Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

PDIP Bakal Gugat MK dan KPU ke PTUN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPP PDI Perjuangan berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Baca Juga:  Cutra Andika Teratas, Suyatno Menentukan

Menurut Djarot, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengharapkan, gugatan itu nantinya bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucap Djarot. ”Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” sambungnya.

Namun Djarot mengutarakan gugatan itu tidak akan didaftarkan dalam dalam waktu dekat. Menurutnya, surat gugatan saat ini masih digodok oleh tim hukum PDIP. Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP. Dia mempersilakan, partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat “Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN, ucapnya.(jpg)

Baca Juga:  Benny Kabur Harman: Yasonna Melakukan Pembohongan Publik

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPP PDI Perjuangan berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Baca Juga:  Randai dan Kuda Lumping Hibur Massa di Pendaftaran Andi Putra-Suhardiman

Menurut Djarot, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengharapkan, gugatan itu nantinya bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucap Djarot. ”Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” sambungnya.

Namun Djarot mengutarakan gugatan itu tidak akan didaftarkan dalam dalam waktu dekat. Menurutnya, surat gugatan saat ini masih digodok oleh tim hukum PDIP. Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP. Dia mempersilakan, partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat “Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN, ucapnya.(jpg)

- Advertisement -
Baca Juga:  Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Problematika Pilkades di Indonesia

KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI

MK Perintahkan PSU 3 TPS di Siak

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPP PDI Perjuangan berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Baca Juga:  Terbukti Asusila, Ketua KPU Dicopot

Menurut Djarot, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Ia mengharapkan, gugatan itu nantinya bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024,” ucap Djarot. ”Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” sambungnya.

Namun Djarot mengutarakan gugatan itu tidak akan didaftarkan dalam dalam waktu dekat. Menurutnya, surat gugatan saat ini masih digodok oleh tim hukum PDIP. Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP. Dia mempersilakan, partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat “Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN, ucapnya.(jpg)

Baca Juga:  Jaga TPS, 2.800 Personel Satlinmas Disiagakan

Laporan JPG, Jakarta

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari