Sabtu, 27 Juli 2024

LBH Pekanbaru Kawal Perjuangan Mahasiswa Unri soal UKT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Profesor Sri Indarti resmi mencabut laporannya terhadap seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar, Senin (13/5). Ini setelah adanya mediasi antara Ditreskrimsus Polda Riau antara sang rektor sebagai pelapor dengan Khariq Anhar sebagai terlapor.

Mediasi berlangsung tertutup dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Usai mediasi, Sri mengaku telah mencabut laporan dimaksud. Ia juga menyebut dirinya tidak tau jika akun di media sosial yang mengunggah kritikan soal uang kuliah, merupakan milik mahasiswa.Itulah mengapa kata Sri, ia akhirnya memilih melaporkan akun tersebut ke Polda Riau. Terlebih, dalam video yang diunggah, akun tersebut menyebut Sri sebagai ‘Broker Pendidikan’. “Memang tidak tahu (siapa pemiliknya), dan kita tidak punya alat untuk mengetahui siapa pemiliknya. Tapi dengan bantuan kepolisian, akhirnya diketahui. Dengan profiling tadi disampaikan Pak Kanit, akhirnya diketahui siapa pemiliknya,” kata Sri usai mediasi berlangsung di Mapolda Riau.

- Advertisement -

Sri memaparkan, setelah tahu jika akun tersebut ternyata dikelola mahasiswanya sendiri, yakni Khariq Anhar, ia memilih tidak melanjutkan proses hukum dan mencabut laporannya. “Setelah kita tahu itu adalah mahasiswa kita sendiri, jadi kita tidak melakukan proses (hukum) ini lebih lanjut,” ucapnya.

Saat disinggung soal ia merasa tak terima disebut ‘Broker Pendidikan’, Sri enggan menanggapi. Ditanyai perihal tuntutan mahasiswa soal uang kuliah, Sri menyebut jika itu lain persoalan dan nanti akan dijelaskan oleh yang lainnya. “Lain persoalan, nanti mungkin bisa dijelaskan wakil-wakil Rektor. Poinnya hanya pencabutan laporan. Kemarin kan tidak bisa karena libur, 4 hari lalu libur,” tambah dia.

Baca Juga:  Hardiknas di MAN 2, Kakankemenag Pembina Upacara

Diakhir Sri menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Riau bukan untuk mediasi. Melainkan untuk mencabut laporan. “Saya klarifikasi ya, bukan mediasi. Kehadiran saya di sini adalah untuk sesuai yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya ke sini adalah untuk mencabut laporan saya atas nama akun sebelumnya adalah Aliansi Mahasiswa Penggugat,” ucapnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya memang sengaja mengundang rektor dan mahasiswanya untuk mediasi di Mapolda Riau. Sebab, penyidik mengedepankan restorative justice terlebih kasus tersebut terjadi antara rektor dan mahasiswa. “Iya kita undang kedua belah pihak, antara rektor dengan mahasiswa. Syukurnya mereka mau berdamai, karena penegakan hukum tidak hanya sampai ke pengadilan, bisa restorative justice,” kata Nasriadi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa terjadi kesepakatan bahwa Rektor Unri mencabut laporan atau aduan UU ITE terkait status protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Unri.

Pengacara LBH Pekanbaru Wilton mengatakan, kendati laporan sudah dicabut seusai mediasi pada Senin (13/5), tetap tidak ada jaminan bahwa Khariq Anhar dan kawan-kawan tidak dijerat hukum atas perjuangan mereka. ‘’Dalam mediasi tadi (kemarin, red) tak ada jaminan Khariq tak dilaporkan lagi. Juga tak ada jaminan dalam mediasi tersebut, klien kami bebas tekanan atau gangguan dalam proses perkuliahannya nanti,’’ kata Wilton.

Baca Juga:  FKIP Prodi Terakreditasi Unggul Terbanyak di Unri

Oleh karena itu, lanjut dia, LBH Pekanbaru yang sudah resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Khariq dan kawan-kawan, tetap akan terus mendampingi mereka. Termasuk dalam perjuangan dan tuntutan keadilan atas kebijakan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri. ‘’UKT ini bukan lagi Uang Kuliah Tunggal, tapi Uang Kuliah Tak Terbayar, uang kuliah tinggi. Dari awal kita terus mengikuti aksi dan perjuangan Khariq dan kawan-kawan, maka LBH akan tetap mengawal proses perjuangan ini,’’ tegas Wilton.

Wilton menekankan mahasiswa berhak atas rasa aman menempuh pendidikan tanpa tekanan bahkan ketika mereka memberikan kritikan. Hak menyatakan pendapat menurutnya hak yang tercatat dalam konstitusi Indonesia dan merupakan cita-cita reformasi.

‘’Pejabat publik harusnya tak anti kritik, dalam posisi apapun, apalagi sampai menjerat pengkritik dengan pasal-pasal karet. Setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat, itu tercatat dalam konstitusi,’’ kata Wilton.(nda/end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Profesor Sri Indarti resmi mencabut laporannya terhadap seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar, Senin (13/5). Ini setelah adanya mediasi antara Ditreskrimsus Polda Riau antara sang rektor sebagai pelapor dengan Khariq Anhar sebagai terlapor.

Mediasi berlangsung tertutup dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Usai mediasi, Sri mengaku telah mencabut laporan dimaksud. Ia juga menyebut dirinya tidak tau jika akun di media sosial yang mengunggah kritikan soal uang kuliah, merupakan milik mahasiswa.Itulah mengapa kata Sri, ia akhirnya memilih melaporkan akun tersebut ke Polda Riau. Terlebih, dalam video yang diunggah, akun tersebut menyebut Sri sebagai ‘Broker Pendidikan’. “Memang tidak tahu (siapa pemiliknya), dan kita tidak punya alat untuk mengetahui siapa pemiliknya. Tapi dengan bantuan kepolisian, akhirnya diketahui. Dengan profiling tadi disampaikan Pak Kanit, akhirnya diketahui siapa pemiliknya,” kata Sri usai mediasi berlangsung di Mapolda Riau.

Sri memaparkan, setelah tahu jika akun tersebut ternyata dikelola mahasiswanya sendiri, yakni Khariq Anhar, ia memilih tidak melanjutkan proses hukum dan mencabut laporannya. “Setelah kita tahu itu adalah mahasiswa kita sendiri, jadi kita tidak melakukan proses (hukum) ini lebih lanjut,” ucapnya.

Saat disinggung soal ia merasa tak terima disebut ‘Broker Pendidikan’, Sri enggan menanggapi. Ditanyai perihal tuntutan mahasiswa soal uang kuliah, Sri menyebut jika itu lain persoalan dan nanti akan dijelaskan oleh yang lainnya. “Lain persoalan, nanti mungkin bisa dijelaskan wakil-wakil Rektor. Poinnya hanya pencabutan laporan. Kemarin kan tidak bisa karena libur, 4 hari lalu libur,” tambah dia.

Baca Juga:  SDN 130 Tiap Sabtu Laksanakan Kombel

Diakhir Sri menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Riau bukan untuk mediasi. Melainkan untuk mencabut laporan. “Saya klarifikasi ya, bukan mediasi. Kehadiran saya di sini adalah untuk sesuai yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa saya ke sini adalah untuk mencabut laporan saya atas nama akun sebelumnya adalah Aliansi Mahasiswa Penggugat,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihaknya memang sengaja mengundang rektor dan mahasiswanya untuk mediasi di Mapolda Riau. Sebab, penyidik mengedepankan restorative justice terlebih kasus tersebut terjadi antara rektor dan mahasiswa. “Iya kita undang kedua belah pihak, antara rektor dengan mahasiswa. Syukurnya mereka mau berdamai, karena penegakan hukum tidak hanya sampai ke pengadilan, bisa restorative justice,” kata Nasriadi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa terjadi kesepakatan bahwa Rektor Unri mencabut laporan atau aduan UU ITE terkait status protes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Unri.

Pengacara LBH Pekanbaru Wilton mengatakan, kendati laporan sudah dicabut seusai mediasi pada Senin (13/5), tetap tidak ada jaminan bahwa Khariq Anhar dan kawan-kawan tidak dijerat hukum atas perjuangan mereka. ‘’Dalam mediasi tadi (kemarin, red) tak ada jaminan Khariq tak dilaporkan lagi. Juga tak ada jaminan dalam mediasi tersebut, klien kami bebas tekanan atau gangguan dalam proses perkuliahannya nanti,’’ kata Wilton.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas soal Kenaikan UKT dan IPI Berujung Pelaporan ke Polisi

Oleh karena itu, lanjut dia, LBH Pekanbaru yang sudah resmi ditunjuk sebagai penasihat hukum Khariq dan kawan-kawan, tetap akan terus mendampingi mereka. Termasuk dalam perjuangan dan tuntutan keadilan atas kebijakan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri. ‘’UKT ini bukan lagi Uang Kuliah Tunggal, tapi Uang Kuliah Tak Terbayar, uang kuliah tinggi. Dari awal kita terus mengikuti aksi dan perjuangan Khariq dan kawan-kawan, maka LBH akan tetap mengawal proses perjuangan ini,’’ tegas Wilton.

Wilton menekankan mahasiswa berhak atas rasa aman menempuh pendidikan tanpa tekanan bahkan ketika mereka memberikan kritikan. Hak menyatakan pendapat menurutnya hak yang tercatat dalam konstitusi Indonesia dan merupakan cita-cita reformasi.

‘’Pejabat publik harusnya tak anti kritik, dalam posisi apapun, apalagi sampai menjerat pengkritik dengan pasal-pasal karet. Setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat, itu tercatat dalam konstitusi,’’ kata Wilton.(nda/end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari