Minggu, 30 Juni 2024

Kembalikan Kelebihan UKT, Unri Buka Posko Pengaduan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) merespons cepat Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Unri pun segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran UKT dan membuka posko pengaduan.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Universitas Riau Ridar Hendri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepada Riau Pos, Rabu (29/5) malam mengatakan, Unri segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

- Advertisement -

Kemudian, bagi mahasiswa baru yang sudah diterima namun belum mendaftar ulang, atau sudah mengundurkan diri, pihak Unri akan memanggil lagi atau memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang.

“Itu arahan dari Kemendikbudristek melalui Dirjen Diktiristek. Tetapi kan saat ini kami belum bisa menghubungi mahasiswa baru tersebut karena masih menunggu surat rekomendasi tertulisnya atau

persetujuannya dari Dirjen Diktiristek. Setelah adanya surat rekomendasi dari Dirjen Diktiristek tersebut, baru kami menghubungi mahasiswa tersebut” katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, Dirjen  memberi deadline (batas waktu) paling lambat 5 Juni 2024 untuk PTN/PTNBH lainnya mengirimkan atau mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke sebelumnya). Sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan PTN sebelumnya.

“Kami sudah kirimkan itu. Deadline kan diberi waktu sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek. Setelah itu nanti baru keluar rekomendasi yang baru lagi dari Kemendikbudristek. Selanjutnya, tentu kami akan menghubungi mahasiswa baru tersebut. Sekarang kami telah menginventarisir. Nomor telepon dan e-mail mereka kan sudah ada. Tetapi kami belum menghubungi, karena masih menunggu surat rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Unri berencana membuat posko pengaduan untuk memudahkan mahasiswa baru dalam proses pengembalian langsung, atau memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang. “Jadi, ada dua yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek itu kepada mahasiswa ini, apakah mau dipulangkan pengembalian langsung atau dipotong setelah membayar uang kuliah,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Hampir 50 Calon Mahasiswa Unri Terancam Tak Kuliah

‘’Sedangkan yang tidak daftar ulang karena sebelumnya mereka merasa uang kuliah tinggi, ya sesuai dengan instruksi dari Kemendikbudristek, mereka harus diterima lagi. Sekarang belum bisa kami lakukan karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti tanggal 5 Juni itu lah rekomendasinya keluar,” tambahnya.

Sudah Ada Daftar ke Swasta

Belum semua mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT dan IPI terselamatkan oleh pembatalan kenaikannya. Beberapa mahasiswa Unr) yang tidak mampu bayar ada yang sudah mendaftar di perguruan tinggi swasta.

‘’Ada yang sudah mundur, ada yang sudah daftar di swasta,’’ sebut Ketua BEM Fakultas
Pertanian Unri Khariq Anhar yang juga seorang pemimpin gerakan penolakan kenaikan UKT di Unri, Rabu (29/5).

Akhir pekan lalu, Khariq Anhar menyebutkan, ada 23 mahasiswa baru Unri yang tidak mampu membayar UKT dan belum melunasinya. Hingga kemarin, kata dia, tidak semua terselamatkan oleh pembatalan aturan kenaikan UKT oleh Menristek Dikti. ‘’Tidak semua selamat,’’ ujarnya.

Khariq menyebutkan, kendati mendapat angin segar ketika Menristek Dikti membatalkan kenaikan UKT, mereka merasa belum puas. Mereka merasa perjuangan masih belum usai. Apalagi dari pernyataan Mendikbudrestik Nadiem Makarim sebenarnya tidak membatalkan secara tuntas.

Pernyataan pembatalan kenaikan UKT itu, menurut Khariq, belum ada tanda titik. ‘’Bahasanya menunda kenaikan. Artinya tahun ini batal naik, tapi tahun depan naik. Berarti ini belum selesai,’’ ungkapnya.

Khariq dan kawan-kawan yang sempat menggelar pertemuan usai informasi pembatalan kenaikan UKT masih khawatir. Pasalnya kenaikan UKT itu disahkan lewat penandatanganan pakta integritas antara rektorat dan mahasiswa yang diwakili Presma Unri. Dirinya berharap pakta integritas itu juga dibatalkan.

Kemenag Berlakukan UKT Rp0

Kementerian Agama (Kemenag) langsung menjalankan arahan Presiden Joko Widodo supaya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditunda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) UKT terbaru yang merevisi kenaikan UKT sebelumnya.

Baca Juga:  Tumbuhkan Jiwa Berwirausaha Sejak Dini

Sebelumnya, UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tahun akademi 2024/2025 tertuang dalam KMA 368/2024 tertanggal 1 April 2024. Kemudian aturan tersebut diperbaiki dalam KMA 499/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Perbedaan paling mencolok dari perubahan KMA tersebut, diberlakukannya UKT mulai dari Rp0 untuk kelompok UKT 1.

Contohnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada aturan yang lama, UKT terendahnya Rp400 ribu per semester. Kemudian di KMA yang terbaru, UKT terendahnya Rp0-Rp400 ribu per semester. Ketentuan biaya kuliah mulai dari Rp0 tersebut, juga berlaku untuk jurusan kedokteran.

Aturan UKT di UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebelumnya juga minimal Rp400 ribu per semester. Dengan aturan yang baru tersebut, UKT terendah di UIN Ar-Raniry Rp0-Rp400 ribu per semester. Sehingga mahasiswa yang kesulitan finansial, masih berpeluang mendapatkan UKT di bawah Rp400 ribu bahkan sampai gratis.

Sedangkan di UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sejak awal menetapkan UKT kelompok terendah Rp0-Rp400 ribu. Jadi kampus-kampus tersebut tidak mengalami perubahan dalam skema UKT-nya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan secara berkala mereka memang mengeluarkan KMA tentang UKT. Jadi UKT bukan tidak boleh berubah sama sekali. Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.

“Meskipun ada batasannya. Pemasukan kampus dari UKT tidak boleh lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran kampus,” katanya, Rabu (29/5) malam. Dia mencontohkan saat ini yang sedang ramai soal UKT di PTKIN adalah di UIN Jakarta. Setelah dia cek, porsi UKT di UIN Jakarta hanya menyumbang 36 persen dari kebutuhan kampus.(dof/end/wan/miaf/jpg)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) merespons cepat Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Unri pun segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran UKT dan membuka posko pengaduan.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Universitas Riau Ridar Hendri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepada Riau Pos, Rabu (29/5) malam mengatakan, Unri segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Kemudian, bagi mahasiswa baru yang sudah diterima namun belum mendaftar ulang, atau sudah mengundurkan diri, pihak Unri akan memanggil lagi atau memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang.

“Itu arahan dari Kemendikbudristek melalui Dirjen Diktiristek. Tetapi kan saat ini kami belum bisa menghubungi mahasiswa baru tersebut karena masih menunggu surat rekomendasi tertulisnya atau

persetujuannya dari Dirjen Diktiristek. Setelah adanya surat rekomendasi dari Dirjen Diktiristek tersebut, baru kami menghubungi mahasiswa tersebut” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Dirjen  memberi deadline (batas waktu) paling lambat 5 Juni 2024 untuk PTN/PTNBH lainnya mengirimkan atau mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke sebelumnya). Sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan PTN sebelumnya.

“Kami sudah kirimkan itu. Deadline kan diberi waktu sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek. Setelah itu nanti baru keluar rekomendasi yang baru lagi dari Kemendikbudristek. Selanjutnya, tentu kami akan menghubungi mahasiswa baru tersebut. Sekarang kami telah menginventarisir. Nomor telepon dan e-mail mereka kan sudah ada. Tetapi kami belum menghubungi, karena masih menunggu surat rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Unri berencana membuat posko pengaduan untuk memudahkan mahasiswa baru dalam proses pengembalian langsung, atau memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang. “Jadi, ada dua yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek itu kepada mahasiswa ini, apakah mau dipulangkan pengembalian langsung atau dipotong setelah membayar uang kuliah,’’ ujarnya.

Baca Juga:  LBH Pekanbaru Kawal Perjuangan Mahasiswa Unri soal UKT

‘’Sedangkan yang tidak daftar ulang karena sebelumnya mereka merasa uang kuliah tinggi, ya sesuai dengan instruksi dari Kemendikbudristek, mereka harus diterima lagi. Sekarang belum bisa kami lakukan karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti tanggal 5 Juni itu lah rekomendasinya keluar,” tambahnya.

Sudah Ada Daftar ke Swasta

Belum semua mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT dan IPI terselamatkan oleh pembatalan kenaikannya. Beberapa mahasiswa Unr) yang tidak mampu bayar ada yang sudah mendaftar di perguruan tinggi swasta.

‘’Ada yang sudah mundur, ada yang sudah daftar di swasta,’’ sebut Ketua BEM Fakultas
Pertanian Unri Khariq Anhar yang juga seorang pemimpin gerakan penolakan kenaikan UKT di Unri, Rabu (29/5).

Akhir pekan lalu, Khariq Anhar menyebutkan, ada 23 mahasiswa baru Unri yang tidak mampu membayar UKT dan belum melunasinya. Hingga kemarin, kata dia, tidak semua terselamatkan oleh pembatalan aturan kenaikan UKT oleh Menristek Dikti. ‘’Tidak semua selamat,’’ ujarnya.

Khariq menyebutkan, kendati mendapat angin segar ketika Menristek Dikti membatalkan kenaikan UKT, mereka merasa belum puas. Mereka merasa perjuangan masih belum usai. Apalagi dari pernyataan Mendikbudrestik Nadiem Makarim sebenarnya tidak membatalkan secara tuntas.

Pernyataan pembatalan kenaikan UKT itu, menurut Khariq, belum ada tanda titik. ‘’Bahasanya menunda kenaikan. Artinya tahun ini batal naik, tapi tahun depan naik. Berarti ini belum selesai,’’ ungkapnya.

Khariq dan kawan-kawan yang sempat menggelar pertemuan usai informasi pembatalan kenaikan UKT masih khawatir. Pasalnya kenaikan UKT itu disahkan lewat penandatanganan pakta integritas antara rektorat dan mahasiswa yang diwakili Presma Unri. Dirinya berharap pakta integritas itu juga dibatalkan.

Kemenag Berlakukan UKT Rp0

Kementerian Agama (Kemenag) langsung menjalankan arahan Presiden Joko Widodo supaya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditunda. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) UKT terbaru yang merevisi kenaikan UKT sebelumnya.

Baca Juga:  UKT Naik Mendadak, Mahasiswa Merasa Terjebak

Sebelumnya, UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tahun akademi 2024/2025 tertuang dalam KMA 368/2024 tertanggal 1 April 2024. Kemudian aturan tersebut diperbaiki dalam KMA 499/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Perbedaan paling mencolok dari perubahan KMA tersebut, diberlakukannya UKT mulai dari Rp0 untuk kelompok UKT 1.

Contohnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada aturan yang lama, UKT terendahnya Rp400 ribu per semester. Kemudian di KMA yang terbaru, UKT terendahnya Rp0-Rp400 ribu per semester. Ketentuan biaya kuliah mulai dari Rp0 tersebut, juga berlaku untuk jurusan kedokteran.

Aturan UKT di UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebelumnya juga minimal Rp400 ribu per semester. Dengan aturan yang baru tersebut, UKT terendah di UIN Ar-Raniry Rp0-Rp400 ribu per semester. Sehingga mahasiswa yang kesulitan finansial, masih berpeluang mendapatkan UKT di bawah Rp400 ribu bahkan sampai gratis.

Sedangkan di UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sejak awal menetapkan UKT kelompok terendah Rp0-Rp400 ribu. Jadi kampus-kampus tersebut tidak mengalami perubahan dalam skema UKT-nya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan secara berkala mereka memang mengeluarkan KMA tentang UKT. Jadi UKT bukan tidak boleh berubah sama sekali. Besaran UKT disesuaikan dengan inflasi dan satuan biaya operasional kampus.

“Meskipun ada batasannya. Pemasukan kampus dari UKT tidak boleh lebih dari 50 persen kebutuhan anggaran kampus,” katanya, Rabu (29/5) malam. Dia mencontohkan saat ini yang sedang ramai soal UKT di PTKIN adalah di UIN Jakarta. Setelah dia cek, porsi UKT di UIN Jakarta hanya menyumbang 36 persen dari kebutuhan kampus.(dof/end/wan/miaf/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari