Sabtu, 27 Juli 2024

Hanya Satu Paslon Mendaftar Jalur Perseorangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kontestasi pemilihan kepala daerah di Riau jalur perseorangan hanya diikuti di Siak. Sementara di kabupaten lainnya nihil calon perseorangan.

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang sudah terdaftar di KPU Siak yaitu, Turyono sebagai bakal calon bupati dan Lilik Rahayu sebagai bakal calon wakil bupati.

- Advertisement -

“Berkas Turyono-Lilik diserahkan oleh Kristiyono, penghubung atau LO,” terang Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.

Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Penyerahan langsung di kantor KPU Kabupaten Siak, Ahad (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak.

Sementara itu, Meranti, Kuansing, Inhu, Bengkalis, Rohil, Rohul, Tembilahan, Kampar hingga Riau dilaporkan tidak ada diikuti oleh calon independen.

- Advertisement -

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, menurut Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas
dan SDM Hanafi, sejak pengumuman dibuka KPU Meranti, nihil dari pendaftar, Senin (13/5).

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang awali dengan pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei sampai tanggal 7 Mei 2024. “Sampai hari terakhir kemarin nihil,” ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.

Menurutnya, untuk mengikuti jalur perseorangan setiap bakal calon harus didukung oleh masyarakat yang punya hak pilih yang terdaftar dalam pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

“Memang sebagaimana Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41, dukungan tersebut berjumlah 10 persen dari DPT yaitu minimal dukungan sejumlah 15.176 dukungan dan dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kecamatan, untuk Kepulauan Meranti sejumlah 5 kecamatan,” ungkapnya.

Teknisnya surat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK perseorangan atau Model B.1 KWK perseorangan kolektif dikelompokkan tiap desa/kelurahan. Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Menurut regulasi harus didukung 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2024, untuk Kepulauan Meranti minimal sejumlah 6 kursi di parlemen.

Begitu juga di Kabupaten Kuantang Singingi. Sampai batas waktu terakhir penyerahan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuansing 2024 dari perseorangan, Ahad (12/5) pukul 23.59 Wib, tak satu pun tokoh Kuansing yang mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU Kuansing.

“Di Kuansing tak ada calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Tak ada peminat, “ kata Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Senin (13/5) di Telukkuantan.

Baca Juga:  34 DPW PKB Dukung Lagi Muaimin Jadi Ketum PKB

Padahal, kata Wawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, sudah mensosialisasikan sejak Maret 2024 dan mulai 5 Mei 2024 mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.

KPU Kuansing dalam keputusan nomor 793 tahun 2024 menjelaskan, syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada Kuansing sebanyak 21.352 dukungan dan sebaran minimal di delapan kecamatan yang ada di Kuansing.

“Dengan tidak adanya yang mendaftar, maka calon perseorangan dalam Pilkada Kuansing nihil,” ujarnya.

Dari Bengkalis dilaporkan sejak dibukanya pendaftaran calon independen oleh KPU Bengkalis awal Mei dan sampai akhir pendaftaran pada, Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon yang mendaftar. Sehingga KPU Bengkalis memastikan di Kabupaten Bengkalis tidak ada calon perseorangan yang bakal bertarung di Pilkada nanti.

“Ya, KPU Bengkalis sudah membuka helpdesk calon perseorang sampai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024, tapi kita tidak menerima berkas calon perseorangan tersebut,” ujar Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkalis Mukhlasin, Senin (13/5).

Sementara itu di Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2024 tanpa pasangan calon perseorangan. Karena hingga Ahad (12/5) pukul 00.00 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.

Sehingga dengan kondisi itu, bakal pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2024, diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Dimana, di DPRD Inhu terdapat 40 kursi, dengan syarat minimal 8 kursi berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 lalu di Kabupaten Inhu, terdapat pasangan calon perseorangan. Dimana pasangan perseorangan itu yakni dr H Nurhadi SPoG dan Kapten Purn Toni Sutianto SH.

“Hari ini Senin (13/5) dari pukul 00.00 WIB, kami telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH, Senin (13/5).

Baca Juga:  Ganjar-Mahfud Terbanyak, Amin Paling Hemat Dana Kampanye

Dijelaskan Ronaldi Ardian, jadwal penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan telah dibuka sejak Rabu hingga Ahad (8-12/5). Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Selain itu juga berpedoman pada Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. “Kemarin untuk tahapan ini, kami telah membentuk tim pendukung fasilitasi,” ungkapnya.

Dalam ketentuannya, jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 27.727 dukungan dan tersebar lebih dari 50 persen kecamatan. Dimana, dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhu yakni tersebar di 8 kecamatan.

Lebih jauh disampaikan Ronaldi Ardian, ketika tidak ada pasangan bakal calon perseorangan, sudah dilakukan penandatanganan berita acara dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. “Selanjutnya kami persiapan untuk tahap pengumuman dan pendaftaran pasangan bakal calon diusung parpol yang dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” terang Ronaldi Ardian.

Sementara itu konstelasi pilkada Rokan Hilir (Rohil) 2024, dipastikan nihil dengan calon perseorangan. Hal itu diketahui setelah berakhirnya masa pendaftaran untuk calon perseorangan Ahad (12/5) kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Eka Murlan SE menyebutkan hingga pukul 23.59 kemarin, KPU Rohil resmi menutup penerimaan pengajuan syarat perseorangan. Selanjutnya hingga kemarin malam, sampai berakhirnya batas waktu pengajuan calon perseorangan tidak ada tokoh masyarakat yang datang dalam rangka menyerahkan dukungan.

“Sehingga bisa dipastikan di Rohil tak ada calon bupati atau Wabup dari calon perseorangan,” kata Eka Murlan.

Sementara itu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dipastikan tanpa diikuti pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Pasalnya sejak dibuka 8-12 Mei pukul 23.59 WIB, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada bakal paslon Bupati dan Wabup Rohul yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Rohul hinngga penutupan.(kom/dac/yas/fad/gus/wir/epp/ind/mng)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kontestasi pemilihan kepala daerah di Riau jalur perseorangan hanya diikuti di Siak. Sementara di kabupaten lainnya nihil calon perseorangan.

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang sudah terdaftar di KPU Siak yaitu, Turyono sebagai bakal calon bupati dan Lilik Rahayu sebagai bakal calon wakil bupati.

“Berkas Turyono-Lilik diserahkan oleh Kristiyono, penghubung atau LO,” terang Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan.

Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Penyerahan langsung di kantor KPU Kabupaten Siak, Ahad (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak.

Sementara itu, Meranti, Kuansing, Inhu, Bengkalis, Rohil, Rohul, Tembilahan, Kampar hingga Riau dilaporkan tidak ada diikuti oleh calon independen.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, menurut Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas
dan SDM Hanafi, sejak pengumuman dibuka KPU Meranti, nihil dari pendaftar, Senin (13/5).

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang awali dengan pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei sampai tanggal 7 Mei 2024. “Sampai hari terakhir kemarin nihil,” ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.

Menurutnya, untuk mengikuti jalur perseorangan setiap bakal calon harus didukung oleh masyarakat yang punya hak pilih yang terdaftar dalam pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.

“Memang sebagaimana Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41, dukungan tersebut berjumlah 10 persen dari DPT yaitu minimal dukungan sejumlah 15.176 dukungan dan dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kecamatan, untuk Kepulauan Meranti sejumlah 5 kecamatan,” ungkapnya.

Teknisnya surat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK perseorangan atau Model B.1 KWK perseorangan kolektif dikelompokkan tiap desa/kelurahan. Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Menurut regulasi harus didukung 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2024, untuk Kepulauan Meranti minimal sejumlah 6 kursi di parlemen.

Begitu juga di Kabupaten Kuantang Singingi. Sampai batas waktu terakhir penyerahan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kuansing 2024 dari perseorangan, Ahad (12/5) pukul 23.59 Wib, tak satu pun tokoh Kuansing yang mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU Kuansing.

“Di Kuansing tak ada calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Tak ada peminat, “ kata Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Senin (13/5) di Telukkuantan.

Baca Juga:  Bersinergi Jaga Kamtibmas di Pilkada

Padahal, kata Wawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, sudah mensosialisasikan sejak Maret 2024 dan mulai 5 Mei 2024 mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.

KPU Kuansing dalam keputusan nomor 793 tahun 2024 menjelaskan, syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada Kuansing sebanyak 21.352 dukungan dan sebaran minimal di delapan kecamatan yang ada di Kuansing.

“Dengan tidak adanya yang mendaftar, maka calon perseorangan dalam Pilkada Kuansing nihil,” ujarnya.

Dari Bengkalis dilaporkan sejak dibukanya pendaftaran calon independen oleh KPU Bengkalis awal Mei dan sampai akhir pendaftaran pada, Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon yang mendaftar. Sehingga KPU Bengkalis memastikan di Kabupaten Bengkalis tidak ada calon perseorangan yang bakal bertarung di Pilkada nanti.

“Ya, KPU Bengkalis sudah membuka helpdesk calon perseorang sampai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 Mei 2024, tapi kita tidak menerima berkas calon perseorangan tersebut,” ujar Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bengkalis Mukhlasin, Senin (13/5).

Sementara itu di Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2024 tanpa pasangan calon perseorangan. Karena hingga Ahad (12/5) pukul 00.00 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.

Sehingga dengan kondisi itu, bakal pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2024, diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Dimana, di DPRD Inhu terdapat 40 kursi, dengan syarat minimal 8 kursi berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 lalu di Kabupaten Inhu, terdapat pasangan calon perseorangan. Dimana pasangan perseorangan itu yakni dr H Nurhadi SPoG dan Kapten Purn Toni Sutianto SH.

“Hari ini Senin (13/5) dari pukul 00.00 WIB, kami telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan,” ujar Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH, Senin (13/5).

Baca Juga:  Kapolres Siak Bangun Sinergisitas dengan KPU dan Bawaslu

Dijelaskan Ronaldi Ardian, jadwal penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan telah dibuka sejak Rabu hingga Ahad (8-12/5). Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Selain itu juga berpedoman pada Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. “Kemarin untuk tahapan ini, kami telah membentuk tim pendukung fasilitasi,” ungkapnya.

Dalam ketentuannya, jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 27.727 dukungan dan tersebar lebih dari 50 persen kecamatan. Dimana, dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhu yakni tersebar di 8 kecamatan.

Lebih jauh disampaikan Ronaldi Ardian, ketika tidak ada pasangan bakal calon perseorangan, sudah dilakukan penandatanganan berita acara dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. “Selanjutnya kami persiapan untuk tahap pengumuman dan pendaftaran pasangan bakal calon diusung parpol yang dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” terang Ronaldi Ardian.

Sementara itu konstelasi pilkada Rokan Hilir (Rohil) 2024, dipastikan nihil dengan calon perseorangan. Hal itu diketahui setelah berakhirnya masa pendaftaran untuk calon perseorangan Ahad (12/5) kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Eka Murlan SE menyebutkan hingga pukul 23.59 kemarin, KPU Rohil resmi menutup penerimaan pengajuan syarat perseorangan. Selanjutnya hingga kemarin malam, sampai berakhirnya batas waktu pengajuan calon perseorangan tidak ada tokoh masyarakat yang datang dalam rangka menyerahkan dukungan.

“Sehingga bisa dipastikan di Rohil tak ada calon bupati atau Wabup dari calon perseorangan,” kata Eka Murlan.

Sementara itu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dipastikan tanpa diikuti pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Pasalnya sejak dibuka 8-12 Mei pukul 23.59 WIB, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada bakal paslon Bupati dan Wabup Rohul yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Rohul hinngga penutupan.(kom/dac/yas/fad/gus/wir/epp/ind/mng)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari