Rabu, 11 Desember 2024

Televisi Digital Terestrial, Pahamkah Masyarakat?

RIAUPOS.CO – Perkembangan Information and Communication Technology (ICT) di dunia telah melahirkan berbagai inovasi teknologi baru termasuk dalam bidang penyiaran. Saat ini banyak negara telah menerapkan sistem teknologi digital untuk penyiaran televisi terestrial karena mampu mengefisienkan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Indonesia sudah merencanakan proses menuju televisi terestrial dengan teknologi digital sejak tahun 2007. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sejak tahun 2007 telah menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk mengatur migrasi siaran televisi analog ke digital.

Meskipun hingga tahun 2020 UU Penyiaran belum selesai direvisi, namun sejak tahun 2007 beberapa peraturan tentang televisi digital terestrial telah dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan Permenkominfo berkaitan dengan televisi digital terestrial, pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Ditjen SKDI) Kemkominfo saat itu membuat peta jalan tahapan menuju Analog Switch Off (ASO) yang dikenal dengan Roadmap Siaran TV Digital yang rencana pada roadmap, ASO selesai pada tahun 2018. Namun hingga tahun 2020 ASO belum terealisasi.

Penghujung tahun 2020 Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Jhonny G Plate mengumumkan percepatan digitalisasi televisi terestrial di Indonesia. Peraturan tentang digitalisasi televisi tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja pasal 60A yang mengamanatkan penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital diselesaikan selambatnya 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya UU tersebut.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, maka pada tanggal 2 November tahun 2022 ASO sudah selesai dilaksanakan di Indonesia. Berbagai strategi komunikasi dalam rangka sosialisasi kebijakan tentang digitalisasi televisi terestrial di Indonesia telah dilakukan pemerintah.

Baca Juga:  PPKM dan Tanggung Jawab Pemerintah

Upaya kooperatif dan kerja sama dengan lembaga penyiaran terutama dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat, dilakukan melalui penayangan iklan layanan masyarakat dan pemasangan maskot MODI di layar televisi. Tampilan siaran televisi Indonesia sejak tahun 2020 telah menampilkan maskot siaran digital Indonesia (MODI) di pojok kiri atas layar televisi.

Tagline ‘Bersih, Jernih, Canggih’ dan iklan layanan masyarakat tentang teknis mendapatkan siaran digital telah pula dikampanyekan setiap hari di layar televisi. Bentuk dan isi kampanye publik tentang televisi digital diprakarsai oleh tim kreatif masing-masing lembaga penyiaran televisi.

Meskipun telah dilakukan kampanye di layar televisi, namun data dari AC Nielsen tahun 2022 memperlihatkan hanya 39 persen warga di 11 kota yang siap menghadapi kebijakan ASO. Dari hasil temuan penelitian penulis, ternyata beberapa hal yang menyebabkan masyarakat belum beralih ke televisi digital diantaranya pemerintah belum menemukan konsep yang tepat untuk bisa menjangkau dan berinteraksi dengan seluruh masyarakat untuk menyampaikan kebijakan ini.

Kondisi Indonesia pandemi Covid-19 saat undang-undang ASO disahkan, batas waktu hanya dua tahun sesuai ketentuan undang-undang, serta tidak adanya hubungan hirarki pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan digitalisasi televisi terestrial di Indonesia.

Baca Juga:  Adili Sengketa Hasil, MK Harus Bebas Intervensi

Selain beberapa hal tadi, jika dikelompokkan masyarakat Indonesia berdasarkan status ekonomi sosial, maka masyarakat menengah ke atas umumnya menggunakan televisi berlangganan dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang belum menerima set top box gratis sehingga tidak bisa menonton siaran televisi digital.

Pemerintah juga tidak memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat dalam konteks sosial sehingga masyarakat mencari tahu sendiri tentang televisi digital. Berdasarkan hasil temuan penelitian penulis, banyak masyarakat yang salah menerima informasi tentang kebijakan ini.

Ada yang menganggap bahwa televisi digital adalah televisi yang bersiaran melalui internet, ada juga yang mengatakan untuk menonton siaran televisi digital harus membayar. Padahal televisi digital terestrial jika dijelaskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami yaitu siaran televisi yang dapat ditonton gratis menggunakan antena televisi biasa karena free to air. Hanya saja harus ditambahkan alat bernama set top box agar penerimaan siaran menjadi lebih bersih dan jernih. Hal ini karena teknologi siaran televisi sudah beralih dari analog menjadi digital.

Dibutuhkan komunikasi pemerintah dengan konsep good governance yang mengutamakan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan, bertanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan kebijakan, serta berupaya mengakomodasi aspirasi lembaga penyiaran dan perwakilan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan sosialisasi kebijakan.

Komunikasi yang satu arah dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan televisi digital terestrial membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan sehingga tidak menjadi isu besar di daerah.

RIAUPOS.CO – Perkembangan Information and Communication Technology (ICT) di dunia telah melahirkan berbagai inovasi teknologi baru termasuk dalam bidang penyiaran. Saat ini banyak negara telah menerapkan sistem teknologi digital untuk penyiaran televisi terestrial karena mampu mengefisienkan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Indonesia sudah merencanakan proses menuju televisi terestrial dengan teknologi digital sejak tahun 2007. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sejak tahun 2007 telah menginisiasi revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk mengatur migrasi siaran televisi analog ke digital.

- Advertisement -

Meskipun hingga tahun 2020 UU Penyiaran belum selesai direvisi, namun sejak tahun 2007 beberapa peraturan tentang televisi digital terestrial telah dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan Permenkominfo berkaitan dengan televisi digital terestrial, pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Ditjen SKDI) Kemkominfo saat itu membuat peta jalan tahapan menuju Analog Switch Off (ASO) yang dikenal dengan Roadmap Siaran TV Digital yang rencana pada roadmap, ASO selesai pada tahun 2018. Namun hingga tahun 2020 ASO belum terealisasi.

- Advertisement -

Penghujung tahun 2020 Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Jhonny G Plate mengumumkan percepatan digitalisasi televisi terestrial di Indonesia. Peraturan tentang digitalisasi televisi tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja pasal 60A yang mengamanatkan penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital diselesaikan selambatnya 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya UU tersebut.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, maka pada tanggal 2 November tahun 2022 ASO sudah selesai dilaksanakan di Indonesia. Berbagai strategi komunikasi dalam rangka sosialisasi kebijakan tentang digitalisasi televisi terestrial di Indonesia telah dilakukan pemerintah.

Baca Juga:  Buruh Desak PP Tapera Dicabut

Upaya kooperatif dan kerja sama dengan lembaga penyiaran terutama dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat, dilakukan melalui penayangan iklan layanan masyarakat dan pemasangan maskot MODI di layar televisi. Tampilan siaran televisi Indonesia sejak tahun 2020 telah menampilkan maskot siaran digital Indonesia (MODI) di pojok kiri atas layar televisi.

Tagline ‘Bersih, Jernih, Canggih’ dan iklan layanan masyarakat tentang teknis mendapatkan siaran digital telah pula dikampanyekan setiap hari di layar televisi. Bentuk dan isi kampanye publik tentang televisi digital diprakarsai oleh tim kreatif masing-masing lembaga penyiaran televisi.

Meskipun telah dilakukan kampanye di layar televisi, namun data dari AC Nielsen tahun 2022 memperlihatkan hanya 39 persen warga di 11 kota yang siap menghadapi kebijakan ASO. Dari hasil temuan penelitian penulis, ternyata beberapa hal yang menyebabkan masyarakat belum beralih ke televisi digital diantaranya pemerintah belum menemukan konsep yang tepat untuk bisa menjangkau dan berinteraksi dengan seluruh masyarakat untuk menyampaikan kebijakan ini.

Kondisi Indonesia pandemi Covid-19 saat undang-undang ASO disahkan, batas waktu hanya dua tahun sesuai ketentuan undang-undang, serta tidak adanya hubungan hirarki pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan digitalisasi televisi terestrial di Indonesia.

Baca Juga:  Nilai Strategis Gertam Riau

Selain beberapa hal tadi, jika dikelompokkan masyarakat Indonesia berdasarkan status ekonomi sosial, maka masyarakat menengah ke atas umumnya menggunakan televisi berlangganan dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang belum menerima set top box gratis sehingga tidak bisa menonton siaran televisi digital.

Pemerintah juga tidak memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat dalam konteks sosial sehingga masyarakat mencari tahu sendiri tentang televisi digital. Berdasarkan hasil temuan penelitian penulis, banyak masyarakat yang salah menerima informasi tentang kebijakan ini.

Ada yang menganggap bahwa televisi digital adalah televisi yang bersiaran melalui internet, ada juga yang mengatakan untuk menonton siaran televisi digital harus membayar. Padahal televisi digital terestrial jika dijelaskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami yaitu siaran televisi yang dapat ditonton gratis menggunakan antena televisi biasa karena free to air. Hanya saja harus ditambahkan alat bernama set top box agar penerimaan siaran menjadi lebih bersih dan jernih. Hal ini karena teknologi siaran televisi sudah beralih dari analog menjadi digital.

Dibutuhkan komunikasi pemerintah dengan konsep good governance yang mengutamakan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan, bertanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan kebijakan, serta berupaya mengakomodasi aspirasi lembaga penyiaran dan perwakilan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan sosialisasi kebijakan.

Komunikasi yang satu arah dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan televisi digital terestrial membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan sehingga tidak menjadi isu besar di daerah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari