Kamis, 3 April 2025
spot_img

Polisi Dalami Dugaan Suap Oknum DPRD Riau Terpilih

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan suap terhadap Ketua Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) inisial Is di Pekanbaru terus mencuat ke permukaan. Kasus ini juga mengaitkan dengan salah seorang caleg DPRD Provinsi Riau terpilih dari Partai Demokrat, NJ. Sebagai terlapor oknum suap, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terus mengembangkan perkara.

Kamis (1/8), Ketua PPS dari Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS memenuhi panggilan dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Is.

"Sudah didapat bukti dan keterangan yang cukup dari Is. Keterangan tersebut nantinya sebagai bahan bukti penyelidikan lebih lanjut," sebutnya pada Riau Pos.

Baca Juga:  Dari Riau, 9 Gugatan ke MK

Pun katanya, beberapa saksi sudah dipanggil. Namun Awaludin enggan membeberkan siapa saksi tersebut. "Ada enam saksi yang dipanggil. Jika sudah P21, baru saya boleh menyebutkan nama. Sebab itu etika, jika saya melanggar itu, saya melanggar disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, oknum DPRD terpilih NJ pun katanya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, sebagai terlapor. "Kami sudah layangkan surat kepada terlapor. Perihal sampai atau belum kami tidak tahu, yang jelas surat sudah dilayangkan," ucapnya.

Kemudian, perkara tersebut lanjutnya masuk dalam undang-undang pidana korupsi yaitu gratifikasi. Karena baik penerima maupun pemberi sama-sama dijerat pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Is maupun NJ terjadi pada pemilu serentak April 2019 lalu. Is sudah diputus oleh KPU Kota Pekanbaru bahwa telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Kalimantan Dipilih Jadi Lokasi Ibukota Negara

Sementara NJ yang coba dikonfirmasi perihal dugaan suap ini belum memberi keterangan terkait kasus yang menyeret dirinya.(*3)

Editor: Arif Oktafian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan suap terhadap Ketua Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) inisial Is di Pekanbaru terus mencuat ke permukaan. Kasus ini juga mengaitkan dengan salah seorang caleg DPRD Provinsi Riau terpilih dari Partai Demokrat, NJ. Sebagai terlapor oknum suap, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terus mengembangkan perkara.

Kamis (1/8), Ketua PPS dari Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS memenuhi panggilan dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Is.

"Sudah didapat bukti dan keterangan yang cukup dari Is. Keterangan tersebut nantinya sebagai bahan bukti penyelidikan lebih lanjut," sebutnya pada Riau Pos.

Baca Juga:  Kursi Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko Masih Kosong

Pun katanya, beberapa saksi sudah dipanggil. Namun Awaludin enggan membeberkan siapa saksi tersebut. "Ada enam saksi yang dipanggil. Jika sudah P21, baru saya boleh menyebutkan nama. Sebab itu etika, jika saya melanggar itu, saya melanggar disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, oknum DPRD terpilih NJ pun katanya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, sebagai terlapor. "Kami sudah layangkan surat kepada terlapor. Perihal sampai atau belum kami tidak tahu, yang jelas surat sudah dilayangkan," ucapnya.

Kemudian, perkara tersebut lanjutnya masuk dalam undang-undang pidana korupsi yaitu gratifikasi. Karena baik penerima maupun pemberi sama-sama dijerat pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Is maupun NJ terjadi pada pemilu serentak April 2019 lalu. Is sudah diputus oleh KPU Kota Pekanbaru bahwa telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Dari Riau, 9 Gugatan ke MK

Sementara NJ yang coba dikonfirmasi perihal dugaan suap ini belum memberi keterangan terkait kasus yang menyeret dirinya.(*3)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Dalami Dugaan Suap Oknum DPRD Riau Terpilih

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan suap terhadap Ketua Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) inisial Is di Pekanbaru terus mencuat ke permukaan. Kasus ini juga mengaitkan dengan salah seorang caleg DPRD Provinsi Riau terpilih dari Partai Demokrat, NJ. Sebagai terlapor oknum suap, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terus mengembangkan perkara.

Kamis (1/8), Ketua PPS dari Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS memenuhi panggilan dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Is.

"Sudah didapat bukti dan keterangan yang cukup dari Is. Keterangan tersebut nantinya sebagai bahan bukti penyelidikan lebih lanjut," sebutnya pada Riau Pos.

Baca Juga:  DPD RI Sarankan Pilkada Serentak Ditunda

Pun katanya, beberapa saksi sudah dipanggil. Namun Awaludin enggan membeberkan siapa saksi tersebut. "Ada enam saksi yang dipanggil. Jika sudah P21, baru saya boleh menyebutkan nama. Sebab itu etika, jika saya melanggar itu, saya melanggar disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, oknum DPRD terpilih NJ pun katanya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, sebagai terlapor. "Kami sudah layangkan surat kepada terlapor. Perihal sampai atau belum kami tidak tahu, yang jelas surat sudah dilayangkan," ucapnya.

Kemudian, perkara tersebut lanjutnya masuk dalam undang-undang pidana korupsi yaitu gratifikasi. Karena baik penerima maupun pemberi sama-sama dijerat pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Is maupun NJ terjadi pada pemilu serentak April 2019 lalu. Is sudah diputus oleh KPU Kota Pekanbaru bahwa telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Sebut PAN Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945

Sementara NJ yang coba dikonfirmasi perihal dugaan suap ini belum memberi keterangan terkait kasus yang menyeret dirinya.(*3)

Editor: Arif Oktafian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan suap terhadap Ketua Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) inisial Is di Pekanbaru terus mencuat ke permukaan. Kasus ini juga mengaitkan dengan salah seorang caleg DPRD Provinsi Riau terpilih dari Partai Demokrat, NJ. Sebagai terlapor oknum suap, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru terus mengembangkan perkara.

Kamis (1/8), Ketua PPS dari Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS memenuhi panggilan dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Is.

"Sudah didapat bukti dan keterangan yang cukup dari Is. Keterangan tersebut nantinya sebagai bahan bukti penyelidikan lebih lanjut," sebutnya pada Riau Pos.

Baca Juga:  Kalimantan Dipilih Jadi Lokasi Ibukota Negara

Pun katanya, beberapa saksi sudah dipanggil. Namun Awaludin enggan membeberkan siapa saksi tersebut. "Ada enam saksi yang dipanggil. Jika sudah P21, baru saya boleh menyebutkan nama. Sebab itu etika, jika saya melanggar itu, saya melanggar disiplin," ujarnya.

Lebih lanjut, oknum DPRD terpilih NJ pun katanya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, sebagai terlapor. "Kami sudah layangkan surat kepada terlapor. Perihal sampai atau belum kami tidak tahu, yang jelas surat sudah dilayangkan," ucapnya.

Kemudian, perkara tersebut lanjutnya masuk dalam undang-undang pidana korupsi yaitu gratifikasi. Karena baik penerima maupun pemberi sama-sama dijerat pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Is maupun NJ terjadi pada pemilu serentak April 2019 lalu. Is sudah diputus oleh KPU Kota Pekanbaru bahwa telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Pasangan Nurani Resmi Lapor ke Polres Inhu

Sementara NJ yang coba dikonfirmasi perihal dugaan suap ini belum memberi keterangan terkait kasus yang menyeret dirinya.(*3)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari