Satu Kadis dan 5 Kades Divonis Bersalah

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh hari kerja, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menuntaskan sidang perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2020 pada Rabu (3/2).

Enam terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro bersama lima kepala desa (Kades) di daerah itu sama-sama divonis bersalah melanggar pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/wali Kota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014.

- Advertisement -

Kadis PMD Kabupaten Inhu bersama lima Kades, sama-sama divonis selama satu bulan kurungan penjara. Kemudian masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp6 juta subsider selama dua bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Kadis PMD bersama lima Kades dituntut selama lima bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

- Advertisement -

Tidak itu saja, putusan terhadap Kadis PMD bersama lima Kades juga rendah dibanding vonis terhadap Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST. Kades Talang Jerinjing juga dinyatakan bersalah dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) RM-JR dan divonis selama empat bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang menggelar perkara Kadis PMD bersama lima Kades serta perkara Kades Talang Jerinjing beberapa waktu lalu, juga masih diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Untuk sidang putusan terhadap terdakwa Kadis PMD bersama lima Kades digelar pada pukul 17.05 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.15 WIB. "Kepada masing-masing terdakwa dan JPU diberikan waktu selama tiga untuk melakukan upaya hukum. Karena usai dibacakan putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH usai membaca putusan.

Sementara itu, JPU Kejari Inhu melalui Jimmy Manurung SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pernyataan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim akan dibawa dalam rapat bersama Gakkumdu. "Dalam tiga hari ini, kami menyampaikan upaya hukum atas putusan majelis hakim," ujarnya singkat.

Di antara terdakwa di putus itu di antaranya, Riswidiantoro Kadis PMD, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.(kas)

Laporan: KASMEDI (Rengat)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Setelah tujuh hari kerja, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menuntaskan sidang perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 2020 pada Rabu (3/2).

Enam terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro bersama lima kepala desa (Kades) di daerah itu sama-sama divonis bersalah melanggar pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/wali Kota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014.

Kadis PMD Kabupaten Inhu bersama lima Kades, sama-sama divonis selama satu bulan kurungan penjara. Kemudian masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp6 juta subsider selama dua bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Kadis PMD bersama lima Kades dituntut selama lima bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak itu saja, putusan terhadap Kadis PMD bersama lima Kades juga rendah dibanding vonis terhadap Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST. Kades Talang Jerinjing juga dinyatakan bersalah dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) RM-JR dan divonis selama empat bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang menggelar perkara Kadis PMD bersama lima Kades serta perkara Kades Talang Jerinjing beberapa waktu lalu, juga masih diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Untuk sidang putusan terhadap terdakwa Kadis PMD bersama lima Kades digelar pada pukul 17.05 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.15 WIB. "Kepada masing-masing terdakwa dan JPU diberikan waktu selama tiga untuk melakukan upaya hukum. Karena usai dibacakan putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Omori Rotama Sitorus SH MH usai membaca putusan.

Sementara itu, JPU Kejari Inhu melalui Jimmy Manurung SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pernyataan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim akan dibawa dalam rapat bersama Gakkumdu. "Dalam tiga hari ini, kami menyampaikan upaya hukum atas putusan majelis hakim," ujarnya singkat.

Di antara terdakwa di putus itu di antaranya, Riswidiantoro Kadis PMD, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.(kas)

Laporan: KASMEDI (Rengat)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya