkada serentak kali ini, ada aplikasi khusus yang bisa menghitung hasil suara secara otomatis dari tempat pemungutan suara (TPS).

Aplikasi tersebut diberi nama sirekap. Di mana aplikasi sirekap membutuhkan jaringan internet atau jaringan seluler. Kemudian aplikasi sirekap dapat digunakan di handphone jenis android.

Bahkan, ketika aplikasi sirekap dapat digunakan, maka tidak akan ada lagi rapat pleno di tingkat kecamatan. "Persiapan untuk pemakaian aplikasi sirekap, kami sudah mengikuti rapat secara daring dengan KPU RI dan KPU Provinsi Riau," ujar Plt Ketua KPU Kabupaten Inhu Risman didampingi dua komisioner KPU Inhu pada acara coffee morning, Selasa (3/11).

Baca Juga:  MPR Lantik Jokowi, Cebong dan Kampret Diharapkan Tak Ada Lagi

Cara kerja aplikasi sirekap tersebut, yakni format C1 hasil yang sudah diisi dan difoto melalui handphone android. Kemudian C1 yang difoto, selanjutnya unggah ke server induk yakni di KPU RI.

Sebelum diunggah, KPPS dan pengawas TPS memastikan C1 tersebut sudah benar. Sedangkan saksi, di handphone androidnya terdapat dua pilihan yakni sesuai dan belum sesuai tentang C1 yang diunggah.

Setidaknya, ketika menggunakan aplikasi sirekap, sekitar satu atau dua jam setelah pencoblosan hasil pemungutan suara Pilkada sudah dapat diketahui. "Makanya, ketika aplikasi sirekap digunakan tidak akan ada lagi rapat pleno ditingkat kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, untuk penggunaan aplikasi sirekap mendatang, di Kabupaten Inhu masih ada sejumlah lokasi yang tidak ada jaringan. Makanya saat ini masih dicarikan solusi yang tepat untuk hal itu. "Tidak banyak lagi daerah yang tidak ada sinyal," terangnya.(kas)

Baca Juga:  Drama Politik Jokowi dan Mahfud MD dari Cawapres hingga Menko Polhukam

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari