Minggu, 25 Mei 2025
spot_img

PKM Dosen Prodi S2 Ilmu Hukum Unri, Masyarakat Dikenalkan Peraturan Kepariwisataan Berbasis Pelestarian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dosen Program Studi (Prodi) S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) mengenalkan penguatan pemahaman masyarakat dalam pembentukan peraturan desa tentang kepariwisataan berbasis pelestarian lingkungan hidup di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Peraturan tersebut diperkenalkan tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) Unit Penelitian Fakultas Hukum Unri yang dilaksanakan 2 Oktober 2024 lalu. Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH, anggota Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH, Dr Evi Deliana HZ SH LLM, Dr Dodi Haryono SHI SH MH, Dr Rahmat Hendra SH MH.

Hadir kades, sekdes, staf/perangkat pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, lembaga adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua RW dan ketua RT, tokoh pemuda, BKMT, masyarakat desa.

Baca Juga:  Unri Gelar Pelatihan Komprehensif, Menuju Keunggulan Kompetitif Berkelanjutan

Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH kepada Riau Pos, Kamis (24/10) mengatakan, kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan peran masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa yang berbasis lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

’’Meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam memahami arti penting membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan hidup,’’ katanya.

Disebutkannya, Desa Koto Tuo merupakan salah satu dari delapan desa yang termasuk ke dalam daerah genangan PLTA Koto Panjang. Pemindahan penduduk desa lama dimulai pada tahun 1990 dan baru terbentuk permukiman pada 28 Maret 1994. Secara administratif Koto Tuo masuk ke dalam wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan merupakan salah satu dalam wilayah adat.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Riau Rapat Bersama Komisi IV, Pemprov Hingga Unri

Senada dengan itu, anggota PKM Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH menambahkan, Desa Koto Tuo merupakan desa yang memiliki potensi wisata. Untuk pengelolaannya dibutuhkan instrumen hukum agar tertata dan terencana dengan baik. Aspek kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian agar pengelolaan pariwisata di samping menghasilkan pendapatan bagi desa juga terjaga keberlanjutan.(nto/c)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dosen Program Studi (Prodi) S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) mengenalkan penguatan pemahaman masyarakat dalam pembentukan peraturan desa tentang kepariwisataan berbasis pelestarian lingkungan hidup di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Peraturan tersebut diperkenalkan tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) Unit Penelitian Fakultas Hukum Unri yang dilaksanakan 2 Oktober 2024 lalu. Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH, anggota Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH, Dr Evi Deliana HZ SH LLM, Dr Dodi Haryono SHI SH MH, Dr Rahmat Hendra SH MH.

Hadir kades, sekdes, staf/perangkat pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, lembaga adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua RW dan ketua RT, tokoh pemuda, BKMT, masyarakat desa.

Baca Juga:  Unri Borong Juara Ajang Duta Jamu Indonesia 2024

Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH kepada Riau Pos, Kamis (24/10) mengatakan, kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan peran masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa yang berbasis lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

’’Meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam memahami arti penting membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan hidup,’’ katanya.

Disebutkannya, Desa Koto Tuo merupakan salah satu dari delapan desa yang termasuk ke dalam daerah genangan PLTA Koto Panjang. Pemindahan penduduk desa lama dimulai pada tahun 1990 dan baru terbentuk permukiman pada 28 Maret 1994. Secara administratif Koto Tuo masuk ke dalam wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan merupakan salah satu dalam wilayah adat.

Baca Juga:  Unri Gelar Pelatihan Komprehensif, Menuju Keunggulan Kompetitif Berkelanjutan

Senada dengan itu, anggota PKM Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH menambahkan, Desa Koto Tuo merupakan desa yang memiliki potensi wisata. Untuk pengelolaannya dibutuhkan instrumen hukum agar tertata dan terencana dengan baik. Aspek kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian agar pengelolaan pariwisata di samping menghasilkan pendapatan bagi desa juga terjaga keberlanjutan.(nto/c)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dosen Program Studi (Prodi) S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) mengenalkan penguatan pemahaman masyarakat dalam pembentukan peraturan desa tentang kepariwisataan berbasis pelestarian lingkungan hidup di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Peraturan tersebut diperkenalkan tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) Unit Penelitian Fakultas Hukum Unri yang dilaksanakan 2 Oktober 2024 lalu. Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH, anggota Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH, Dr Evi Deliana HZ SH LLM, Dr Dodi Haryono SHI SH MH, Dr Rahmat Hendra SH MH.

Hadir kades, sekdes, staf/perangkat pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, lembaga adat, ninik mamak, tokoh masyarakat, kepala dusun, ketua RW dan ketua RT, tokoh pemuda, BKMT, masyarakat desa.

Baca Juga:  Mahasiswa Unri Dinobatkan sebagai Winner Putera Kampus Indonesia 2025

Ketua Pengabdian Dr Maria Maya Lestari SH MSc MH kepada Riau Pos, Kamis (24/10) mengatakan, kegiatan PKM ini bertujuan meningkatkan peran masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa yang berbasis lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

’’Meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam memahami arti penting membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan hidup,’’ katanya.

Disebutkannya, Desa Koto Tuo merupakan salah satu dari delapan desa yang termasuk ke dalam daerah genangan PLTA Koto Panjang. Pemindahan penduduk desa lama dimulai pada tahun 1990 dan baru terbentuk permukiman pada 28 Maret 1994. Secara administratif Koto Tuo masuk ke dalam wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dan merupakan salah satu dalam wilayah adat.

Baca Juga:  72 Siswa MAN 1 Lulus PTN Jalur SNBP

Senada dengan itu, anggota PKM Dr Zulfikar Jayakusuma SH MH menambahkan, Desa Koto Tuo merupakan desa yang memiliki potensi wisata. Untuk pengelolaannya dibutuhkan instrumen hukum agar tertata dan terencana dengan baik. Aspek kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian agar pengelolaan pariwisata di samping menghasilkan pendapatan bagi desa juga terjaga keberlanjutan.(nto/c)

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari